Sukses

Aturan Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah saat PPKM

Aturan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah saat PPKM Level 4, 3, dan 2 tentunya berbeda.

Liputan6.com, Jakarta Aturan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah saat PPKM Level 4, 3, dan 2 tentunya berbeda. Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, pembukaan belajar tatap muka mempertimbangkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada suatu daerah. 

Bagi daerah Pulau Jawa-Bali yang masuk PPKM Level 3 dan 2 serta daerah di luar Jawa-Bali yang masuk Level 3 dan Level 2 dapat melakukan kegiatan belajar mengajar dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan ketat.

Selain protokol kesehatan yang ketat saat belajar tatap muka, hal yang wajib diperhatikan adalah para tenaga pendidik maupun peserta didik sudah divaksin COVID-19.

Berikut Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No.34 Tahun 2021, Jumat (20/8/2021) tentang aturan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah saat PPKM.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Aturan Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah saat PPKM Level 4

PPKM Level 4 masih diterapkan pada beberapa wilayah di Indonesia. Di pulau Jawa dan Bali juga masih ada beberapa kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM Level 4 ini. Seperti yang tercantum pada Inmendagri No.34 Tahun 2021, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh pada wilayah yang masih menerapkan PPKM Level 4.

3 dari 5 halaman

Aturan Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah saat PPKM Level 3 dan 2

Berbeda dengan aturan PPKM Level 4, pada daerah yang telah menerapkan PPKM Level 3 dan 2 sudah diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka dengan beberapa ketentuan. Berikut ketentuan-ketentuan yang perlu dipenuhi dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah yang wilayahnya menerapkan PPKM Level 3 dan 2:

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440- 717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dan

2. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk:

- SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas; dan

- PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

4 dari 5 halaman

Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah pada Masa COVID-19

Warga satuan pendidikan yang terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk pengantar/penjemput, wajib mengikuti protokol kesehatan, seperti Liputan6.com kutip dari Panduang Penyelenggaraan Pembelajaran dari laman covid19.go.id, sebagai berikut:

 

Sebelum berangkat

a. sarapan/konsumsi gizi seimbang;

b. memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;

c. memastikan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor;

d. sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer);

e. membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan;

f. wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam meminjam.

 

Selama perjalanan

a. menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;

b. hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu;

c. membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.

 

Sebelum masuk gerbang

a. pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan;

b. mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;

c. melakukan CTPS sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas;

d. untuk tamu, mengikuti protokol kesehatan di satuan pendidikan.

5 dari 5 halaman

Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah pada Masa COVID-19

Selama Kegiatan Belajar Mengajar

a. menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;

b. menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi;

c. dilarang pinjam-meminjam peralatan;

d. memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaaan masker, CTPS, dan jaga jarak;

e. melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan, jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol kesehatan satuan pendidikan.

 

Selesai Kegiatan Belajar Mengajar

a. tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS sebelum meninggalkan ruang kelas;

b. keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak;

c. penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk dan/atau jarak antri yang sudah ditandai.

 

Perjalanan pulang dari Satuan pendidikan

a. menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;

b. hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin;

c. membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput

 

Setelah Sampai di Rumah

a. melepas alas kaki, meletakan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap barang-barang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya;

b. membersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah;

c. tetap melakukan PHBS khususnya CTPS secara rutin;

d. jika warga satuan pendidikan mengalami gejala umum seperti suhu tubuh ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas setelah kembali dari satuan pendidikan, warga satuan pendidikan tersebut diminta untuk segera melaporkan pada tim kesehatan satuan pendidikan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini