Sukses

3 Macam Zina dan Hukumnya, Perbuatan Paling Dibenci Allah SWT

Zina dibagi menjadi beberapa macam

Liputan6.com, Jakarta Macam zina merupakan perbuatan dosa besar yang dibenci dalam Islam. Orang yang melakukan macam zina dipastikan akan menerima murka dari Allah SWT. Islam bahkan memberlakukan sanksi berat bagi para pelaku zina.

Hukum dari zina telah diatur dalam Al Qur'an dan hadis. Macam zina tak hanya merugikan pelakunya, tapi juga keluarga dan masyarakat sekitarnya. Perilaku macam zina mencerminkan hilangnya akhlak terpuji, menyebabkan lemahnya iman dan ketakwaannya, dan akan mematikan cahaya di hati. 

Zina dibagi menjadi beberapa macam. Semua macam zina ini wajib dihindari dalam hidup. Orang-orang yang melakukan macam zina ini kelak akan diberi ganjaran berat di dunia dan akhirat. Berikut macam zina, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa(3/08/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Pengertian zina

Zina adalah hubungan kelamin antara laki-laki dengan perempuan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah dan dilakukan dengan sadar serta tanpa adanya unsur syubhat. Secara etimologis zina berasal dari bahasa Arab yang artinya persetubuhan di luar pernikahan.

Secara umum, macam zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan hubungan seksual, tetapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina. Zina adalah perbuatan yang sangat tercela dan pelakunya dikenakan sanksi yang amat berat, baik di dunia maupun akhirat.

3 dari 7 halaman

Zina Muhsan

Zina Muhsan adalah macam zina yang dilakukan oleh pria/wanita yang wajib menjaga kehormatannya. Artinya, pria atau wanita ini sudah berkeluarga atau menikah. Zina mukhshon yaitu zina yang dilakukan orang yang pernah terikat tali ikatan perkawinan, artinya yang dilakukan baik suami, isteri duda atau janda.

Zina ini berarti seseorang yang telah menikah atau memiliki suami atau istri namun tidak menjaga diri dari orang lain yang bukan mahram atau bisa disebut berselingkuh.

4 dari 7 halaman

Zina Ghoiru Muhsan

Zina Ghoiru Muhsan adalah macam zina zina yang dilakukan oleh pria/wanita yang belum menikah. Zina Gairu Muhsan termasuk ke dalam macam-macam zina dan contohnya yang dilakukan oleh mereka yang belum sah atau belum pernah menikah.

Misalnya saja, mereka yang sedang menjalin hubungan sebelum menikah atau berpacaran maupun yang tidak, namun melakukan perbuatan zina dan belum sah menjadi hubungan yang legal atau suami istri.

5 dari 7 halaman

Zina Al-Laman

Zina Al-Laman adalah macam zina yang dilakukan dengan menggunakan panca indera. Dalam suatu hadits, Rasulullah bersabda:

"Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan." (HR. Muslim).

Adapun macam Zina Al-Laman di antaranya adalah:

Zina ain, adalah zina yang dilakukan oleh mata yaitu ketika seseorang memandang lawan jenisnya dengan perasaan senang.

Zina qalbi, adalah zina yang dilakukan oleh hati yaitu ketika memikirkan atau mengkhayalkan lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia.

Zina lisan, adalah zina yang dilakukan oleh lisan atau ucapan ketika membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang.

Zina yadin, adalah zina yang dilakukan oleh tangan yaitu ketika dengan sengaja memegang bagian tubuh lawan jenis diikuti dengan perasaan senang dan bahagia terhadapnya.

6 dari 7 halaman

Hukum zina

Dalam Islam, melakukan macam zina bisa mendapat hukuman baik di dunia dan di akhirat. Di dunia, pelaku zina bisa dikenai hukuman cambuk dan rajam. Hukum dari zina Muhsan adalah dicambuk 100 kali, kemudian dirajam. Hukuman mati merupakan tindakan yang paling hina yang diberikan pada pelaku zina. Hukuman ini dijalankan dengan rajam atau dilempari batu sampai mati.

Sementara hukum dari zina Ghoiru Muhsan adalah dicambuk 100 kali, kemudian diasingkan selama setahun. Adanya perbedaan hukuman tersebut karena muhsan seharusnya bisa lebih menjaga diri untuk melakukan.

7 dari 7 halaman

Dasar hukuman perbuatan zina

Allah SWT sangat melaknat segala macam zina. Hal ini tetuang dalam beberapa ayat Al Qur'an dan hadis.

Dalam Al Qur'an anjuran menghindari zina tertuang dalam ayat:

"Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk." (Surah Al-Israa’ ayat 32).

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman." (Surah An- Nuur ayat 2).

"Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya." (Surah An-Nisaa’ ayat 15).

"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)(68), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina (69)." (QS. Al-Furqan 68-69).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini