Sukses

SKS adalah Satuan Kredit Semester, Mahasiswa Wajib Tahu Fungsinya

SKS adalah istilah yang tak asing bagi mahasiswa.

Liputan6.com, Jakarta SKS adalah istilah yang tak asing bagi mahasiswa. Sebelum memulai perkuliahan, mahasiswa biasanya mulai merencanakan jumlah SKS yang harus diambil selama satu semester. SKS adalah satuan yang digunakan di seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

SKS adalah singkatan dari Satuan Kredit Semester. Bagi kamu calon mahasiswa baru, penting mengetahui apa itu SKS. Nantinya, SKS adalah bagian penting dalam proses akademik selama perkuliahan. Selain itu, SKS adalah penentu waktu dan beban studi yang harus diambil.

SKS adalah satuan yang telah ditentukan oleh perguruan tinggi berdasarkan panduan Permendikbud. Tiap perguruan tinggi bisa memiliki aturan SKS yang berbeda. Meski begitu, SKS adalah satuan yang menjadi acuan seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Berikut penjelasan mengenai apa itu SKS, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (3/9/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Pengertian SKS

SKS adalah singkatan dari Satuan Kredit Semester. Semester merupakan satuan waktu kegiatan pembelajaran efektif selama 16 (enam belas) minggu. Satu tahun akademik terdiri dari dua semester reguler, yaitu: Semester Gasal dan Semester Genap. SKS adalah jumlah beban studi yang harus diambil dalam satu semester.

Menurut Permendikbud No. 3 Tahun 2020, SKS adalah takaran waktu kegiatan belajar yang di bebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.

3 dari 7 halaman

Fungsi SKS

Tujuan Umum penerapan SKS adalah agar perguruan tinggi tersebut dapat lebih memenuhi tuntutan pembangunan, karena didalamnya dimungkinkan penyajian program pendidikan yang bervariasi dan fleksibel, sehingga memberi kemungkinan lebih luas kepada mahasiswa untuk memilih program menuju suatu jenjang profesi tertentu.

Dalam perkuliahan, SKS adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan:

- besarnya beban studi mahasiswa;

- besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha belajar mahasiswa;

- besarnya usaha yang diperlukan mahasiswa untuk menyelesaikan suatu program, baik program semesteran maupun program lengkap;

- besarnya usaha penyelenggaraan pendidikan bagi tenaga pengajar.

4 dari 7 halaman

Jumlah SKS

SKS adalah besaran beban belajara mahasiswa selama menempuh jenjang kuliah. Biasanya, tiap jenjang perkuliahan memiliki minimal dan maksimal jumlah SKS yang harus ditempuh. Jumlah minimal dan maksimal SKS ini ditentukan oleh masing-masing universitas. Tiap universitas bisa memiliki batasan yang berbeda.

Menurut Permendikbud no 3 tahun 2020, untuk program D1, mahasiswa paling sedikit harus menempuh 36 SKS, D2 paling sedikit harus menempuh 72 SKS, D3 paling sedikit harus menempuh 108 SKS, Sarjana dan D4 paling sedikit harus menempuh 144 SKS, pendidikan profesi paling sedikit harus menempuh 24 SKS, magister paling sedikit harus menempuh 36 SKS, dan doktoral paling sedikit harus menempuh 42 SKS.

Beban normal belajar mahasiswa adalah 8 (delapan) jam per hari atau 48 (empat puluh delapan) jam per minggu setara dengan 18 (delapan belas) sks per semester, sampai dengan 9 (sembilan) jam per hari atau 54 (lima puluh empat) jam per minggu setara dengan 20 (dua puluh) sks per semester.

5 dari 7 halaman

Durasi SKS

Satu sks dalam bentuk kuliah setara dengan 170 (seratus enam puluh) menit kegiatan belajar per minggu per semester (50 menit tatap muka, 60 menit tugas terstruktur dan 60 menit tugas mandiri). Setiap mata kuliah paling sedikit memiliki bobot 1 (satu) sks.

Sementara untuk bentuk pembelajaran seperti seminar dan bentuk lainnya, 1 SKS terdiri dari 100 menit kegiatan proses belajar per minggu per semester dan 70 menit kegiata mandiri per minggu per semester.

1 (satu) sks pada bentuk pembelajaran praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara, adalah 170 (seratus enam puluh) menit per minggu per semester.

6 dari 7 halaman

Arti istilah akademik perkuliahan lainnya

IP: IP atau Indeks Prestasi adalah nilai hasil belajar mahasiswa selama satu semester. Nilai perkuliahan biasanya ditentukan dalam skala 1-4 atau A, B, C, D, dan E.

IPK: IPK atau Indeks Prestasi Kumulatif adalah nilai hasil belajar mahasiswa selama masa perkuliahan.

IPS: IPS adalah Indeks Prestasi Semester. Ini merupakan penghitungan IP dengan semua mata kuliah yang telah ditempuh untuk tiap semester tertentu.

Semester: Semester merupakan satuan waktu kegiatan pembelajaran efektif selama 16 (enam belas) minggu. Satu tahun akademik terdiri dari dua semester reguler, yaitu: Semester Gasal dan Semester Genap.

KHS: KHS adalah kartu hasil studi. KHS berisi nilai IP pada satu semester.

KRS: KRS adalah singkatan dari Kartu Rencana Studi. KRS berisi rencana pengambilan mata kuliah, biasanya dalam satu semester. KRS menjadi patokan pembelajaran mahasiswa di semester tersebut.

7 dari 7 halaman

Jenjang pendidikan di Indonesia

Pendidikan Dasar

Pendidikan dasar diselenggarakan untuk memberikan bekal dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat berupa pengembangan sikap, pengetahuan, dan ketrampilan. Di Indonesia, pendidikan dasar meliputi sekolah dasar (SD) dan sederajat.

Pendidikan Menengah

Pendidikan menengah dalam hubungan ke bawah berfungsi sebagai lanjutan dan perluasan pendidikan dasar, dan dalam hubungan ke atas mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan tinggi ataupun memasuki lapangankerja. Di Indonesia, pendidikan menengah meliputi SMP, SMA, dan sederajat.

Pendidikan Tinggi

Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah, yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau professional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian. Di Indonesia, pendidikan tinggi meliputi perguruan tinggi dan sederajat.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini