Sukses

5 Aturan Lengkap Masuk Bioskop saat PPKM Diperpanjang, Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Pembukaan kembali bioskop ini tentunya dilakukan dengan berbagai aturan tertentu.

Liputan6.com, Jakarta Penerapan PPKM Level kembali diperpanjang oleh pemerintah di daerah Jawa-Bali. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada konferensi pers yang dilakukan secara daring.

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, dilakukan berbagai penyesuaian aturan dari yang sebelumnya. Salah satnya adalah pemerintah memperbolehkan bioskop di daerah level 2 dan 3 beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini, antara lain, pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers soal PPKM diperpanjang, Senin (13/9/2021).

Pembukaan kembali bioskop ini tentunya dilakukan dengan berbagai aturan tertentu. Setiap pengunjung maupun pegawai wajib memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk bisa masuk ke bioskop. Berikut Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No.42 Tahun 2021, Rabu (15/9/2021) tentang aturan lengkap masuk bioskop saat PPKM diperpanjang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Aturan Lengkap Masuk Bioskop saat PPKM Diperpanjang

Penyesuaian aturan terbaru PPKM Level 3 dan 2 di daerah Jawa-Bali sudah membolehkan bioskop buka. Hal ini tercantum dalam Inmendagri No. 42 Tahun 2021. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

2. Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.

3. Pengunjung usia  di bawah 12  tahun dilarang masuk.

4. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.

5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan.

Walaupun bioskop sudah boleh buka dengan mengikuti ketentuan-ketentuan tersebut, daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

3 dari 4 halaman

Daftar Daerah PPKM Level 3 di Jawa-Bali

Banten

- Kota Tangerang

- Kota Cilegon

- Kabupaten Tangerang

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Serang

 

DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

 

Jawa Barat

- Kota Sukabumi

- Kota Cirebon

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Bandung

- Kabupaten Tasikmalaya

- Kota Tasikmalaya

- Kota Depok

- Kota Cimahi

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bekasi

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Bandung

- Kabupaten Sumedang

 

Jawa Tengah

- Kabupaten Wonosobo

- Kabupaten Wonogiri

- Kabupaten Tegal

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Sragen

- Kabupaten Purworejo

- Kabupaten Purbalingga

- Kabupaten Magelang

- Kota Surakarta

- Kota Salatiga

- Kota Magelang

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Karanganyar

- Kabupaten Cilacap

- Kabupaten Banyumas

- Kabupaten Boyolali

 

 

D.I. Yogyakarta

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

- Kabupaten Kulonprogo

- Kabupaten Gunungkidul

 

Jawa Timur

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Trenggalek

- Kabupaten Situbondo

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Ponorogo

- Kabupaten Pacitan

- Kabupaten Ngawi

- Kabupaten Magetan

- Kabupaten Madiun

- Kabupaten Lumajang

- Kota Surabaya

- Kota Malang

- Kota Madiun

- Kota Blitar

- Kota Probolinggo

- Kota Mojokerto

- Kota Batu

- Kabupaten Kediri

- Kabupaten Bondowoso

- Kabupaten Blitar

- Kabupaten Nganjuk

- Kabupaten Mojokerto

- Kabupaten Malang

- Kabupaten Lamongan

- Kabupaten Gresik

- Kabupaten Bangkalan

 

Bali

- Kabupaten Jembrana

- Kabupaten Bangli

- Kabupaten Karangasem

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Gianyar

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Tabanan

- Kabupaten Buleleng

- Kota Denpasar

4 dari 4 halaman

Daftar Daerah PPKM Level 2 di Jawa-Bali

Banten

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Pandeglang

- Kabupaten Lebak

 

Jawa Barat

- Kabupaten Majalengka

- Kabupaten Indramayu

- Kabupaten Cianjur

- Kabupaten Garut

- Kabupaten Kuningan

- Kabupaten Sukabumi

- Kabupaten Pangandaran

- Kapupaten Purwakarta

- Kabupaten Karawang

- Kabupaten Ciamis

- Kabupaten Subang

- Kota Banjar

 

Jawa Tengah

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Pemalang

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Kudus

- Kota Semarang

- Kota Pekalongan

- Kabupaten Kendal

- Kabupaten Semarang

- Kabupaten Jepara

- Kabupaten Grobogan

- Kabupaten Batang

- Kabupaten Demak

- Kabupaten Banjarnegara

- Kabupaten Wonosobo

- Kabupaten Temanggung

- Kabupaten Tegal

- Kabupaten Pekalongan

- Kabupaten Blora

- Kota Tegal

 

Jawa Timur

- Kabupaten Tuban

- Kabupaten Sumenep

- Kabupaten Sampang

- Kabupaten Pasuruan

- Kabupaten Pamekasan

- Kota Pasuruan

- Kabupaten Banyuwangi

- Kabupaten Bondowoso

- Kabupaten Probolinggo

- Kabupaten Jember

- Kabupaten Bojonegoro

- Kota Kediri

- Kabupaten Jombang

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini