Sukses

Tujuan Partai Politik di Indonesia, Fungsi, Hak, dan Kewajibannya

Partai politik menjalankan tugas penting dalam pemerintahan.

Liputan6.com, Jakarta Tujuan partai politik penting diketahui. Indonesia merupakan negara demokrasi di mana warganya bebas membentuk partai politik. Partai politik telah menjadi bagian utama dari politik di hampir setiap negara.

Tujuan partai politik terkait dengan memenangkan pemilihan, menjalankan pemerintahan, dan memengaruhi kebijakan publik. Sebuah partai politik memiliki anggota yang menyetujui beberapa kebijakan dan program untuk masyarakat. Tujuan partai politik ini biasanya berfokus pada kebaikan bersama. 

Tujuan partai politik menjalankan tugas penting dalam pemerintahan. Tujuan partai politik pada dasarnya adalah untuk mencalonkan kandidat untuk jabatan publik dan untuk mendapatkan sebanyak mungkin dari mereka terpilih.

Biasanya tujuan partai politik lah yang mendasari berdirinya partai politik tersebut. Berikut tujuan partai politik di Indonesia, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin(6/09/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Pengertian partai politik

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Menurut ahli politik Carl J. Friedrich, partai politik adalah adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini, memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil serta materiil.

Melansir Ensiklopedia Britannica, partai politik adalah sekelompok orang yang terorganisir untuk memperoleh dan menjalankan kekuasaan politik. Partai politik adalah sekelompok orang atau badan terorganisir yang berusaha mendapatkan kekuasaan politik melalui pemilihan umum untuk menjalankan urusan suatu negara.

Dalam pengertian yang lebih luas, partai politik adalah seluruh aparatur yang mendukung terpilihnya sekelompok calon, termasuk pemilih dan sukarelawan yang mengidentifikasikan dirinya dengan partai politik tertentu, organisasi resmi partai yang mendukung pemilihan partai tersebut.

3 dari 7 halaman

Tujuan partai politik

Tujuan partai politik di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008. Dalam UU tersebut, tujuan partai politik terbagi menjadi tujuan umum dan khusus.

Tujuan partai politik secara umum

Secara umum, tujuan partai politik di Indonesia adalah:

- mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

- menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan RepublikIndonesia; dan

- mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tujuan partai politik secara khusus

Secara khusus, tujuan partai politik adalah:

- meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;

- memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan

- membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

4 dari 7 halaman

Fungsi partai politik

Fungsi partai politik juga tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008. Partai Politik berfungsi sebagai sarana:

- pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

- Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;

- penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;

- partisipasi politik warga negara Indonesia; dan

- rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

5 dari 7 halaman

Syarat pendirian partai politik

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 partai politik bisa berdiri jika memenuhi syarat sebagai berikut:

- Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan akta notaris.

- Pendirian dan pembentukan Partai Politik harus menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.

- Akta notaris harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.

- AD memuat paling sedikit asas, ciri, visi dan misi, nama, lambang, dan tanda gambar, tujuan dan fungsi, organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan, kepengurusan, peraturan dan keputusan, pendidikan, dan keuangan partai politik.

- Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat disusun dengan menyertakan paling rendah 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.

6 dari 7 halaman

Hak partai politik

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, Partai Politik berhak:a. memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara;

b. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;

c. memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

d. ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan;

e. membentuk fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundangundangan;

f. mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

g. mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan;

h. mengusulkan pemberhentian anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

i. mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

j. membentuk dan memiliki organisasi sayap Partai Politik; dan

k. memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

7 dari 7 halaman

Kewajiban partai politik

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, Partai Politik berkewajiban:

a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;

b. memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. berpartisipasi dalam pembangunan nasional;

d. menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;

e. melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya;

f. menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum;

g. melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;

h. membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat;

i. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;

j. memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum; dan

k. menyosialisasikan program Partai Politik kepada masyarakat

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini