Sukses

Diperpanjang Hingga 6 September, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali

Aturan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali juga mengalami beberapa penyesuaian.

Liputan6.com, Jakarta PPKM Level 4 kembali diperpanjang di sejumlah daerah. Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan PPKM Level 2 sampai 4 masih diperpanjang sampai 30 Agustus 2021. Hal ini khusunya diterapkan di Pulau Jawa dan Bali.

Sementara itu, untuk PPKM di luar Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021. Hal ini merujuk pada Inmendagri No. 36 Tahun 2021Tentang PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan terus menggunakan mekanisme PPKM ini dalam menyeimbangkan penanganan Covid-19. Ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

"PPKM akan terus berlaku selama pandemi masih ada, karena ini alat kita menyeimbangkan Covid-19 terhadap ekonomi dan lapangan kerja," kata Luhut, Senin (23/8/2021).

Dalam penerapan PPKM berlevel ini, pemerintah akan terus melakukan evaluasi setiap minggunya. Hal ini untuk menentukan kebijakan di masing-masing daerah dalam pemulihan ekonomi.

Aturan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali juga mengalami beberapa penyesuaian. Berikut Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No.36 Tahun 2021, Selasa (24/8/2021) tentang aturan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Aturan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali

Berikut aturan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali menurut Inmendagri No.36 Tahun 2021:

1. Pertama, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan

- Melalui pembelajaran jarak jauh

- Maksimal 25% pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan Pendidikan, dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) asesmen Nasional pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021.

2. Tempat kerja atau perkantoran (sektor nonesensial) dapat menerapkan Work From Office dengan kapasitas maksimum 25% dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat, dan bila terjadi klaster maka ditutup selama lima hari.

3. Unsuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf. Sementara itu, untuk sektor keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

4. Untuk industri berorientasi ekspor dapat beroperasi 100%serta sektor penunjangnya, dan apabila terjadi klaster baru akan ditutup 5 hari.

5. Untuk sektor kritikal seperti kesehatan serta keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.

Sektor kritikal lainnya dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat, dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf.

Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Sementara itu, untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

6. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

7. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:

- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

- Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan di tempat/dine in dan dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 25%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3 dari 4 halaman

Aturan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali

8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% dengan jam operasional dari Pukul 10.00 waktu setempat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

10. Tempat ibadah diperkenankan dengan kapasitas 25 persen atau maksimum 30 orang.

11. Kegiatan seni budaya dan olahraga 25 persen dari kapasitas maksimum. Catatannya aplikasi Peduli Lindungi sebagai prasyarat berkegiatan atau syarat masuk dalam berbagai kegiatan.

12. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 25%  dari kapasitas atau maksimal 30 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

- Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut

- Ketentuan sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.

- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

16. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

17. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

4 dari 4 halaman

Daftar Daerah yang Menerapkan PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali

- Banda Aceh

- Kota Medan dan Kota Pematangsiantar

- Kota Padang

- Kota Pekanbaru

- Kabupaten Batanghari dan Kota Jambi

- Kota Palembang

- Kabupaten Bangka

- Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pringsewu

- Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Tanah Laut

- Kota Palangkaraya

- Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Paser

- Kota Tarakan

- Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur

- Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Poso

- Kota Manado dan Kabupaten Minahasa

- Kota Kupang dan Kabupaten Sumba Timur

- Kota Jayapura.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini