Sukses

Aturan Uji Coba Pembukaan Tempat Wisata di Wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali, Ini Syaratnya

Tempat wisata mulai dibuka dengan syarat tertentu.

Liputan6.com, Jakarta PPKM level 3 Jawa-Bali yang diperpanjang sampai 13 September 2021 membawa sejumlah keloggaran dan penyesuaian. Aturan terbaru dalam PPKM periode ini di antaranya adalah uji coba protokol kesehatan di tempat wisata. Nantinya akan ada 20 tempat wisata di wilayah PPKM level 3 yang akan melakukan uji coba pembukaan tempat wisata.

"Akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan (PPKM) level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (6/9/2021).

Dalam keterangan yang diberikan Luhut, nantinya lokasi wisata ini akan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi untuk penerapan protokol kesehatan. Aturan uji coba pembukaan tempat wisata ini tertuang dalam Imendagri No 39 tahun 2021. Dalam aturan baru ini diberlakukan persyaratan pembukaan tempat wisata.

Berikut aturan uji coba pembukaan tempat wisata di daerah PPKM level 3 Jawa-Bali, dirangkum Liputan6.com dari Imendagri No 39 tahun 2021, Rabu(8/09/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Aturan uji coba protokol kesehatan di tempat wisata

Berikut aturan uji coba protokol kesehatan di tempat wisata di wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali:

Daftar tempat wisata

Tempat wisata yang akan menerapkan uji coba ini akan ditentukan langsung oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Menurut keterangan Luhut Binsar Pandjaitan, akan ada 20 tempat wisata yang akan dibuka dengan menerapkan aturan uji coba ini.

"Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif" bunyi Imendagri No 39 tahun 2021 yang resmi berlaku pada Selasa(7/09/2021).

Pengecualian pengunjung

Untuk saat ini anak yang berumur kurang dari 12 tahun masih dilarang memasuki tempat wisata yang akan melakukan uji coba.

3 dari 6 halaman

Aturan uji coba protokol kesehatan di tempat wisata

Penggunaan PeduliLindungi

Dalam penerapannya, uji coba akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai alat skrining. Penggunaan PeduliLindungi ini diterapkan baik untuk pengunjung maupun pegawai di tempat wisata. Untuk bisa masuk, pengunjung nantinya harus melakuakan check in dengan aplikasi PeduliLindungi.

Protokol kesehatan

Selama uji coba pembukaan tempat wisata ini, pengunjung dan pegawai wajib menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,dan Kementerian Kesehatan.

4 dari 6 halaman

Daftar daerah PPKM level 3 Jawa-Bali terbaru

Berikut daftar daerah PPKM level 3 terbaru Jawa-Bali sampai 13 September 2021:

DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Kota Administrasi Jakarta Barat

Kota Administrasi Jakarta Timur

Kota Administrasi Jakarta Selatan

Kota Administrasi Jakarta Utara

Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

Kota Tangerang

Kota Cilegon

Kabupaten Tangerang

Kota Tangerang Selatan

Kota Serang

Jawa Barat

Kota Sukabumi

Kota Cirebon

Kota Bogor

Kota Bekasi

Kota Bandung

Kabupaten Tasikmalaya

Kota Tasikmalaya

Kota Depok

Kota Cimahi

Kota Banjar

Kabupaten Cirebon

Kabupaten Bogor

Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bandung Barat

Kabupaten Bandung,

Kabupaten Sumedang

5 dari 6 halaman

Daftar daerah PPKM level 3 Jawa-Bali terbaru

Berikut daftar daerah PPKM level 3 terbaru Jawa-Bali sampai 13 September 2021:

Jawa Tengah

Kabupaten Wonogiri

Kabupaten Sukoharjo

Kabupaten Sragen

Kabupaten Purworejo

Kabupaten Purbalingga

Kabupaten Magelang

Kota Magelang

Kota Tegal

Kota Surakarta

Kota Salatiga

Kabupaten Klaten

Kabupaten Kebumen

Kabupaten Karanganyar

Kabupaten Cilacap

Kabupaten Banyumas

Kabupaten Brebes

Kabupaten Boyolali

Daerah Istimewa Yogyakarta

Kabupaten Sleman

Kabupaten Bantul

Kota Yogyakarta

Kabupaten Kulonprogo

Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

Kabupaten Blitar

Kabupaten Tulungagung

Kabupaten Trenggalek

Kabupaten Situbondo

Kabupaten Sidoarjo

Kabupaten Pacitan

Kabupaten Ngawi

Kabupaten Madiun

Kabupaten Lumajang

Kota Blitar

Kota Surabaya

Kota Probolinggo

Kota Mojokerto

Kota Malang

Kota Madiun

Kota Kediri

Kota Batu

Kabupaten Kediri

Kabupaten Jombang

Kabupaten Nganjuk

Kabupaten Mojokerto

Kabupaten Malang

Kabupaten Lamongan

Kabupaten Gresik

Kabupaten Bangkalan

6 dari 6 halaman

Aturan terbaru PPKM level 3 Jawa-Bali

Penggunaan PeduliLindungi untuk masuk supermarket dan hypermarket

Mulai 14 September 2021, pengunjung supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk bisa masuk. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Aturan makan di tempat

Pada PPKM level 3 periode ini, durasi makan di tempat di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diperpanjang menjadi 60 menit. Sebelumnya, aturan durasi makan maksimal hanya 30 menit. Tempat makan ini diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas.

PeduliLindungi di rumah makan ruang terbuka

PeduliLindungi juga mulai digunakan untuk syarat masuk di restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka. Kategori tempat ini diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Jenis tempat ini boleh menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 50%. waktu makan maksimal juga diperpanjang menjadi 60 menit.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini