Sukses

Aturan Kegiatan Sektor Esensial dan Kritikal Selama PPKM Level 3 di Jawa-Bali

Aturan kegiatan sektor esensial dan kritikal selama PPKM Level 3 di Jawa-Bali tercantum dalam Inmendagri No. 34 Tahun 2021.

Liputan6.com, Jakarta Kegiatan sektor esensial dan kritikal selama PPKM Level 3 di Jawa-Bali dapat berjalan kembali. Seperti yang telah diketahui, PPKM Level 4, 3, 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021. 

"Atas arahan dan petunjuk Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021) 

Aturan kegiatan sektor esensial dan kritikal selama PPKM Level 3 di Jawa-Bali tercantum dalam Inmendagri No. 34 Tahun 2021. Inmendagri ini berisikan aturan dan ketentuan pelaksanaan kegiatan di berbagai sektor.

Berikut Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No.34 Tahun 2021, Sabtu (21/8/2021) tentang aturan lengkap PPKM Level 3 di Jawa-Bali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aturan Pelaksanaan Kegiatan pada Sektor Esensial dan Nonesensial

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100% WFH.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti:

- Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)). Sektor ini dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

- Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik). Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.

- Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.

- Perhotelan non penanganan karantina. Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.

- Industri orientasi eskpor dan penunjangnya dengan memenuhi beberapa ketentuan.  Hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.

Sementara itu, sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat

3 dari 3 halaman

Aturan Pelaksanaan Kegiatan pada Sektor Kritikal dan Lain-Lain

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti kesehatan,keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi (terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat), makanan dan minuman serta penunjangnya (termasuk untuk ternak/hewan peliharaan), pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi.

Ketentuan operasi kegiatan pada sektor kritikal ini, yaitu:

- Untuk sektor kesehatan serta kemanan dan ketertiban dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian

- Untuk sektor lainnya dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% persen staf

4. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

5. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

6. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai Pukul 15.00 waktu setempat.

7. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini