Sukses

Pemerintah Siapkan Strategi Surveilans untuk Pantau PTM Terbatas, Begini Teknisnya

Pemerintah kembali menyiapkan 2 strategi untuk memantau PTM terbatas, berupa protokol kesehatan (perubahan perilaku atau 3M) dan strategi deteksi atau surveilans (3T).

Liputan6.com, Jakarta Baru-baru ini muncul klaster Covid-19 di sekolah, yang membuat pemerintah kembali memperbarui strategi dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM. Supaya pelaksanaan PTM dilakukan secara aman, sejalan dengan itu ada dua strategi utama pengendalian COVID-19 di sisi hulu yang kini akan dipakai oleh Pemerintah untuk memantau PTM terbatas di sejumlah daerah di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate menekankan, strategi yang dimaksud berupa protokol kesehatan (perubahan perilaku atau 3M) dan strategi deteksi atau surveilans (3T terdiri dari testing, tracing, treatment).

"Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Pemerintah mengharapkan PTM terbatas dapat dibarengi dengan implementasi standar operasional kesehatan ketat, agar tidak menimbulkan klaster baru COVID-19," tegas Plate melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (28/9/2021).

Untuk lebih rinci, berikut ini penjelasan teknis dari strategi surveilans dan panduan pelaksanaan PTM terbatas sesuai saran dari WHO, yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berabagai sumber, Rabu (29/9/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Teknis Strategi Surveilans untuk Pantau PTM Terbatas

Kementerian Kesehatan telah mempersiapkan sejumlah strategi surveilans atau pengintaian Covid-19, meliputi pelacakan dan testing dengan metode active case finding atau menjemput bola. Kemudian, mengidentifikasi jumlah sekolah di tingkat kabupaten/kota yang melaksanakan PTM terbatas, dan mengadakan random sampling terhadap 10 persen dari total sekolah yang melaksanakan PTM.

Dari 10 persen tersebut, Kementerian Kesehatan akan membagi alokasi berdasarkan jumlah sekolah di tiap kecamatan. Pada kecamatan dengan jumlah sekolah lebih banyak, maka sampel yang diambil juga akan lebih banyak. Selanjutnya, sampling dilakukan terhadap 30 siswa dan 30 pengajar per sekolah untuk swab PCR dengan metode full testing. Hasil swab PCR ini kemudian akan ditabulasikan ke dalam data positivity rate atau rasio kasus positif.

Jika positivity rate kurang 1 persen, maka pelajar yang positif akan dikarantina, sedangkan yang berkontak erat akan diisolasi. Namun, PTM terbatas tetap dapat dilanjutkan di sekolah tersebut. Sementara jika positivity rate sekolah di angka 1 sampai 5 persen, maka seluruh pelajar di sekolah itu akan di-swab dan dikarantina, sedangkan sekolah tetap dapat menjalankan PTM terbatas. Apabila positivity rate sekolah lebih dari 5 persen, maka sekolah ditegaskan akan langsung ditutup selama 14 hari, dan aktivitas belajar mengajar kembali digelar secara daring. Johnny menegaskan, PTM terbatas dilakukan karena pembelajaran daring yang berlangsung cukup lama. Hal ini berpotensi terhadap penurunan kemampuan akademik pengetahuan dan keterampilan peserta didik, serta risiko dampak psikologis pada anak. Johnny juga menambahkan bahwa PTM terbatas digelar di wilayah yang menerapkan PPKM Lecel 1-3.

3 dari 4 halaman

Panduan Pelaksanaan PTM Terbatas Menurut WHO

Badan Kesehatan Dunia (WHO) memberikan sejumlah masukan sebagai upaya memastikan siswa-siswi yang beraktivitas di sekolah aman.

"Saat ini sudah banyak negara yang sudah membuka sekolah, bahkan memprioritaskan pembukaan sekolah. Jadi, jika Anda dapat mengontrol penularan di komunitas tersebut, ini akan memudahkan Anda dalam memastikan bahwa orang yang bekerja dan bersekolah di sekolah tersebut aman," kata Maria pada Live Twitter WHO, Selasa (7/9/2021).

Berikut ini panduan pelaksanaan PTM terbatas menurut WHO, diantaranya:

  1. Sekolah harus paham tentang pelaksanaan protokol kesehatan di masa pandemi. Mulai dari menjaga jarak, pemakaian masker, serta memastikan adanya disinfeksi dan ventilasi yang baik di sekolah tersebut.
  2. Orang tua dan anak-anak juga memiliki peran penting dalam menjaga jarak dan meminimalkan jumlah interaksi yang tidak diperlukan, demi menjaga sekolah agar tetap dapat menjalankan kegiatan pembelajaran tatap muka.
  3. Maria mengatakan sebelum sekolah dibuka untuk tatap muka pastikan bahwa orang yang bekerja dan bersekolah di sekolah tersebut aman dari virus Corona. Salah satunya juga dengan vaksinasi COVID-19.
  4. Memperhatikan ketersediaan fasilitas yang mendukung aktivitas pembelajaran tatap muka di tengah pandemi COVID-19 ini, selain disinfektan. Seperti, ventilasi yang memadai dan tingkatkan pasokan aliran udara total ke ruang yang ditempati.
4 dari 4 halaman

Panduan Pelaksanaan PTM Terbatas yang Berlaku Saat Ini

Panduan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan terpantau oleh pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama. Berikut panduan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas saat PPKM yaitu:

1. Kondisi Kelas

a. Panduan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas.

b. Panduan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

c. Panduan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas PAUD: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik perkelas.

2. Jam Pembelajaran

Panduan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas untuk jumlah hari dan jam pembelajaran. Aturan ini disesuaikan dengan pembagian rombongan belajar (shif), ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

3. Perilaku Wajib

a. Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu.

b. Masker kain digunakan setiap 4 (empat) jam atau sebelum 4 (empat) jam saat sudah lembab/basah.

c. Cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (handsanitizcr).

d. Menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima)meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.

e. Menerapkan etika batuk/ bersin.

4. Kondisi Medis Warga Satuan Pendidikan

a. Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta harus dalam kondisi terkontrol.

b. Tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

5. Panduan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas, kantin tidak boleh buka. Siswa dan guru disarankan membawa makanan/minuman dari rumah dengan menu gizi seimbang.

6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan, namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah.

7. Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan sekolah sesuai panduan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas tidak diperbolehkan, seperti orang tua menunggu siswa, istirahat di luar sekolah, dan pertemuan orang tua siswa.

8. Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dengan tetep menerapkan protokol kesehatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini