Sukses

6 Pasar Tradisional Ini Akan Terapkan Aplikasi Pedulilindungi, Catat Lokasinya

Tak hanya mal dan pusat perbelanjaan saja, pemerintah berencana akan melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi di 6 pasar tradisional.

Liputan6.com, Jakarta Setelah sukses melakukan uji coba aplikasi PeduliLindungi disejumlah tempat umum seperti mal dan pusat perbelanjaan. pemerintah berencaran akan melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi di 6 pasar tradisional. hal itu dilakukan agar memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung pasar dari paparan Covid-19.

Demi melindungi masyarakat dari virus Covid-19, uji coba aplikasi PeduliLindungi di 6 pasar ini telah disampaikan oleh juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam siaran langsung di Youtube BNPB, Selasa (28/9/2021).

"Aplikasi PeduliLindungi akan dilaksanakan di 6 pasar rakyat di Indonesia. Penerapan aplikasi PeduliLindungi di pasar tradisional merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk merealisasikan hidup produktif dan aman Covid-19 di Indonesia,” kata Wiku.

Berikut ini 6 pasar tradisional yang akan menerapkan aplikasi PeduliLindungi yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (30/9/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Daftar Pasar Tradisional yang Akan Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

Berikut 6 pasar tradisional yang akan menerapkan aplikasi PeduliLindungi yang wajib anda ketahui sesuai dengan usulan Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo), diantaranya :

1. Pasar Mayestik Di Jakarta

2. Pasar Blok M Di Jakarta

3. Pasar Baltos Di Bandung

4. Pasar Modern Kawdan BSD di Tangerang Selatan

5. Pasar Modern Di Kawasan Alam Sutera Tangerang 

6. Pasar Wonodri Di Semarang

3 dari 5 halaman

Syarat Uji Coba Implementasi Aplikasi Pedulilindungi di Pasar Tradisional

Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terdapat beberapa syarat uji coba implementasi aplikasi PeduliLindungi di pasar tradisional. Berikut ini syaratnya, yaitu :

1. Pedagang dan pengelola pasar rakyat harus sudah divaksin.

2. Pasar tradisonal juga harus menerapkan protokol kesehatan sesuai rekomendasi Kemendag.

3. Memiliki akses pintu masuk dan keluar yang dapat dikontrol pengelola.

4. Memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam penerapan protokol kesehatan, seperti terdapatnya fasilitas cuci tangan maupun hand sanitizer.

5. Menyediakan sumber daya manusia dalam penerapan aplikasi PeduliLindungi.

4 dari 5 halaman

Urgensi Penerapan PeduliLindungi di Pasar Tradisional

Sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan ada tiga urgensi penerapan PeduliLindungi di pasar tradisional. Pertama, untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengunjung saat ke pasar tradisional. Kedua, mencegah penyebaran Covid-19 di pasar tradisional.

"Mencegah penyebaran perluasan penularan dengan deteksi kasus-kasus yang seharusnya tidak berada di area publik," kata Nadia kepada merdeka.com, Senin (27/9).

Ketiga, untuk kepentingan pelacakan (tracing) kasus kontak erat Covid-19. Dengan adanya penerapan PeduliLindungi, pemerintah lebih mudah melacak kasus kontak erat dengan pasien positif Covid-19 yang mengunjungi pasar tradisional.

"Kalau ada kasus positif, kita bisa segera mentracking dan warga bisa lebih dini mengetahui kondisinya dengan segera tes sehingga pemutusan penularan ke orang lain dan bagi dirinya mencegah dia jatuh pada kondisi yang lebih berat," jelasnya.

Hal ini dilakukan supaya pemerintah tak mau kecolongan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 seperti beberapa waktu lalu.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan penerapan PeduliLindungi dikatakan perlu mempertimbangkan karakteristik dan segala keterbatasan dari pasar rakyat atau tradisional. Dengan begitu, pemerintah bisa mengatur keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi.

“Hal ini perlu menjadi pertimbangan dikaitkan dengan karakteristik pasar rakyat dengan segala keterbatasannya, sementara pemerintah harus mengatur keseimbangan antara prioritas kesehatan dan keseimbangan ekonomi,” kata Oke Nurwan.

5 dari 5 halaman

Cara Cek dan Download Tanoa Melalui Aplikasi PeduliLindungi

Akhir-akhir ini ada banyak keluhan dari masyarakat mengenai penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Pasalnya tidak semua orang mempunyai handphone atau smartphone untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi, bahkan sebagian lagi mengeluhkan kapasitas memori handphone yang sudah penuh.

Padahal Pemerintah mewajibkan masyarakat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk melakukan kegiatan di fasilitas umum. Syarat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 antara lain berlaku untuk masuk ke mal atau pusat perbelanjaan, naik kereta api dan pesawat terbang, hingga berwisata. Bahkan yang terbaru, untuk masuk ke pasar tradisional yang disebutkan di atas.

Untuk itu, ada cara lain untuk mengecek dan mendownload sertifikat vaksin Covid-19 tanpa melalui aplikasi PeduliLindungi. Berikut ini caranya, yaitu:

1. Kunjungi website https://www.pedulilindungi.id/ 

2. Kemudian klik tombol "Login/Register" yang terdapat di pojok kanan atas website .

3. Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK) .

4. Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan.

5. Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan.

6. Setelah login, klik menu profil yang berada di pojok kanan atas Lalu klik "Sertifikat Vaksin" .

7. Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua.

8. Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini