Sukses

PPKM Diperpanjang Hingga 9 Agustus, Ini Daftar Titik Penyekatan di Jakarta dan Sekitarnya

Liputan6.com, Jakarta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 mulai dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021.

Terkait keputusan tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan bahwa penyekatan di 100 titik wilayah Ibu Kota tetap berlaku. Penyekatan dilakukan untuk membatasi mobilitas atau pergerakan warga sehingga menekan penyebaran virus Covid-19 lebih optimal.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, titik penyekatan di Jakarta dan sekitarnya masih sama dengan sebelumnya. Adapun rincian titik penyekatan itu yakni 19 titik di dalam kota, 15 titik di jalan tol, 10 titik di batas kota, 29 titik di daerah penyangga, dan 27 titik di ruas jalan Sudirman-Thamrin.

Untuk lebih rinci, berikut ini ada beberapa daftar 100 titik penyekatan di Jakarta dan sekitarnya selama PPKM diperpanjang yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (5/8/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Daftar 100 Titik Penyeakatan di Jakarta dan Sekitarnya

Berikut ini beberapa daftar 100 titik penyekatan di Jakarta dan sekitarnya yang wajib Anda ketahui, diantaranya:

A. Dalam Kota

1. TL Fatmawati

2. JL Pangeran Antansari

3. Underpass Mampang

4. TL Green Garden

5. TL Coca Cola

6. Underpass Basura

7. Flyover Ladogi

8. Flyover Pesing Arah Timur

9. DI Panjaitan Arah Kampung Melayu

10. Hasyim Ashari (TL Donat)

11. Jembatan Merah

12. Megaria

13. JL Casa Kemayoran

14. JL Benyamin Sueb

15. JL Apron

16. JL Medan Merdeka Timur

17. JL Veteran 3

18. Joglo Raya

19. Pasar Rebo Cijantung

B. Tol Batas Kota

20. GT Cikarang Pusat

21. GT Cibatu

22. GT Cikarang Barat

23. GT Tambun

24. GT Bekasi Timur

25. GT Bekasi Barat

26. Offramp Bukopin

27. Offramp Tegal Parang

28. Offramp Polda

29. Offramp MPR/DPR

30. Offramp Darmais

31. Offramp Farmasi

32. Offramp Semanggi

33. Offramp Pancoran

34. Offramp Pangeran Antasari

C. Batas Kota

35. Pasar Jumat (Tangsel-Jaksel)

36. Budi Luhur (Tangerang-Jaksel)

37. Kalideres (Tangkot-Jakbar)

38. Panasonic (Depok-Jaktim)

39. Kalimalang (Bekasi Kota-Jaktim)

40. Sumber Arta (Bekasi Kabupaten-Jaktim)

41. Harapan Indah

42. Bintaro

43. Batu Ceper

44. Lenteng Agung (Depok-Jaksel)

3 dari 5 halaman

Daftar 100 Titik Penyeakatan di Jakarta dan Sekitarnya

Berikut ini beberapa daftar 100 titik penyekatan di Jakarta dan sekitarnya yang wajib Anda ketahui, diantaranya:

D. Wilayah Penyangga

Untuk 13 Titik Wilayah Bekasi Kabupaten:

45. Sasak Jarang-Tambun

46. Kalimalang

47. Kedung Waringin

48. Jababeka (Bundaran Patung Kuda)

49. Cikarang Festival

50. Simpang Pecenongan

51. Stadion Wibawa Mukti

52. Simpang Jalan

53. Simpang Jalan Movieland

54. Simpang Jalan SGC

55. JL Yos Sudarso

56. Terminal Kalijaya

57. Distrik 1 Meikarta

Untuk 6 Titik Wilayah Tangerang Selatan:

58. Legok

59. Gading Serpong

60. JL Camar Bintaro Sektor 3

61. Pamulang JL Raya Bogor

62. JL IR H Juanda

63. Gading Boulevard

Untuk 1 Titik Wilayah Tangerang Kota:

64. Jatiuwung

Untuk 9 Titik Wilayah Depok:

65. Bawah flyover UI

66. JL Komjen M Yasin

67. JL Margonda Raya

68. Gerbang GDC

69. Pertigaan Apotek Margonda

70. Pertigaan Kartini

71. JL Raya Bogor 8

72. JL Raya Parung Ciputat

73. JL Raya Bogor Cilangkap

E. Ruas Sudirman-Thamrin

Untuk arah utara:

74. Bundaran Senayan

75. FX Sudirman

76. Semanggi

77. Bendungan Hilir

78. Karet

79. Setiabudi

80. Dukuh Bawah

81. JL Tanjung Karang

82. Betung

83. Bundaran HI

84. TL Sarinah

85. TL Kebon Sirih

86. Budi Kemuliaan (TL Patung Kuda)

87. Museum

88. RRI

89. Oteva

90. TL Harmoni

Untuk arah selatan:

91. Kedutaan Prancis

92. Sumenep

93. TL HOS Cokroaminoto

94. Dukuh Bawah

95. Setiabudi

96. JL Suryo

97. SCBD

98. Bapindo

99. Menpan

100. Bundaran Senayan

4 dari 5 halaman

Aturan Baru untuk Pengendara Pribadi maupun Umum

Ada beberapa aturan bagi pengendara pribadi maupun umum yang melintas pada daerah penyekatan di Jakarta dan sekitarnya, yaitu:

1.    Waktu penyekatan dimulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB. Sementara untuk pekerja sektor esensial dan kritikal dibolehkan melintas mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 10.00 WIB.

2.    Adapun pukul 10.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB merupakan waktu melintas yang hanya dapat dipergunakan oleh tenaga kesehatan, dokter, perawat, dan petugas darurat.

3.    Adanya pengecekan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi warga yang akan melintas di titik penyekatan.

4.    Pada sektor transportasi, kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), serta kendaraan sewa kapasitas maksimalnya 50 persen.

5.    Sementara untuk perjalanan domestik dan transportasi jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19.

 

5 dari 5 halaman

Cara Membuat STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja

Surat tersebut diperuntukkan bagi pekerja di sektor esensial, kritikal, maupun individu yang memiliki keperluan mendesak. Pengurusan STRP sendiri dibagi menjadi dua kategori. Kategori pertama untuk perorangan yang memiliki keperluan mendesak dan kedua untuk pekerja sektor esensial dan kritikal yang dilakukan secara kolektif oleh perusahaan atau badan usaha. Berikut ini caranya.

1.    STRP Perorangan

Surat ini ditujukan untuk kategori masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, yakni orang yang akan melakukan kunjungan ke keluarga yang sakit, kunjungan keluarga duka atau antar jenazah, ibu hamil dan pendampingan bersalin atau ibu hamil.

a. Syarat Membuat STRP Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak

-  KTP pemohon.

-  Foto ukuran 4x6 berwarna.

-  Surat pengantar RT/RW khusus pemohon peroroangan dengan kebutuhan mendesak.

-  Sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis.

b. Cara Membuat STRP Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak

-  Membuka jakevo.jakarta.go.id

-  Login untuk yang sudah memiliki akun atau membuat akun baru untuk yang belum memiliki akun.

-  Setelah berhasil masuk, pemohon bisa memilih menu pop-up STRP di bagian kanan layar, mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.

-  Apabila pengajuan dinyatakan berhasil dan kelengkapan dinilai lengkap dan benar, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerbitkan STRP dalam waktu paling lama 5 jam.

Pengurusan STRP Peroangan untuk keperluan mendesak bisa dilakukan selama 24 jam melalui situs jakevo.jakarta.go.id.

2.  STRP Kolektif

Untuk kategori ini pembuatannya dilakukan secara kolektif (diajukan oleh penanggungjawab perusahaan atau badan usaha disertai lampiran daftar pekerja).

a. Syarat Membuat STRP Kolektif

-  Data penanggungjawab.

-  Data perusahaan KTP/KITAS/KITAP penanggungjawab Nomor induk berusaha (NIB) bagi swasta.

-  Melampirkan daftar karyawan atau pekerja disertai berkas sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis.

b. Cara Membuat STRP Kolektif

-  Login untuk yang sudah memiliki akun atau membuat akun baru untuk yang belum memiliki akun.

-  Setelah berhasil masuk, pemohon bisa memilih menu pop-up STRP di bagian kanan layar, mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.

-  Apabila pengajuan dinyatakan berhasil dan kelengkapan dinilai lengkap dan benar, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerbitkan STRP dalam waktu paling lama 5 jam.

Pengurusan STRP Kolektif di sektor esensial dan kritikal bisa dilakukan mulai pukul 07.30 sampai 21.00 WIB melalui situs jakevo.jakarta.go.id. Cara membuat STRP Jakarta ini penting untuk Anda ketahui. Sebab selama masa PPKM Darurat akan dilakukan pemeriksaan STRP di pos-pos penyekatan maupun pintu masuk stasiun KRL, halte Transjakarta, dan stasiun MRT.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini