Sukses

Kliring Adalah Metode Transfer Uang Antar Rekening, Pahami Definisi dan Mekanismenya

Kliring adalah metode pemindahan uang dari satu rekening ke rekening lainnya dengan jeda waktu tertentu.

Liputan6.com, Jakarta Kliring adalah satu dari 3 (tiga) metode transfer uang yang dapat dipilih oleh setiap nasabah yang hendak memindahkan uangnya ke rekening lain, baik itu ke rekening pribadi maupun rekening orang lain. Dua metode transfer uang lainnya meliputi Real Time Gross Settlement (RTGS) dan Real Time Online. 

Dengan hadirnya kliring bank, maka akan memudahkan perhitungan utang-piutang yang terjadi karena adanya aktivitas transaksi yang dilakukan oleh nasabahnya. jenis transaksi yang digunakan antar nasabah ini bisa dilakukan dengan menggunakan alat bayar seperti giro, cek, surat dagang dan surat lainnya yang biasa diterima oleh pihak bank.

tujuan umum dari kliring bank sendiri adalah untuk bisa memudahkan setiap transaksi pembayaran yang aman dan juga cepat, serta untuk bisa memperlancar dan juga memperluas setiap lalu lintas transaksi pembayaran.

Untuk lebih rinci, berikut ini penjelasan mengenai definisi, jenis-jenis kliring, beserta mekanismenya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (2/9/2021).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 9 halaman

Definisi Kliring dalam Perbankan

Menurut  KBBI, clearing atau kliring adalah suatu bentuk penyelesaian pembukuan dan juga transaksi dengan cara memindahkan suatu saldo pada pihak lain yang lebih berhak. Sedangkan secara umum, pengertian kliring adalah sebagai salah satu cara ataupun sarana perhitungan utang-piutang dalam berbagai bentuk surat berharga ataupun surat dagang dari suatu bank nasabah yang sudah digelar oleh pihak Bank Indonesia ataupun pihak lain yang sudah ditunjuk secara resmi.

Tapi dalam perkembangannya, saat ini kliring bukan hanya bisa dikerjakan secara manual, tapi bisa juga dilakukan secara otomatis ataupun dengan media elektronik tertentu. Secara garis besar, kliring adalah suatu bentuk pertukaran warkat ataupun data keuangan elektronik yang dilakukan pada setiap nasabah kliring, baik didalamnya mengatasnamakan peserta atau atas nama peserta nasabah yang setiap perhitungannya akan diselesaikan pada suatu waktu tertentu sesuai kesepakatan.

3 dari 9 halaman

Pengertian Kliring Menurut Para Ahli

Secara umum, pengertian kliring adalah metode pemindahan uang dari satu rekening ke rekening lainnya dengan jeda waktu tertentu. Selain itu, ada pengertian lain dari kliring menurut para ahli, diantaranya:

  1. Menurut The New Glorier Webster International Dictionary of The English Language, kliring adalah the act exchanging draft and each other and settling the differences yang dapat diartikan sebagai kegiatan tukar menukar warkat dari bank satu dengan bank lainnya dan menetapkan perbedaan–perbedaannya.
  2. Pengertian kliring menurut Peraturan Bank Indonesia No.7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005 adalah: “Kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu”.
  3. Muhammad dan Dwi Suwiknyo mendefinisikan kliring adalah sebagai proses penyelesaian utang piutang antar bank yang diselenggarakan pada suatu tempat dan waktu tertentu.
  4. Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru mengemukakan bahwa kliring antarbank adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antarbank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
4 dari 9 halaman

Manfaat Kliring

Penyelenggaraan pertukaran warkat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia memberi sejumlah manfaat, di antaranya:

  1. Memberi efisiensi dalam sistem pembayaran nasional.
  2. Memberi layanan transfer dana yang lebih cepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  3. Mengakomodasi kebutuhan pengguna, baik individu maupun korporasi, buat transaksi dengan nilai yang lebih besar
5 dari 9 halaman

Tujuan Kliring

Tujuan utama dari pelaksanaan kliring (clearing) adalah :

  1. Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank.
  2. Agar perhitungan penyelesaian hutang pihutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien.
  3. Sebagai salah satu pelayanan bank kepada nasabahnya, terutama dalam hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan.
6 dari 9 halaman

Jenis-jenis Kliring

Setidaknya, terdapat tiga jenis kliring yang penting untuk Anda ketahui, yakni:

1.    Kliring Umum

Kliring umum adalah salah satu sarana perhitungan warkat yang dilakukan antar bank, dimana proses dalam melakukannya sudah diawasi dan sistemnya sudah diatur oleh pihak yang berwenang, yaitu Bank Indonesia.

2.    Kliring Lokal

Kliring lokal adalah suatu sarana perhitungan warkat yang dikerjakan pada antar bank, yang mana ketentuannya sudah diatur dalam suatu daerah yang sudah ditentukan sebelumnya.

3.    Kliring Antar Cabang

Kliring antar cabang merupakan sarana perhitungan warkat yang khusus dilakukan pada bank yang umumnya juga berada dalam satu daerah tertentu. Cara pelaksanaannya adalah dengan menghimpun seluruh perhitungan yang berasal dari suatu kantor cabang.

7 dari 9 halaman

Syarat untuk Menjadi Peserta Kliring

Beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh suatu bank umum agar dapat menjadi peserta kliring yaitu:

  1. Suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia.
  2. Mempunyai izin yang sah.
  3. Keadaan administrasi dan keuangan memungkinkan bank itu untuk memenuhi kewajibannya dalam kliring.
  4. Simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang-kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru diwilayahnya.
  5. Menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata-rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata-rata tagihan harian 20 hari terakhir. Kewajiban ini hanya berlaku bagi kantor bank yang baru menjadi peserta kliring atau yang baru direhabilitasi. Jaminan kliring ini hanya berlaku 6  bulan terhitung sejak tanggal penyetoran. Kewajiban menyetor jaminan kliring ini tidak berlaku bagi peserta tidak langsung atau peserta yang pindah wilayah kliring.
  6. Bank peserta menunjukkan minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring 
8 dari 9 halaman

Mekanisme Kliring Manual

Terdapat dua tahapan yang wajib diikuti oleh setiap peserta kliring dalam melakukan mekanisme atau penyelenggaraan kliring manual, tahapan yang pertama adalah kliring penyerahan dan tahapan yang kedua adalah kliring pengembalian. Dalam pelaksanaan kliring manual, maka setiap peserta harus bisa melakukan kedua kegiatan tersebut hingga kliring sudah dinyatakan selesai oleh pihak penyelenggara dengan mengirimkan wakil pesertanya. Berikut ini adalah penjelasan dari dua mekanisme kliring tersebut:

1.    Kliring Penyerahan

Mekanisme kliring penyerahan ini meliputi berbagai kegiatan yang dilakukan di kantor peseta dan yang dilakukan juga di tempat penyelenggaraan. Warkat yang diberikan oleh setiap peserta merupakan warkat debet keluar dan juga warkat kredit keluar. Dalam hal ini, warkat debet keluar adalah warkat yang disetorkan oleh nasabah bank untuk keuntungan dari rekening nasabah tersebut. Sedangkan warkat kredit keluar adalah suatu warkat yang pembebanannya disalurkan ke rekening nasabah yang menyetorkan untuk keuntungan dan kepentingan nasabah lain.

2.    Kliring Pengembalian

Warkat kliring yang diterima oleh peserta lain adalah warkat debet masuk dan juga warkat kredit masuk. Dalam hal ini, arti warkat debet masuk adalah suatu warkat yang dikumpulkan peserta atas suatu beban nasabah bank yang menerima warkat tersebut. Dilain sisi, warkat kredit masuk adalah suatu warkat yang diserahkan oleh peserta lain untuk kepentingan dan keuntungan nasabah dari suatu bank yang menerima warkat. 

9 dari 9 halaman

Sistem yang Terdapat dalam Warkat Kliring

Berikut ini adalah beberapa sistem yang terdapat dalam warkat kliring:

1.    Sistem Manual

Sistem manual adalah suatu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang pada proses pelaksanaannya dilakukan secara manual oleh setiap peserta, baik itu dalam hal membuat bilyet saldo kliring ataupun dalam pemilihan warkat.

2.    Sistem Semi Otomasi

Sistem semi otomatis merupakan salah satu sistem penyelenggaraan kliring lokal, yang mana pada pelaksanaan perhitungan dan penyusunan bilyet saldo kliring di dalamnya akan dilakukan secara manual oleh setiap peserta.

3.    Sistem Otomasi

Sistem otomasi adalah salah satu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang pada pelaksanaannya akan dilakukan pada perhitungan pembuatan saldo kliring dan juga pemilahan warkat.

4.    Sistem Kliring Elektronik

Sistem terakhir yang terdapat dalam warkat kliring adalah sistem kliring elektronik yang mana merupakan suatu sistem penyelenggaraan kliring dalam suatu perhitungan dan juga pembuatan bilyet saldo kliring. Jadi, seluruhnya dilakukan secara elektronik dengan disertai cara penyampian warkat peserta kepada pihak penyelenggara untuk kemudian dipilih secara otomasi. Dalam sistem ini, seluruh hasil perhitungan akan disesuaikan dengan hasil perhitungan elektronik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.