Sukses

Aturan Peringatan Hari Besar Keagamaan saat PPKM Diperpanjang, Ini Penjelasan Kemenag

Aturan peringatan hari besar keagamaan selama PPKM diperpanjang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 29 Tahun 2021 yang ditandatangani 7 Oktober 2021.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai persiapan masyarakat menyambut peringatan Maulid Nabi, Natal, dan peringatan hari besar lainnya dalam waktu dekat.

“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” jelas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (8/10/2021)

Pedoman atau aturan peringatan hari besar keagamaan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 29 Tahun 2021 yang ditanda tangani 7 Oktober 2021. Aturan ini diberlakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah PPKM level 4, 3, 2, dan 1.

“Penyelenggara dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi. Dilarang melakukan pawai/arak-arakan dalam rangka peringatan hari besar keagamaan yang melibatkan peserta dalam skala besar,” bunyi SE Nomor 29 Tahun 2021.

Sesuai aturan peringatan hari besar keagamaan, wilayah PPKM level 4 dan Level 3 lebih dianjurkan menggelar acara secara virtual atau daring. Sementara di wilayah PPKM level 2 dan level 1 dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Berikut Liputan6.com ulas tentang sejumlah aturan peringatan hari besar keagamaan selama PPKM diperpanjang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 29 Tahun 2021, Selasa (12/10/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Aturan Peringatan Hari Besar Keagamaan di Wilayah PPKM Level 4 dan PPKM Level 3

1. Peringatan hari besar keagamaan di wilayah PPKM level 4 dan PPKM level 3 lebih dianjurkan dilakukan secara virtual atau daring untuk menekan kasus COVID-19.

2. Apabila peringatan hari besar keagamaan tetap ingin diselenggarakan di wilayah PPKM level 4 dan PPKM level 3, maka harus dilakukan di ruang terbuka.

3. Apabila tidak menemukan ruang terbuka dan tidak memungkinkan, aturan peringatan hari besar keagamaan di ruang tertutup harus memenuhi kuota yang sudah ditetapkan, yakni maksimal 50 persen dari kapasitas ruang 50 orang.

4. Pelaksanaan peringatan hari besar keagamaan di wilayah ini lebih diutamakan untuk dihadiri warga daerah sekitar.

5. Aturan peringatan hari besar keagamaan bagi penyelenggara sangat dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi bagi peserta.

6. Penyelenggaraan aturan peringatan hari besar keagamaan di wilayah PPKM level 4 dan PPKM level 3 dilarang melakukan pawai atau arak-arakan yang melibatkan peserta dalam skala besar.

3 dari 5 halaman

Aturan Peringatan Hari Besar Keagamaan di Wilayah PPKM Level 2 dan PPKM Level 1

1. Menyambut peringatan hari besar keagamaan di wilayah PPKM level 2 dan PPKM level 1 lebih dilonggarkan, boleh menggelar secara tatap muka dengan prokes ketat.

2. Meski begitu, penyelenggara sesuai aturan peringatan hari besar keagamaan sangat dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi bagi peserta.

3. Terakhir, meski boleh dilakukan secara tatap muka, aturan peringatan hari besar keagamaan tetap dilarang melakukan pawai atau arak-arakan yang melibatkan peserta dalam skala besar.

4 dari 5 halaman

Aturan Peringatan Hari Besar Keagamaan Wajib di Semua Wilayah PPKM

1. Menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan prokes 5M.

2. Tetap melakukan pemeriksaan suhu tubuh dengan thermogun.

3. Menyediakan tempat mencuci tangan atau hand sanitizer.

4. Panitia diwajibkan menyediakan cadangan masker medis bagi peserta.

5. Mengatur jarak antar jemaah paling dekat 1 meter dan memastikan tidak ada kerumunan di pintu masuk maupun pintu keluar.

6. Dilarang mengedarkan kotak amal saat acara peringatan hari besar.

7. Panitia tegas tidak memperbolehkan peserta yang tidak sehat mengikuti acara.

8. Diwajibkan bagi panitia sesuai aturan peringatan hari besar keagamaan menyediakan tempat penyelanggaraan dengan sirkulasi udara yang baik, sinar matahari bisa masuk dan AC sudah dibersihkan secara berkala.

9. Panitia sudah melakukan disinfeksi di tempat pelaksanaan peringatan hari besar keagamaan.

10. Bagi pengisi acara di peringatan hari besar keagamaan sesuai aturan peringatan hari besar keagamaan wajib memakai masker, pelindung wajah, dan mengingatkan jemaah taat prokes.

5 dari 5 halaman

Aturan Wajib bagi Peserta Peringatan Hari Besar Keagamaan

1. Wajib menggunakan masker.

2. Menjaga kebersihan tangan dan memeriksa suhu tubuh dengan thermogun.

3. Menjaga jarak paling dekat 1 meter.

4. Peserta peringatan hari besar keagamaan wajib dalam kondisi sehat.

5. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri.

6. Membawa perlengkapan peribadatan sendiri.

7. Menghindari kontak fisik atau bersalaman.

8. Peserta peringatan hari besar keagamaan wajib tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah.

9. Disarankan membawa kantong untuk menyimpan alas kaki agar tidak menimbulkan kerumunan.

10. Bagi yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui sesuai aturan peringatan hari besar keagamaan, sangat disarankan melakukan ibadah di rumah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.