Sukses

Hak Cipta adalah Kekayaan Intelektual, Ketahui Hukumnya

Hak cipta adalah bagian dari kekayaan intelektual

Liputan6.com, Jakarta Hak cipta adalah bagian dari kekayaan intelektual. Pelanggaran hak cipta adalah salah satu jenis pelanggaran yang bisa diproses secara hukum. Hak cipta adalah aturan yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2014.

Undang-undang hak cipta adalah instrumen untuk melindungi pencipta materi asli dari duplikasi atau penggunaan yang tidak sah. Hak cipta mengacu pada hak hukum pemilik kekayaan intelektual. Hak cipta adalah salah satu hak yang dimiliki oleh pencipta, penerbit, atau pihak lain yang diberi mandat untuk memegang ciptaan.

Memahami hak cipta adalah salah satu upaya untuk menghindari pelanggarannya. Selain itu, hak cipta adalah aturan yang mencakup hak untuk memperbanyak ciptaan, menyiapkan karya turunan, mendistribusikan salinan, dan menampilkan serta memajang ciptaan kepada publik.

Berikut pengertian tentang hak cipta, objek, dan pelanggarannya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat(08/10/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Pengertian hak cipta

UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengutip Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Hak Cipta adalah salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

Dalam bahasa Inggris, Hak Cipta disebut Copyright. Hak cipta adalah hak yang mengacu pada hak hukum pemilik kekayaan intelektual. Hak cipta adalah kumpulan hak yang secara otomatis diberikan kepada seseorang yang menciptakan karya asli kepenulisan seperti karya sastra, lagu, film, atau perangkat lunak.

3 dari 6 halaman

Ciptaan yang dapat dilindungi

Ciptaan yang dapat dilindungi diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 pasal 40. Ciptaan yang dapat dilindungi dalam Hak Cipta adalah:

- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;

- Arsitektur;

- Peta;

- Seni Batik;

- Fotografi;

- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

4 dari 6 halaman

Perlindungan hak cipta dan masanya

Melansir penelitian.ugm tentang Hak Cipta, perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta.

Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapatdilihat, dibaca atau didengar.

Melansir Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, masa perlindungan ciptaan adalah:

- Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.

- Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.

- Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.

- Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan.

- Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali di siarkan.

5 dari 6 halaman

Pelanggaran hak cipta

Pelanggaran hak cipta adalah penggunaan suatu materi yang masih dilindungi hak cipta tanpa seizin pencipta atau pemegang haknya. Pelanggaran hak cipta sering disebut sebagai pembajakan. Pelanggaran hak cipta melanggar hak eksklusif tertentu yang diberikan kepada pemegang hak cipta seperti menggandakan, mereproduksi, mendistribusikan, menampilkan atau memamerkan ciptaan, atau membuat ciptaan turunan.

Pemegang hak cipta adalah pencipta, penerbit, atau pihak lain yang diberi mandat untuk memegang ciptaan tersebut. Pemegang hak cipta biasanya menggunakan standar teknologi dan hukum tertentu untuk mencegah dan menghukum pelanggar hak cipta.

6 dari 6 halaman

Perbuatan yang tidak termasuk pelanggaran hak cipta

Menurut UU Nomor 28 Tahun 2014 pasal 43, perbuatan yang tidak termasuk pelanggaran hak cipta adalah:

- Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;

- Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;

- pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau

- pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan / atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.

- Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian / lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.