Sukses

Aturan Terbaru Transportasi Umum dan Perjalanan Domestik selama PPKM Level 1-3

Aturan transportasi umum dan perjalanan domestik mengalami berbagai penyesuaian selama kebijakan PPKM diterapkan.

Liputan6.com, Jakarta Aturan transportasi umum dan perjalanan domestik mengalami berbagai penyesuaian selama kebijakan PPKM diterapkan. Selama PPKM Jawa-Bali diperpanjang sampai 18 Oktober 2021, berbagai penyesuaian pun dilakukan.

Hal ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1. Penyesuaian ini diberlakukan dengan pelonggaran pada berbagai sektor, termasuk transportasi dan perjalanan antar daerah.

Transportasi umum dan perjalanan domestik sudah boleh dilakukan dan beroperasi kembali. Bahkan, pada daerah yang menrapkan PPKM Level 1 dan 2, transportasi umum sudah diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Berikut Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No. 49 Tahun 2021 dan Inmendagri No. 47 Tahun 2021, Rabu (13/10/2021) tentang aturan transportasi umum dan perjalanan domestik selama PPKM Level 1-3.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Aturan Transportasi Umum dan Perjalanan Domestik selama PPKM Level 3

Berikut aturan transportasi umum dan perjalanan domestik selama PPKM Level 3, yang Liputan6.com kutip dari Inmendagri No. 49 Tahun 2021:

Aturan Transportasi Umum

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

Aturan Perjalanan Domestik dengan Kendaraan Pribadi

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2. menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut; dan

3. untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

3 dari 4 halaman

Aturan Transportasi Umum dan Perjalanan Domestik selama PPKM Level 2

Berikut aturan transportasi umum dan perjalanan domestik selama PPKM Level 3, yang Liputan6.com kutip dari Inmendagri No. 47 Tahun 2021 dan Inmendagri No. 49 Tahun 2021:

Aturan Transportasi Umum

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

Aturan Perjalanan Domestik dengan Kendaraan Pribadi

pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2. menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut; dan

3. untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

4 dari 4 halaman

Aturan Transportasi Umum dan Perjalanan Domestik selama PPKM Level 1

Berikut aturan transportasi umum dan perjalanan domestik selama PPKM Level 3, yang Liputan6.com kutip dari Inmendagri No. 47 Tahun 2021 dan Inmendagri No. 49 Tahun 2021:

Aturan Transportasi Umum

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

Aturan Perjalanan Domestik dengan Kendaraan Pribadi

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2. menunjukkan PCR (H -2) untuk pesawat udara serta Antigen (H -1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut; dan

3. untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini