Sukses

Daftar Wilayah Terbaru PPKM Level 3 dan Level 4, Berlaku sampai 9 Agustus 2021

Mengenai daftar wilayah terbaru PPKM level 3 dan level 4 untuk Pulau Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri No. 27 Tahun 2021.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 dan 4 diperpanjang dari 3 Agustus sampai 9 Agustus 2021.

Ada tiga instruksi terkait perpanjangan PPKM level 4 yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Immendagri Nomor 27, Inmendagri Nomor 28, dan Inmendagri Nomor 29.

Dalam Inmendagri No. 27 Tahun 2021 dijelaskan mengenai daftar wilayah terbaru PPKM level 3 dan level 4 untuk Pulau Jawa-Bali.

Daerah-daerah yang masuk dalam daftar wilayah terbaru PPKM level 3 dan level 4 adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Di Yogyakarta dan Bali, seluruh kabupatennya masuk dalam wilayah level 4.

Berikut Liputan6.com ulas daftar wilayah terbaru PPKM level 3 dan level 4 yang berlaku sampai 9 Agustus 2021 dari berbagai sumber, Selasa (3/8/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Pilar Kebijakan PPKM Level 4 Diperpanjang

Presiden Joko Widodo menyebut, ada tiga pilar yang menjadi indikator pemerintah untuk melanjutkan kebijakan tersebut. Salah satu dari tiga pilar indikator tersebut ialah tren positif penurunan kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir dari penerapan kebijakan ini.

"Pilar pertama, kecepatan vaksinasi, kedua penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat, pilar ketiga adalah kegiatan 3T termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat, serta menjaga ketersediaan obat dan oksigen," kata Jokowi.

Meski memutuskan memperpanjang PPKM Level 3 dan 4, Jokowi memastikan tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial Bansos untuk masyarakat, seperti program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai, dan BLT desa.

3 dari 5 halaman

Daftar Wilayah Terbaru PPKM Level 3 yang Diperpanjang sampai 9 Agustus 2021

1. Banten:

Kabupaten Serang

Kabupaten Lebak

Kota Serang

2. Jawa Barat

Kabupaten Sukabumi

Kabupaten Pangandaran

Kabupaten Majalengka

Kabupaten Cirebon

Kabupaten Cianjur

Kabupaten Ciamis

Kabupaten Karawang

Kota Tasikmalaya

3. Jawa Tengah

Kabupaten Purbalingga

Kabupaten Jepara

Kabupaten Brebes

Kabupaten Boyolali

Kabupaten Blora

Kabupaten Tegal

Kabupaten Pati

Kabupaten Temanggung

Kabupaten Kudus

Kabupaten Banjarnegara

4. Jawa Timur

Kabupaten Sampang

Kabupaten Pasuruan

Kabupaten Pamekasan

Kabupaten Pacitan

Kabupaten Probolinggo

Kabupaten Tuban

Kabupaten Jember

Kabupaten Bojonegoro

4 dari 5 halaman

Daftar Wilayah Terbaru PPKM Level 4 yang Diperpanjang sampai 9 Agustus 2021

1. DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Kota Administrasi Jakarta Barat

Kota Administrasi Jakarta Timur

Kota Administrasi Jakarta Selatan

Kota Administrasi Jakarta Utara

Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Banten

Kota Tangerang Selatan

Kota Tangerang

Kabupaten Pandeglang

Kabupaten Tangerang

Kota Cilegon

3. Jawa Barat

Kabupaten Kuningan

Kabupaten Indramayu

Kabupaten Garut

Kabupaten Subang

Kabupaten Purwakarta

Kabupaten Bekasi

Kota Sukabumi

Kota Depok

Kota Cirebon

Kota Cimahi

Kota Bogor

Kota Bekasi

Kota Banjar

Kota Bandung

Kabupaten Sumedang

Kabupaten Bogor

Kabupaten Bandung Barat

Kabupaten Bandung

4. Jawa Tengah

Kabupaten Pemalang

Kabupaten Pekalongan

Kabupaten Magelang

Kabupaten Sukoharjo

Kabupaten Rembang

Kabupaten Klaten

Kabupaten Kebumen

Kabupaten Banyumas

Kota Tegal

Kota Surakarta

Kota Semarang

Kota Salatiga

Kota Magelang

Kabupaten Wonosobo

Kabupaten Wonogiri

Kabupaten Sragen

Kabupaten Semarang

Kabupaten Purworejo

Kabupaten Kendal

Kabupaten Karanganyar

Kabupaten Demak

Kabupaten Batang

Kota Pekalongan

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

Kabupaten Sleman

Kabupaten Bantul

Kota Yogyakarta

Kabupaten Kulonprogo

Kabupaten Gunungkidul

6. Jawa Timur

Kabupaten Kediri

Kabupaten Sumenep

Kabupaten Tulungagung

Kabupaten Sidoarjo

Kabupaten Madiun

Kabupaten Lamongan

Kabupaten Gresik

Kota Surabaya

Kota Mojokerto

Kota Malang

Kota Madiun

Kota Kediri

Kota Blitar

Kota Batu

Kabupaten Trenggalek

Kabupaten Ponorogo

Kabupaten Ngawi

Kabupaten Nganjuk

Kabupaten Mojokerto

Kabupaten Malang

Kabupaten Lumajang

Kabupaten Jombang

Kabupaten Bondowoso

Kabupaten Blitar

Kabupaten Bangkalan

Kota Probolinggo

Kota Pasuruan

Kabupaten Situbondo

7. Bali

Kabupaten Jembrana

Kabupaten Bangli

Kabupaten Karangasem

Kabupaten Badung

Kabupaten Gianyar

Kabupaten Klungkung

Kabupaten Tabanan

Kabupaten Buleleng

Kota Denpasar

5 dari 5 halaman

Instruksi Perpanjangan PPKM Level 4 Mendagri

Tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Muhammad Tito Karnavian tentang PPKM level 4 yang diperpanjang sampai 9 Agustus 2021 masing-masing bernomor 27, Inmendagri No. 28, dan Inmendagri No.29 diterbitkan sebagai panduan bagi kepala daerah dalam melaksanakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 3-9 Agustus 2021.

Daftar wilayah terbaru PPKM level 3 dan level 4 beserta aturannya tidak banyak yang berubah. Mengenai kegiatan non esensial masih diwajibkan berlangsung secara virtual, sementara aktivitas esensial diperbolehkan beroperasi sampai 50 persen dari kapasitas normal.

Kegiatan pada sektor kritikal diperbolehkan berlangsung secara langsung/tatap muka 100 persen, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sementara untuk daftar wilayah terbaru PPKM level 2, ada penambahan kapasitas pada sektor esensial jadi 75 persen.

Untuk daftar wilayah terbaru PPKM level 3 dan level 4 hanya boleh beroperasi 25 persen dari kapasitas normal, tetapi pada daerah level 2, sektor itu boleh beroperasi sampai 50 persen. Inmendagri No. 27 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang masuk dalam level 4, level 3, dan level 2.

Daerah-daerah yang masuk dalam daftar wilayah level 3 dan level 4, antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Di Yogyakarta dan Bali, seluruh kabupatennya masuk dalam wilayah level 4.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini