Sukses

Cara Mendapatkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Dampak PPKM, Simak Cara Cek Bila Sudah Cair

Ini cara mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta dampak PPKM sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat membuat pekerja/buruh yang terdampak kembali mendapat subisidi gaji selama dua bulan yang akan mulai dicairkan bulan Agustus 2021. Jumlah nominalnya Rp 1 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah (BSU).

Cara mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta adalah data calon penerima harus diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sesuai syarat dan kriteria yang telah ditentukan. Pastikan wilayah calon penerima berada di level 3 dan level 4. Begitu pula calon penerima bukan pekerja atau buruh di bidang jasa pendidikan dan kesehatan.

Data kepesertaan yang dihimpun BPJS Ketenagakerjaan merupakan bank data pekerja terbesar di Indonesia. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo juga mengingatkan pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya.

"Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti bantuan subsidi gaji. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," jelas Anggoro dalam sesi teleconference pada Jumat, (30/7/2021) lalu.

Berikut Liputan6.com ulas cara mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta dan cara cek bila sudah cair dari berbagai sumber, Senin (2/8/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Cara Mendapatkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Dampak PPKM untuk Mekanisme

Pemerintah bersama BPJS Ketanagakerjaan siap mencairkan bantuan subsidi gaji atau subsidi upah sebesar Rp 1 juta kepada 8,7 juta tenaga kerja/buruh. Tak perlu bingung dengan mekanismenya. Cara mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta dampak PPKM terkait perolehan data untuk penyaluran upah sudah tercatat otomatis secara kolektif oleh perusahaan tempat bekerja yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab mutlak mengenai cara mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta dampak PPKM terkait kebenaran data penerima manfaat yang diberikan kepada pekerja atau buruh. BPJS Ketenagakerjaan dipilih lantaran punya sumber data yang dinilai paling akurat dan lengkap.

Daftar penerima dari mekanisme cara mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta dampak PPKM diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data Juli 2021. Dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu, telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

3 dari 5 halaman

Cara Mendapatkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Dampak PPKM untuk Syarat dan Kriteria Lengkap

Kali ini cara mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta dampak PPKM tidak serta merta akan langsung disalurkan.

Menteri Ketenagakerjaaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan akan lebih dulu melakukan skrining data calon penerima untuk memastikan kesesuaian format data, serta untuk menghindari adanya duplikasi data.

Berikut cara mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta dampak PPKM untuk syarat dan kriterian lengkap sesuai penjelasan dari Menaker Ida:

 1. Cara mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta dampak PPKM adalah bagi calon penerima harus tercatat sebagai WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Kedua, cara mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta dampak PPKM bagi calon penerima adalah harus terdaftar sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS yang masih aktif sampai dengan Juni 2021.

3. Ketiga, cara mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta dampak PPKM bagi calon penerima adalah harus memiliki upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah minimun provinsi (UMP) atau kabupaten/kota tempatnya bekerja.

4. Keempat, cara mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta dampak PPKM bagi calon penerima adalah harus bekerja sebagai buruh di wilayah PPKM level 3 dan 4. 

5. Diutamakan penerima subsidi gaji adalah bagi yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

4 dari 5 halaman

Cara Mendapatkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Dampak PPKM untuk Daftar Wilayah Level 3 dan Level 4

