Sukses

PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai, Ketahui Besaran dan Objeknya

PPN adalah salah satu pendapatan pajak di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta PPN adalah salah satu jenis pajak yang berlaku di Indonesia. PPN adalah jenis pajak konsumsi yang juga diberlakukan di negara lain dengan aturannya sendiri. PPN adalah salah satu pendapatan pajak di Indonesia.

PPN adalah pajak yang didasarkan pada konsumsi barang. Dalam operasionalnya, PPN adalah jenis pajak pusat. PPN adalah pajak yang harus dibayarkan oleh orang pribadi, perusahaan, maupun pemerintah.

Di Indonesia, besaran PPN adalah 10 persen. Ketentuan mengenai PPN ini sudah diatur dalam sejumlah undang-undang. Berikut penjelasan mengenai apa itu PPN, besaran, dan fungsinya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu(06/10/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Apa itu PPN?

PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Dalam bahasa Inggris, PPN juga disebut dengan Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST).

Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.

Berbeda dengan pajak penghasilan, yang memiliki nilai berbeda tiap orang, PPN dibebankan sama pada setiap pembelian. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, dan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009.

3 dari 7 halaman

Besaran PPN di Indonesia

Di Indonesia, besaran PPN adalah 10 persen. PPN dibebankan sama pada setiap pembelian barang atau jasa kena pajak. arang Kena Pajak (BKP) merupakan barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Pemerintah diberikan kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui penerbitan Peraturan Pemerintah.

Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak, sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ini dikecualikan pada jenis barang dan jenis jasa yang telah ditentukan dalam undang-undang.

4 dari 7 halaman

Objek PPN

Menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPN, PPN dikenakan oleh:

1. penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

2. impor BKP;

3. penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

4. pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

5. pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

6. ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP);

7. ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP; dan

8. ekspor JKP oleh PKP.

5 dari 7 halaman

Kriteria barang dan jasa kena pajak

Melansir fiskal.kemenkeu, Barang Kena Pajak (BKP) merupakan barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Pengaturan cakupan BKP dalam UU PPN bersifat “negative list”, dalam artian bahwa pada prinsipnya seluruh barang merupakan BKP, kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN.

Sementara jasa kena pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Seperti halnya cakupan BKP, pengaturan cakupan JKP dalam UU PPN juga bersifat “negative list”, dalam artian bahwa pada prinsipnya seluruh jasa merupakan JKP, kecuali ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.

6 dari 7 halaman

Kriterian barang tidak kena pajak

Barang yang tidak dikenai PPN adalah:

1. Barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya:

2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak:

a. beras, gabah, jagung, sagu, kedelai

b. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium

c. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus

d. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas

e. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas

f. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan

g. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah

3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, tidak termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering

4. Uang, emas batangan, dan surat berharga (misalnya saham, obligasi)

5. minyak mentah (crude oil)

6. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat

7. panas bumi

8. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit; dan

9. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

7 dari 7 halaman

Kriterian jasa tidak kena pajak

Jasa yang tidak dikenakan PPN adalah:

1. Jasa pelayanan kesehatan medis

2. Jasa pelayanan sosial

3. Jasa pengiriman surat dengan perangko

4. Jasa keuangan

5. Jasa asuransi

6. Jasa keagamaan

7. Jasa Pendidikan

8. Jasa kesenian dan hiburan

9. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan

10. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri

11. Jasa tenaga kerja

a. Jasa perhotelan

b. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum

c. Jasa penyediaan tempat parker

d. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam

e. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos

f. Jasa boga atau katering

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini