Sukses

Kententuan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat yang Tidak Punya NIK, Ini Alurnya

Warga yang tidak punya NIK tetap bisa dapat vaksin.

Liputan6.com, Jakarta Vaksinasi merupakan salah satu upaya efektif mencapai herd immunity melawan COVID-19. Di Indonesia, salah satu syarat untuk bisa mendapat vaksinasi COVID-19 adlaha memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, kini NIK bukan lagi alasan untuk tak dapat vaksin. Pemerintah kini menerbitkan aturan agar masyarakat yang belum memiliki NIK atau KTP bisa tetap divaksin. 

Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Kemenkes nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.

“Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” ujar kata Kepala Biru Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes drg Widyawati dalam keterangan persnya Selasa(3/8/2021).

Seperti apa kebijakan vaksinasi bagi warga yang tidak memiliki KTP? simak ulasannya yang berhasil Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin(16/08/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

NIK/KTP bukan lagi alasan tidak dapat vaksin

Kemenkes memastikan tidak ada lagi kebijakan vaksinasi yang menyulitkan warganya. Kini warga yang belum memiliki NIK atau KTP juga bisa tetap mendapat hak nya untuk vaksin.

"Yang ada adalah arahan Menkes agar NIK tidak menjadi kendala vaksinasi. Maka kami mengarahkan agar lembaga terkait di daerah seperti dinas kesehatan berkoordinasi dengan Dukcapil untuk bisa melakukan vaksinasi terhadap penduduk yang belum memiliki NIK, karena semua warga negara Indonesia punya hak yang sama," tutur Oscar Primadi selaku Sekjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam keterangannya, Sabtu (7/8/2021).

Sejalan dengan itu, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sangat mendukung penuh upaya pemerintah menuntaskan program vaksinasi nasional dengan target lebih dari 150 juta penduduk yang belum divaksin.

Target vaksin 208 juta merupakan pekerjaan besar yang harus dituntaskan. Dukcapil mendukung penuh aplikasi Pedulilindungi, Smart Checking dan PCare. Kami mendukung di belakang layar sebagai penyuplai data," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.

Zudan menyebut, bagi penduduk yang belum mempunyai NIK dan ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19, dapat segera melapor ke Dinas Dukcapil atau ke Dinas Kesehatan setempat.

3 dari 6 halaman

Masyarakat rentan yang belum memiliki NIK

Vaksinasi bagi warga yang belum memiliki NIK atau KTP disasarkan terutama pada masyarakat retan dan masyarakat lainnya. Yang dimaksud masyarakat rentan di antaranya adalah kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghunilembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS),dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB).

Dalam SE Kemenkes omor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya, pelaksanaan vaksinasi bagi warga yang belum memiliki NIK ini membutuhkan koordinasi dengan lembaga terkait dan Dinas Kependudukan danCatatan Sipil setempat.

4 dari 6 halaman

Alur vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki NIK

Bagi masyarakat yang tidak punya KTP dan hendak mendapat vaksinasi, cukup melakukan pendataan di Dinas kesehatan atau Dukcapil setempat. Berikut alur cara mendaftar vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki NIK:

1. Masyarakat datang ke Dinas Kesehatan atau Dukcapil setempat untuk melakukan pendataan vaksin. Masyarakat yang belum mempunyai NIK/KTP juga bisa datang ke lokasi vaksinasi COVID-19 yang telah ditentukan.

2. Petugas Dukcapil akan mendata masyarakat yang tidak memiliki NIK untuk dibuatkan NIK baru.

3. Dilakukan screening kesehatan terhadap calon penerima vaksin.

4. Setelah lulus screening, masyarakat akan menerima vaksin.

5. Seusai vaksinasi masyarakat akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti telah mengikuti vaksinasi COVID-19.

5 dari 6 halaman

Lokasi pelayanan vaksinasi

Menurut SE Kemenkes omor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya, pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati.

Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang belum punya NIK, dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten atau provinsi.

Apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 masih belum mencukupi, maka Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 kepada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6 dari 6 halaman

Capaian vaksin di Indonesia

Terhitung sejak Minggu (15/8/2021) malam, sebanyak 28.112.285 warga Indonesia telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap. Hal ini diungkapkan oleh Kementerian Kesehatan RI dalam siaran persnya. Jumlah warga yang menerima dua dosis vaksin mengalami penambahan sebanyak 318.729 orang.

Untuk jumlah penerima vaksin dosis pertama bertambah 69.252 orang sehingga kini menjadi 53.688.122 orang. Kemenkes juga merilis target sasaran vaksinasi sebanyak 208.265.720 jiwa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini