Sukses

Aturan Uji Coba Penggunaan Peduli Lindungi untuk Naik KRL, Ketahui Syaratnya

KRL mulai menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk penumpang.

Liputan6.com, Jakarta KRL termasuk moda transportasi andalan masyarakat. Bahkan selama PPKM berlangsung, KRL masih terus digunakan dengan protokol kesehatan ketat. Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk bisa naik KRL adalah menunjukkan surat keterangan bekerja, STRP, atau surat yang menunjukkan kepentingan mendesak lainnya. 

Kini, KAI Commuter menambah satu persyaratan lagi untuk bisa naik KRL. Mulai Senin (6/09/2021) KAI Commuter resmi melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk para calon penumpang. Untuk bisa menggunakan layanan KRL Jabodetabek, calon penumpang wajib melakukan check in menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Uji coba ini mulai diterapkan di sejumlah stasiun KRL di Jakarta dan Bekasi. Nantinya, penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan diterapkan di semua stasiun secara bertahap. Seperti apa cara penggunaan dan syarat terbaru untuk naik KRL?

Berikut aturan uji coba penggunaan Peduli Lindungi untuk Naik KRL dan syaratnya, dirangkum Liputan6.com dari keterangan resmi KAI Commuter, Senin(6/09/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Uji Coba Penggunaan PeduliLindungi

PT KAI Commuter mulai memberlakukan uji coba penggunaan PeduliLindungi sebagai syarat untuk naik KRL. Uji coba ini berlaku mulai Senin(6/09/2021) di sejumlah stasiun. Meski sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dokumen yang sebelumnya digunakan sebagai persyaratan naik KRL tetap harus ditunjukkan.

"SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021 tetap berlaku. Seluruh syarat dokumen perjalanan seperti STRP/surat tugas dari perusahaan/surat keterangan dari pemerintah daerah setempat maupun dokumen lainnya sesuai aturan masih tetap harus dibawa dan ditunjukkan oleh pengguna KRL." terang pihak KAI Commuter dalam cuitan di akun resminya, @CommuterLine,Senin(6/09/2021).

Aplikasi PeduliLindungi memang mulai dimanfaatkan sebagai alat pelacakan ketika masuk tempat umum, termasuk layanan transportasi umum seperti KRL. Aplikasi PeduliLindungi digunakan dengan tujuan agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita COVID-19 dapat dilakukan.

 

3 dari 6 halaman

Stasiun yang mulai menggunakan PeduliLindungi

Penerapan uji coba penggunaan PeduliLindungi untuk naik KRL ini mulai diterapkan di 11 stasiun di Jakarta dan Bekasi. 11 stasiun ini di antaranya adalah St. Depok, Pasar Minggu, Bekasi Timur, Serpong, Jurangmangu, Jakarta Kota, Juanda, Sudirman, Palmerah, Kebayoran dan Manggarai.

Jumlah stasiun yang akan menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini akan bertambah secara bertahap seiring waktu. Uji coba aplikasi ini tidak mengubah ketentuan untuk menggunakan KRL.

“Kami mengajak para pengguna KRL untuk mematuhi aturan yang berlaku mengingat saat ini masih dalam masa pembatasan kegiatan. Mari kita lanjutkan upaya dan kedisiplinan mengikuti aturan maupun protokol kesehatan untuk keselamatan bersama. Hindari bepergian di jam-jam sibuk dan semaksimal mungkin tetap beraktivitas dari rumah,” jelas VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan resminya Senin(6/09/2021).

4 dari 6 halaman

Cara menggunakan PeduliLindungi untuk naik KRL

Cara menggunakan PeduliLindungi untuk naik KRL sama seperti ketika menggunakan aplikasi ini untuk masuk pusat perbelanjaan. Calon penumpang harus mengunduh dan melakukan registrasi terlebih dahulu di aplikasi PeduliLindungi.

Buka aplikasi PeduliLindungi dan lakukan login. Tekan menu ‘Scan QR Code’, lalu scan QR Code yang terdapat pada pintu masuk. Tunjukkan hasil QR Code tersebut ke petugas.

Pengguna dapat mencoba scan kode QR di stasiun. Para pengguna hanya perlu melakukan check in ketika memasuki stasiun, dan tidak perlu melakukan check out di stasiun tujuan.

5 dari 6 halaman

Syarat naik KRL selama PPKM

Meski mulai menggunakan PeduliLindungi, calon penumpang tetap wajib menunjukkan dokumen syarat naik KRL yang sudah berlaku sebelumnya. Selama PPKM, KAI Commuter juga hanya melayani calon penumpang yang bekerja pada sektor esensial, sektor kritikal dan mereka yang memiliki kebutuhan mendesak sesuai aturan yang berlaku.

Dokumen perjalanan untuk naik KRL harus ditunjukkan pengguna ketika memasuki stasiun. Syarat yang harus ditunjukkan saat hendak mengunakan KRL adalah:

1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau

2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

3. Untuk Pengguna dengan kebutuhan mendesak (Keperluan pengobatan/medis, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

6 dari 6 halaman

Pekan ini pengguna KRL naik 5 persen

Data KAI Commuter hingga pukul 10.00 WIB Senin(6/09/2021), tercatat ada 130.930 pengguna KRL. Angka ini bertambah lima persen dibanding pekan lalu di waktu yang sama yaitu 124.166 pengguna.

Adapun stasiun yang mengalami kenaikan jumlah pengguna antara lain Bojonggdede (10.657 pengguna, naik 5% dibanding pekan lalu pada waktu yang sama), Citayam (9.681 pengguna, naik 2%), dan Cilebut (7.419 pengguna, naik 3%).

Untuk antisipasi penambahan jumlah pengguna, KAI Commuter mengoperasikan 983 perjalanan KRL per hari yang beroperasi pukul 04.00-22.00 WIB dengan memaksimalkan formasi 12 kereta sebanyak 31 rangkaian dan formasi 10 kereta sebanyak 46 rangkaian. Untuk formasi 8 kereta tersedia 16 rangkaian, sehingga setiap harinya KAI Commuter mengoperasikan 93 rangkaian KRL.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini