Sukses

Cara Cek Penerima BSU 2021, Ketahui Syarat dan Besarannya

Cek apakah Anda termasuk penerima BSU 2021.

Liputan6.com, Jakarta Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali diberikan oleh para pekerja. Kali ini BSU disasarkan pada pekerja yang terdampak PPKM level 3 dan 4. Minggu ini, BSU sudah mulai ditrasfer ke masing-masing rekening pekerja.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Total pekerja yang akan mendapatkan BSU ditargetkan sebanyak 8,7 juta pekerja. Bagi pekerja yang memenuhi persyaratan penerima BSU, mereka bisa mengeceknya secara mandiri. Cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), bisa dilakukan di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi BPJSTK.

Berikut cara cek penerima BSU 2021, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis(12/08/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021

Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan bantuan uang pada pekerja yang terdampak Covid-19.

Tahun ini pemerintah kembali memberikan BSU pada pekerja. BSU kali ini disasarkan pada pekerja yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4. BSU diutamakan bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor industri, barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa. Pekerja yang mendapat BSU adalah pekerja yang terdaftar di BPKS Ketenagakerjaan.

3 dari 6 halaman

Syarat penerima BSU 2021

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," ucapnya.

Berikut lebih lanjut syarat penerima BSU 2021:

1. Tercatat sebagai WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS yang masih aktif sampai dengan Juni 2021.

3. Diberikan kepada tenaga kerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah minimun provinsi (UMP) atau kabupaten/kota tempatnya bekerja. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

4. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

5. diutamakan bagi yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

4 dari 6 halaman

Besaran BSU 2021

Besaran BSU tahun ini juga berbeda dari tahun 2020. BSU sebelumnya sudah diberikan pada tahun anggaran 2020 dengan besaran Rp 600 ribu perbulan atau 2.4 juta per empat bulan. Untuk tahun 2021, pemerintah memberikan BSU sebesar Rp 500 per bulan yang disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1 juta. Penyaluran BSU dilakukan melalui 4 bank HIMBARA yaitu BRI, BTN, BNI, dan Mandiri.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Total anggaran yang dialokasikan untuk BSU pada tahun ini sebesar Rp 8,8 triliun. Untuk penyaluran ke tiap rekening pekerja, BSU sudah mulai ditrasfer secara bertahap.

"Secara bertahap sudah mulai ditransfer," kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga, BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (12/8/2021).

5 dari 6 halaman

Cara cek penerima BSU

Bagi Anda yang masuk dalam kriteria penerima BSU 2021, Anda bisa mengecek status penerimaan di BPJS Ketenagakerjaan. Berikut beberapa cara cek penerima BSU:

Lewat situs BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu

2. Isi NIK, Nama lengkap, dan tanggal lahir

3. Nantinya akan ada keterangan bahwa data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria penerima subsidi gaji atau BSU berdasarkan Permenaker No 16 Tahun 2021.

6 dari 6 halaman

Cara cek penerima BSU

Lewat sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Buka: https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Jika sudah memiliki akun sso BPJS Ketenagakerjaan, isi alamat email dan password.

3. Centang kotak "Saya Bukan Robot"

4. Klik Login

5. Laman akan menunjukkan nama, NIK, dan menu layanan

6. Pilih menu Bantuan Subsidi Upah

7. Setelah itu akan muncul statu kepesertaan BSU. Jika terdaftar, maka akan menampilkan pernyataan bahwa Anda lolos verifikasi sebagai calon penerima BSU.

Jika Anda belum memiliki akun di BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa melakukan registrasi terlebih dulu. Caranya:

1. Buka https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Pilih "Buat Akun Baru"

3. Pilih status ketenagakerjaan; Pekerja Penerima Upah (PU), Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), atau Pekerja Migran Indonesia (PMI)

4. Masukkan alamat email dan Kirim

5. Isi kode OTP yang dikirim pada email, pilih "Verifikasi"

6. Isi data yang diminta mulai dari nama, tanggal lahir, NIK, nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ). Pilih "Kirim".

7. Setelah itu, Anda sudah mulai bisa menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek status BSU

Lewat aplikasi BPJSTKU

Selain melalui situs BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga bisa mengecek penerima BSU melalui aplikasi BPJSTKU. Cara cek penerima BSU ini mirip dengan pengecekan melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Anda perlu memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan dahulu sebelum melakukan pengecekan. Berikut caranya:

1. Unduh aplikasi BPJSTKU di play store atau app store

2. Lakukan masukkan email dan password akun BPJS Ketenagakerjaan.

3. Pada bagian pojok kanan, pilih Bantuan Subsidi Upah.

Jika terdaftar sebagai penerima, akan ada notifikasi bahwa Anda lolos verifikasi sebagai calon penerima BSU.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini