Sukses

Mulai 14 Oktober 2021, Aturan Karantina 5 Hari Berlaku untuk Perjalanan Luar Negeri

Peraturan karantina 5 hari untuk perjalanan luar negeri ini tertuang dalam SE Nomor 20 Tahun 2021.

Liputan6.com, Jakarta Masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 14 Oktober 2021 dikurangi dari 8 hari menjadi 5 hari dengan evaluasi sesuai perkembangan terakhir. Berlaku untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.

Peraturan karantina 5 hari untuk perjalanan luar negeri ini tertuang dalam SE Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditanda tangani Kepala BNPB Ganip Warsito pada 13 Oktober 2021.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19,” kata Ganip dalam keterangan yang diterima, Kamis (14/10/2021).

Selain aturan karantina 5 hari untuk perjalanan luar negeri, pemerintah menambahkan sejumlah peraturan baru untuk pelengkap aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri selama PPKM diperpanjang. Berikut Liputan6.com ulas aturan lengkap karantina 5 hari, Kamis (14/10/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Aturan Lengkap Karantina 5 Hari

1. Masa karantina dari 8 hari berubah menjadi 5 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan karantina selama 5x24 jam bagi yang sudah divaksin penuh dan tes PCR negatif.

Selanjutnya diimbau melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Jika WNI atau WNA ketika datang atau saat karantina ternyata positif COVID-19, maka ia harus melakukan karantina 14 hari, tanpa terkecuali.

2. Menyiapkan kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap.

Dalam sertifikat vaksin COVID-19 wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.

3. Perjalanan wisata masuk ke Indonesia bisa melalui bandara di Bali dan Kepulauan Riau.

Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kepulauan Riau.

4. Pelaku perjalanan luar negeri wajib menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam.

5. Hal-hal yang wajib dilampirkan sebagai syarat perjalanan luar negeri, meliputi:

- Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA.

- Bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 yang menanggung pembiayaan untuk COVID-19.

- Bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

3 dari 5 halaman

Aturan Karantina 5 Hari Menurut Pakar

Pakar epidemiologi Griffith University Australia, dr. Dicky Budiman M.Sc Ph.D menyampaikan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang baru tiba dari luar negeri harus menjalani karantina setidaknya 7 hari.

Selama masa karantina tersebut, WNA dan WNI tidak boleh melakukan kegiatan di luar ruang karantina. Mereka hanya diperbolehkan beraktivitas di dalam kamar dan di balkon.

“Karena kalau dia keluar itu berisiko sekali, berisiko terpapar maupun memaparkan (virus),” kata Dicky kepada Health Liputan6.com melalui pesan suara, Senin (11/10/2021).

Sedang, makanan dan kebutuhan lain akan diantarkan ke depan pintu masing-masing, tambahnya.

“Ini harus ada pemantauan termasuk protokol yang ketat. Jika tidak mematuhi apalagi kabur ya itu tidak bertanggung jawab dan harus ada sanksi.”

4 dari 5 halaman

Sanksi Melanggar Aturan Karantina COVID-19

Sanksi melanggar aturan karantina COVID-19 oleh Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dijelaskan tertuang dalam Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dapat dijadikan upaya memberikan sanksi melanggar aturan karantina COVID-19. Apa saja?

1. Bunyi sanksi melanggar aturan karantina COVID-19 pertama yang tergolong sebagai tindakan kejahatan, diancam pidana penjara satu tahun dan denda Rp 1 Juta.

“Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)”

2. Bunyi sanksi melanggar aturan karantina COVID-19 kedua sebagai tindakan murni pelanggaran, pidana enam bulan dan denda Rp 500 ribu.

"Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)."

Sanksi melanggar aturan karantina COVID-19 pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

3. Bunyi sanksi melanggar aturan karantina COVID-19 ketiga pada pasal 93, berupa pidana penjaga satu tahun dan denda Rp 100 Juta.

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.”

Jubir COVID-19 Nadia menghimbau agar tidak ada oknum-oknum yang melakukan perbuatan yang berpotensi membahayakan seluruh rakyat Indonesia.

“Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pernah menoleransi segala upaya pelanggaran protokol kesehatan dan karantina kesehatan demi keselamatan bersama,” tegasnya.

5 dari 5 halaman

Sanksi Melanggar Aturan Karantina COVID-19 Menurut Pakar

Sanksi melanggar aturan karantina COVID-19 oleh Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dijelaskan tertuang dalam Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Apabila Undang-Undang mengatur sanksi dengan pidana dan denda, Epidemolog Dicky Budiman mengungkap seharusnya sanksi melanggar aturan karantina COVID-19 adalah denda dan hukuman pelayanan sosial, bukan pidana.

“Sanksi pelayanan sosial itu ya bisa berupa memberikan layanan publik di fasilitas karantina atau fasilitas sosial lainnya,” kata Dicky.

Masa pelayanan sosial sebagai sanksi melanggar aturan karantina COVID-19 dijelaskan lebih lanjut bisa satu minggu atau lebih, ini disesuaikan dengan berat ringan pelanggarannya. Sementara denda, jumlahnya disesuaikan pula dengan konteks wilayah, selebihnya ahli hukum yang dapat berbicara,

“Jadi kalau bicara sanksi harus ada, apalagi dari kesengajaan nah itu berat ringannya ditentukan dari situ. Nanti tentu dilihat apa alasan dan sebagainya,” tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.