Sukses

Cara Cek Sertifikat Vaksin di Peduli Lindungi, Jadi Syarat Selama PPKM

Sertifikat vaksin menjadi hal penting saat ini.

Liputan6.com, Jakarta Cara cek sertifikat vaksin menjadi langkah penting saat ini. Sertifikat vaksin kini digunakan sebagai syarat perjalanan selama PPKM berlangsung. Di Jakarta, sertifikat vaksin juga digunakan sebagai syarat untuk masuk ke mal.

Sertifikat vaksin sendiri bisa didapat ketika sudah melakukan vaksinasi Covid-19 baik itu dosis satu atau dua. Cara cek sertifikat vaksin bisa diakses dan diunduh di Peduli Lindungi, baik di web maupun aplikasinya. Masyarakat bisa mengunduh dan menunjukkannya sebagai syarat yang diminta.

Cara cek sertifikat vaksin ini tentunya sangat berguna saat hendak melakukan perjalanan atau masuk mal selama PPKM diperpanjang. Berikut cara cek sertifikat vaksin di Peduli Lindungi, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat(20/08/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Cara cek sertifikat vaksin di situs Peduli Lindungi

Cara cek sertifikat vaksin yang pertama adalah melalui situs pedulilindungi. Berikut caranya:

1. Buka situs pedulilindungi.id/

2. Jika sudah mendaftar di Peduli Lindungi, login dengan email atau nomor ponsel. Jika belum memiliki akun di Peduli Lindungi, pilih buat akun baru. Masukkan nama lengkap, email/nomor ponsel, lalu lakukan verifikasi melalui email/nomor ponsel.

3. Masukkan kode OTP yang masuk ke SMS atau email

4. Jika sudah berhasil masuk ke akun Peduli Lindungi, klik nama pengguna di kanan atas, pilih Sertifikat Vaksin.

5. Klik lagi nama pengguna untuk melihat sertifikat vaksin. Anda bisa mengunduhnya agar bisa disimpan di ponsel atau dicetak.

3 dari 6 halaman

Cara cek sertifikat vaksin di aplikasi Peduli Lindungi

Cara cek sertifikat vaksin juga bisa dilakukan melalui aplikasi Peduli Lindungi. Berikut caranya:

1. Unduh aplikasi Peduli Lindungi di Play Store atau App Store.

2. Login ke aplikasi dengan memasukkan email/nomor telepon. Jika belum memiliki akun Peduli Lindungi, lakukan registrasi sama seperti cara registrasi melalui situs pedulilindungi di atas.

3. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email atau SMS ke kolom yang tersedia. Lajutkan dengan mengklik tombol Verifikasi.

4. Di layar utama, klik Akun di pojok kanan atas dan pilih tombol "Sertifikat Vaksin"

5. Klik nama Anda, maka nanti akan muncul opsi Sertifikat Vaksin yang pertama dan kedua.

6. Jika sudah melakukan vaksin lengkap, kedua sertifikat akan bisa dibuka. Namun, jika baru dosis satu, hanya sertifikat dosis satu yang bisa dibuka.

7. Pilih sertifikat, lalu tekan tombol "Unduh Sertifikat" jika ingin menyimpan atau mencetaknya.

4 dari 6 halaman

Cara mengubah kesalahan data di sertifikat vaksin

Sertifikat vaksin akan berisi nama, NIK, tanggal lahir, tanggal vaksinasi, dan jenis vaksin. Jika ada kesalahan pada data ini, masyarakat bisa melaporkannya untuk segera diubah. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan, Widyawati mengatakan masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email.

“Proses perbaikan dapat dilakukan dengan mudah melalui email sertifikat@pedulilindungi.id,” ujarnya dalam keterangan tertulis Sabtu (14/8/2021).

Masyarakat yang ingin mengubah datanya bisa mengirim email ke sertifikat@pedulilindungi.id dengan format:

Nama Lengkap, NIK KTP, Tempat Tanggal Lahir, dan nomor hp serta penjelasan data apa saja yang ingin diubah. Email juga harus dilampirkan dengan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya.

5 dari 6 halaman

Jika belum dapat sertifikat vaksin

Sertifikat vaksin umumnya akan dapat diakses ketika masyarakat sudah melakukan vaksinasi dosis pertama. Namun, adakalanya sertifikat vaksin tak kunjung muncul di Peduli Lindungi. Untuk mengatasinya, Anda bisa melaporkan masalah ini ke tim Peduli Lindungi. Caranya sama dengan pelaporan perubahan data di Peduli Lindungi. Berikut caranya:

1. Kirim email ke sertifikat@pedulilindungi.id dengan format: Nama Lengkap, NIK KTP, Tempat Tanggal Lahir, dan nomor hp, serta keluhan sertifikat belum dapat diakses.

2. Lampirkan juga foto KTP dengan NIK jelas dan swafoto dengan memegang KTP, serta kartu vaksinasi.

3. Tunggu hingga mendapat balasan dari tim Peduli Lindungi.

6 dari 6 halaman

Fungsi sertifikat vaksin

Syarat perjalanan

Fungsi sertifikat vaksin diperlukan sebagai syarat perjalanan selama PPKM. Perjalanan yang memerlukan sertifikat vaksin adalah perjalanan antar kota atau jarak jauh. Syarat perjalanan ini berlaku baik bagi kendaraan pribadi maupun umum seperti bus, kereta, pesawat, atau kapal laut.

Syarat masuk mal

Sertifikat vaksin juga diperlukan bagi warga yang ingin masuk ke pusat perbelanjaan atau mal. Aturan ini terutama berlaku di wliayah PPKM 4 yang masuk uji coba protokol kesehatan di pusat perbelanjaan. Daerah yang menerapkan uji coba ini di antaranya adalah:

Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Agar bisa masuk ke mal, pengunjung harus menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi yang di dalamnya sudah terdapat sertifikat vaksin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini