Sukses

Transmigrasi adalah Program Perpindahan Penduduk, Sejarah dan Jenisnya

Transmigrasi adalah langkah meratakan jumlah penduduk.

Liputan6.com, Jakarta Transmigrasi adalah salah satu program pemerintah dalam bidang kependudukan. Di Indonesia, transmigrasi adalah proses yang dilakukan dalam sejumlah periode. Transmigrasi adalah salah satu langkah pemerintah untuk meratakan jumlah penduduk.

Orang yang melakukan transmigrasi adalah transmigran. Transmigrasi adalah langkah untuk mengatasi kepadatan penduduk di suatu wilayah. Transmigrasi adalah jenis migrasi lokal dalam kependudukan.

Tujuan resmi program ini adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di pulau Jawa. Selain itu, tujuan transmigrasi adalah memberdayakan penduduk untuk mengolah sumber daya di pulau-pulau lain seperti Papua, Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi.

Berikut pengertian tentang transmigrasi yang dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (11/10/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Pengertian transmigrsi

Menurut UU Nomor 29 Tahun 2009, transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Orang yang melakukan transmigrasi adalah transmigran.

Kawasan transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi permukiman transmigrasi.

Menurut Kemendesa dalam Sejarah Singkat Transmigrasi, program transmigrasi adalah pemerataan pada berbagai aspek pengembangan, sepert pendidikan, kesehatan, mental spiritual /keagamaan, olah raga, kesenian dan lain lain.

3 dari 7 halaman

Sejarah transmigrasi

Menurut catatan sejarah, transmigrasi adalah proses yang telah dilakukan sejak zaman kolonial. Program serupa yang dilakukan pemerintah Belanda dilakukan pada kurun waktu 1905-1941. Transmigrasi ini pertama diterapkan pada 155 keluarga dari bagelen, Karesidenan Kedu, Jawa Tengah ke Gedong Tataan Lampung yang sekarang ibukota Kabupaten Pesawaran.

Selanjutnya, konsep transmigrasi dilanjutkan oleh pemerintah pasca kemerdekaan. Di Era Soeharto, ada program Pelita yang berlangsung mulai 1969-1999. Dalam periode ini dilakukan penyebaran penduduk dari Pulau Jawa ke pulau lain secara besar-besaran.

Transmigrasi terus dilanjutkan pada periode reformasi yaitu tahun 2000 hingga kini. Pada kurun waktu 2004-2009, penyelenggaraan transmigrasi diarahkan sebagai pendekatan untuk mendukung pembangunan daerah melalui pembangunan pusat-pusat produksi, perluasan kesempatan kerja, serta penyediaan kebutuhan tenaga kerja terampil baik dengan peranan pemerintah maupun secara swadana melalui kebijakan langsung(direct policy) maupun t dak langsung (indirect policy).

4 dari 7 halaman

Tujuan transmigrasi

Menurut Kemendesa, seiring dengan perubahan lingkungan strategis di Indonesia, transmigrasi dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut:

1. Meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya.

2. Peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah.

3. Memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.

Kini transmigrasi tidak lagi merupakan program pemindahan penduduk, melainkan upaya untuk pengembangan wilayah. Transmigrasi akan mengentaskan kemiskinan dengan memberikan lahan dan kesempatan baru bagi para pendatang miskin. Transmigrasi juga akan menguntungkan Indonesia dengan meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam di pulau-pulau yang kurang padat penduduk.

5 dari 7 halaman

Syarat menjadi transmigran

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian, telah diatur syarat-syarat menjadi Transmigran, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berkeluarga

3. Berusia antara 18 sampai dengan 50 tahun

4. Belum pernah bertransmigrasi

5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

6. Berbadan sehat

7. Memiliki ketrampilan sesuai dengan kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumberdaya yang tersedia di lokasi tujuan

8. Lulus seleksi

6 dari 7 halaman

Jenis transmigrasi

Transmigrasi umum

Transmigrasi umum adalah jenis transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha.

Transmigrasi umum biasanya diperuntukkan bagi penduduk yang memiliki tekad dan semangat untuk melakukan peningkatan kesejahteraanya, tetapi mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha.

Transmigrasi Swakarsa Berbantuan

Transmigrasi Swakarsa Berbantuan adalah jenis transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju.

Transmigrasi ini biasa dilakukan bagi elompok penduduk yang relatif berpotensi dan telah mendapatkan kesempatan kerja dan usaha serta memiliki kemampuan bermitra usaha dengan kalangan Badan Usaha.

Transmigrasi Swakarsa Mandiri

Transmigrasi Swakarsa Mandiri adalah jenis transmigrasi yang merupakan prakarsa transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan.

Transmigrasi Swakarsa Mandiri diperuntukkan bagi kelompok penduduk yang telah mampu mengembangkan diri, tetapi ingin lebih meningkatkan mutu kehidupannya lebih baik lagi.

7 dari 7 halaman

Dasar hukum pelaksanaan transmigrasi

Berikut dasar hukum pelaksanaan transmigrasi di Indonesia:

- UU Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 29 Tahun 2009;

- PP Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 15 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 29 Tahun 2009;

- Perpres Nomor 12 Tahun 2015 tentang kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi;

- Permen Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, PDT, dan Transmigarsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini