Sukses

Protokol Kesehatan di Lingkungan Sekolah Lengkap, dari Kantin Hingga Toilet

Protokol kesehatan di lingkungan sekolah harus diterapkan secara ketat, termasuk saat PPKM.

Liputan6.com, Jakarta Protokol kesehatan di lingkungan sekolah perlu diperhatikan lagi. Pasalnya, pembelajaran tatap muka sudah boleh diterapkan di beberapa daerah. Protokol kesehatan ini harus diterapkan selama PPKM, bahkan selama Pandemi COVID-19.

Seperti yang telah diketahui, daerah yang menerapkan PPKM Level 1-3 sudah dapat melakukan pembelajaran tatap muka terbatas. Satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas ini dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Sementara itu, daerah dengan PPKM Level 4 masih harus melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Protokol kesehatan di lingkungan sekolah harus diterapkan secara ketat. Bahkan, setiap kegiatan mulai dari kegiatan di kelas, perpustakaan, tempat ibadah, ruang serba guna, kantin, hingga toilet harus diperhatikan benar. Hal ini dilakukan agar kesehatan setiap siswa hingga tenaga pendidik senantiasa terjaga dan terhindari dari virus COVID-19.

Berikut Liputan6.com rangkum dari Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran dari laman covid19.go.id, Senin (30/8/2021) tentang protokol kesehatan di lingkungan sekolah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Protokol Kesehatan di Lingkungan Sekolah

Selama Kegiatan Belajar Mengajar atau di Kelas

- Menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter;

- menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi;

- dilarang pinjam-meminjam peralatan;

- memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaaan masker, CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun), dan jaga jarak;

- melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan, jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol kesehatan satuan pendidikan.

 

Perpustakaan, ruang praktikum, ruang keterampilan, dan/atau ruang sejenisnya

- Melakukan CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun) sebelum masuk dan keluar dari ruangan;

- meletakkan buku/alat praktikum pada tempat yang telah disediakan;

- selalu menggunakan masker dan jaga jarak minimal 1,5 meter.

 

Kantin

- Melakukan CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun) sebelum dan setelah makan;

- selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak minimal 1,5 meter;

- masker hanya boleh dilepaskan sejenak saat makan dan minum;

- memastikan seluruh karyawan menggunakan masker selama berada di kantin;

- memastikan peralatan memasak dan makan dibersihkan dengan baik.

3 dari 4 halaman

Protokol Kesehatan di Lingkungan Sekolah

Toilet

- Melakukan CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun) setelah menggunakan kamar mandi dan toilet;

- selalu menggunakan masker dan menjaga jarak jika harus mengantri.

 

Tempat Ibadah

- Melakukan CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun) sebelum dan setelah beribadah;

- selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak;

- menggunakan peralatan ibadah milik pribadi;

- hindari menggunakan peralatan ibadah bersama, misalnya sajadah, sarung, mukena, kitab suci, dan lain-lain;

- hindari kebiasaan bersentuhan, bersalaman, bercium pipi, dan cium tangan.

 

Tangga dan Lorong

- Berjalan sendiri-sendiri mengikuti arah jalur yang ditentukan;

- dilarang berkerumun di tangga dan lorong satuan pendidikan.

4 dari 4 halaman

Protokol Kesehatan di Lingkungan Sekolah

Lapangan

- Selalu menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1,5 meter dalam kegiatan kebersamaan yang dilakukan di lapangan, misalnya upacara, olah raga, pramuka, aktivitas pembelajaran, dan lain-lain.

 

Ruang Serba Guna dan Ruang Olah Raga

- Melakukan CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun) sebelum dan setelah menggunakan ruangan atau berolah raga;

- selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak minimal 1,5 meter;

- olah raga dengan menggunakan masker hanya dilakukan dengan intensitas ringan sampai dengan sedang dengan indikator saat berolahraga masih dapat berbicara;

- gunakan perlengkapan olah raga pribadi, misalnya baju olah raga, raket, dan lain-lain;

- dilarang pinjam meminjam perlengkapan olah raga.

 

Asrama (kamar, ruang makan, kamar mandi, tempat ibadah, ruang belajar, perpustakaan, dan lain-lain)

- Melakukan CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun) sebelum dan setelah memasuki asrama;

- menggunakan masker dan tetap menjaga jarak jarak minimal 1,5 meter;

- membersihkan kamar dan lingkunganya;

- melakukan disinfeksi ruangan dan lingkungan asrama sebelum digunakan;

- membersihkan dengan disinfektan pada gagang pintu, tombol/saklar lampu, dan permukaan benda yang sering disentuh;

- memastikan sirkulasi udara di asrama baik;

- membersihkan kamar mandi setiap hari;

- dilarang pinjam meminjam perlengkapan pribadi, misalnya alat mandi, pakaian, selimut, peralatan ibadah, alat makan, dan peralatan lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini