Sukses

Daftar Wilayah yang Bebas PPKM Level 4 dari Tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 diperpanjang dari 3 Agustus sampai 9 Agustus 2021. Kabar gembira, ada sejumlah daftar wilayah yang bebas PPKM level 4. Turun dari level 4 ke level 3 dan turun dari level 3 ke level 2.

Mengenai daftar wilayah yang bebas PPKM level 4 tersebut dijelaskan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (3/8/2021) lalu.

"Terdapat satu kabupaten di wilayah Jawa-Bali yang berhasil turun status ke level 2, yakni Kabupaten Tasikmalaya dan kami juga apresiasi 12 kabupaten/kota yang turun dari level 4 ke 3," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (3/8/2021).

Seiring dengan penurunan kasus, daftar wilayah yang bebas PPKM level 4 memiliki aturan khusus, tentu lebih longgar dari PPKM level 4. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Berikut Liputan6.com ulas daftar wilayah yang bebas PPKM level 4 dan aturan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2021, Kamis (5/8/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Daftar Wilayah yang Bebas PPKM Level 4

1. Banten

Daftar wilayah yang bebas PPKM level 4 di Banten yang terbaru adalah kota Serang. Selain itu, daftar wilayah yang bebas PPKM level 4 lainnya adalah kabupaten Serang dan kabupaten Lebak.

2. Jawa Barat

Daftar wilayah yang bebas PPKM level 4 di Jawa Barat yang terbaru adalah kabupaten Karawang dan kota Tasikmalaya. Sementara daftar wilayah yang bebas PPKM level 4 lainnya ada kabupaten Sukabumi, Pangandaran, Majalengka, Cirebon, Cianjur, dan Ciamis.

3. Jawa Timur

Daftar wilayah yang bebas PPKM level 4 di Jawa Timur yang terbaru adalah kabupaten Tumba, Jember, dan Bojonegoro. Selain itu, daftar wilayah yang bebas PPKM level 4 lainnya adalah kabupaten Sampang, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, dan Probolinggo.

4. Jawa Tengah

Daftar wilayah yang bebas PPKM level 4 di Jawa Tengah yang terbaru adalah kabupaten Jepara, Pati, Tegal, Temanggung, Kudus, dan Banjarnegara. Sementara daftar wilayah yang bebas ppkm level 4 lainnya ada kabupaten Brebes, Boyolali, dan Blora.

3 dari 4 halaman

Aturan PPKM di Wilayah yang Bebas PPKM Level 4

Mengenai daftar wilayah yang bebas PPKM level 4 atau sudah turun level dari level 4 ke level 3 atau ke level 2 memiliki aturan PPKM berbeda.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Berikut aturan PPKM di wilayah yang bebas PPKM level 4:

1. Pemerintah memperbolehkan mal atau pusat perbelanjaan yang berada di wilayah PPKM level 3 beroperasi secara terbatas.

"Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian bunyi Inmendagri seperti dikutip Liputan6.com, Kamis (5/8/2021).

2. Pemerintah sudah memperbolehkan tempat ibadah seperti, masjid, musala, gereja, pura, wihara, kelenteng mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah.

3. Pengaturan kapasitas di tempat ibadah maksimal 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

4. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring atau online.

5. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan 25 persen bekerja di kantor dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucer, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka.

"Dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah," demikian bunyi Inmendagri.

4 dari 4 halaman

Aturan PPKM Level 2 dan 1

PPKM dengan kriteria level 2 dan level 1 dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dan kriteria level berdasarkan assemen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Menteri Kesehatan (Menkes).

Adapun kriteria zona merah yang dimaksud adalah jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Berikut kriteria yang dimaksudkan:

1. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

2. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Maka, skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

3. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Maka, skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

4. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Maka, skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.