- DKI Jakarta

1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

2. Kota Administrasi Jakarta Barat

3. Kota Administrasi Jakarta Timur

4. Kota Administrasi Jakarta Selatan

5. Kota Administrasi Jakarta Utara

6. Kota Administrasi Jakarta Pusat

- Banten

1. Kabupaten Tangerang

2. Kabupaten Serang

3. Kabupaten Lebak

4. Kota Cilegon

5. Kota Tangerang Selatan

6. Kota Tangerang

7. Kota Serang

- Jawa Barat

1. Kabupaten Sumedang

2. Kabupaten Sukabumi

3. Kabupaten Subang

4. Kabupaten Pangandaran

5. Kabupaten Majalengka

6. Kabuoaten Kuningan

7. Kabupaten Indramayu

8. Kabupaten Garut

9. Kabupaten Cirebon

10. Kabupaten Cianjur

11. Kabupaten Ciamis

12. Kabupaten Bogor

13. Kabupaten Bandung Barat

14. Kabupaten Bandung

15. Kabupaten Purwakarta

16. Kabupaten Karawang

17. Kabupaten Bekasi

18. Kota Sukabumi

19. Kota Depok

20. Kota Cirebon

21. Kota Cimahi

22. Kota Bogor

23. Kota Bekasi

24. Kota Banjar

25. Kota Bandung

26. Kota Tasikmalaya

- Jawa Tengah

1. Kabupaten Wonosobo

2. Kabupaten Wonogiri

3. Kabupaten Temanggung

4. Kabupaten Tegal

5. Kabupaten Sragen

6. Kabupaten Semarang

7. Kabupaten Purworejo

8. Kabupaten Purbalingga

9. Kabupaten Pemalang

10. Kabupaten Pekalongan

11. Kabupaten Magelang

12. Kabupaten Kendal

13. Kabupaten Karanganyar

14. Kabupaten Jepara

15. Kabupaten Demak

16. Kabupaten Cilacap

17. Kabupaten Brebes

18. Kabupaten Boyolali

19. Kabupaten Blora

20. Kabupaten Batang

21. Kabupaten Banjarnegara

22. Kota Pekalongan

23. Kabupaten Sukoharjo

24. Kabupaten Rembang

25. Kabupaten Pati

26. Kabupaten Kudus

27. Kabupaten Klaten

28. Kabupaten Kebumen

29. Kabupaten Grobogan

30. Kabupaten Banyumas

31. Kota Tegal

32. Kota Surakarta

33. Kota Semarang

34. Kota Salatiga

35. Kota Magelang

- D.I. Yogyakarta

1. Kabupaten Kulonprogo

2. Kabupaten Gunungkidul

3. Kabupaten Sleman

4. Kabupaten Bantul

5. Kota Yogyakarta

- Jawa Timur

1. Kabupaten Tuban

2. Kabupaten Trenggalek

3. Kabupaten Situbondo

4. Kabupaten Sampang

5. Kabupaten Ponorogo

6. Kabupaten Pasuruan

7. Kabupaten Pamekasan

8. Kabupaten Pacitan

9. Kabupaten Ngawi

10. Kabupaten Nganjuk

11. Kabupaten Mojokerto

12. Kabupaten Malang

13. Kabupaten Magetan

14. Kabupaten Lumajang

15. Kabupaten Kediri

16. Kabupaten Jombang

17. Kabupaten Jember

18. Kabupaten Bondowoso

19. Kabupaten Bojonegoro

20. Kabupaten Blitar

21. Kabupaten Banyuwangi

22. Kabupaten Bangkalan

23. Kabupaten Sumenep

24. Kabupaten Probolinggo

25. Kota Probolinggo

26. Kota Pasuruan

27. Kabupaten Tulungagung

28. Kabupaten Sidoarjo

29. Kabupaten Madiun

30. Kabupaten Lamongan

31. Kabupaten Gresik

32. Kota Surabaya

33. Kota Mojokerto

34. Kota Malang

35. Kota Madiun

36. Kota Kediri

37. Kota Blitar

38. Kota Batu

- Bali

1. Kabupaten Jembrana

2. Kabupaten Buleleng

3. Kabupaten Badung

4. Kabupaten Gianyar

5. Kabupaten Klungkung

6. Kabupaten Bangli

7. Kota Denpasar

- Sumatera Utara

1. Kota Medan

2. Kota Sibolga

- Sumatera Barat

1. Kota Bukit Tinggi

2. Kota Padang

3. Kota Padang Panjang

4. Kota Solok

- Kepulauan Riau

1. Kota Batam

2. Kota Tanjung Pinang

3. Kabupaten Natuna

4. Kabupaten Bintan

- Lampung

1. Kota Bandar Lampung

2. Kota Metro

- Kalimantan Barat

1. Kota Pontianak

2. Kota Singkawang

- Kalimantan Timur

1. Kabupaten Berau

2. Kota Balikpapan

3. Kota Bontang

- Nusa Tenggara Barat

1. Kota Mataram

- Papua Barat

1. Kabupaten Manokwari

2. Kota Sorong

3. Kabupaten Fak Fak

4. Kabupaten Teluk Bintuni

5. Kabupaten Teluk Wondama

- Aceh

1. Kota Banda Aceh

- Riau

1. Kota Pekan Baru

- Jambi

1. Kota Jambi

- Sumatera Selatan

1. Kota Lubuk Linggau

2. Kota Palembang

- Bengkulu

1. Kota Bengkulu

- Kalimantan Tengah

1. Kabupaten Sukamara

2. Kabupaten Lamandau

3. Kota Palangkaraya

- Kalimantan Utara

1. Kabupaten Bulungan

- Sulawesi Utara

1. Kota Manado

2. Kota Tomohon

- Sulawesi Tengah

1. Kota Palu

- Sulawesi Tenggara

1. Kota Kendari

- Nusa Tenggara Timur

1. Kabupaten Lembata

2. Kabupaten Nagekeo

- Maluku

1. Kabupaten Kepulauan Aru

2. Kota Ambon

- Papua

1. Kabupaten Boven Digoel

2. Kota Jayapura

5 dari 5 halaman

Cara Cek Subsidi Gaji Dampak PPKM Rp 1 Juta Bila Sudah Cair

Apabila sudah memahami bagaimana cara mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta dampak PPKM, pahami juga cara cek subsidi gaji sudah cair. Mengenai cara cek subsidi gaji dampak PPKM Rp 1 juta, calon penerima harus mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek secara digital.

Proses pengecekan ini bisa dilakukan melalui laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Masuk ke laman resmi BPJS Ketenagakerjaan

2. Pilih registrasi

3. Isi formulir sesuai data

4. Nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) aktif

5. Pengisian berupa Nama, Tanggal Lahir, Nomor KTP Elektronik, Nama Ibu Kandung, Nomor ponsel dan Alamat Email

6. Jika berhasil, peserta akan mendapatkan nomor PIN

7. PIN dikirimkan melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan

Apabila sudah terdaftar, calon penerima subsidi gaji dampak PPKM Rp 1 juta dapat membuka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTK Mobile yang tersedia di Android dan iOS.

Jika sudah masuk, silakan login menggunakan data yang telah didaftarkan sebelumnya. Berikutnya, calon penerima subsidi gaji dampak PPKM Rp 1 juta dapat mengetahui status kepesertaan BP Jamsostek dengan memilih opsi Kartu Digital.

Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, maka di bagian bawah akan terlihat status kepesertaan, apakah aktif atau tidak aktif untuk memastikan penerimaan subsidi gajinya.

Bila aktif dan bantuan subsidi gaji dampak PPKM Rp 1 juta sudah ditransfer, maka peserta dapat melihatnya di sisi kanan laman. Selain itu, peserta khusus tenaga kerja bisa mendapatkan informasi saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dan rincian saldo JHT tahunan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini