Sukses

6 Fungsi APBD, Pengertian, Dasar Hukum, dan Sumber Pendanaannya

Fungsi APBD secara umum adalah sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya.

Liputan6.com, Jakarta APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah bagian dari rencana keuangan pemerintahan di tingkat daerah yang berlaku selama satu tahun. Fungsi APBD secara umum adalah sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya. Komunikasi perencanaan APBD dilakukan oleh pemerintah daerah dengan pihak legistatif seperti DPRD.

“APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung 1 Januari sampai 31 Desember,” bunyi Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.

Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan melalui laman resmi Kementerian Keuangan RI menjelaskan, fungsi APBD dipengaruhi oleh empat pos utama belanja daerah. Ada pos belanja pegawai, pos belanja barang dan jasa, pos belanja modal, dan pos belanja untuk keperluan lainnya. Keberadaan pos belanja daerah ini yang menjadikan fungsi APBD dapat berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Secara umum fungsi APBD terdiri dari enam. Apa saja? Dalam portal resmi provinsi DKI Jakarta, fungsi APBD terdiri dari fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Sumber pendanaan yang mendukung fungsi APBD adalah berasal dari retribusi, pajak bumi dan bangunan, pajak cukai, dan pajak penghasilan.

Berikut Liputan6.com ulas tentang fungsi APBD lebih dalam dari berbagai sumber, Senin (18/10/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengertian APBD

APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Berikut pengertian APBD menurut para ahli:

1. M. Suparmoko

Pengertian APBD adalah anggaran yang memuat daftar pernyataan rinci tentang jenis dan jumlah penerimaan, jenis dan jumlah pengeluaran negara yang diharapkan dalam jangka waktu satu tahun tertentu.

2. Alteng Syafruddin

Pengertian APBD adalah rencana kerja atau program kerja pemerintah daerah untuk tahun kerja tertentu, di dalamnya memuat rencana pendapatan dan rencana pengeluaran selama tahun kerja tersebut.

3. R.A. Chalit

Pengertian APBD adalah suatu bentuk konkrit rencana kerja keuangan daerah yang komprehensif yang mengaitkan penerimaan dan pengeluaran pemerintah daerah yang dinyatakan dalam bentuk uang, untuk mencapai tujuan yang direncanakan dalam jangka waktu tertentu dalam satu tahun anggaran.

Dasar hukum penyelenggaraan keuangan daerah dan pembuatan APBD adalah:

1. UU No. 32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah.

2. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Tata Cara Pengawasan, Penyusunan, dan Perhitungan APBD.

3. UU No. 33 Tahun 2003 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

4. PP No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

3 dari 4 halaman

Mengenal Fungsi APBD

Undang-Undang Keuangan Negara tahun 2002 menjelaskan APBD sebagai salah satu instrumen kebijakan yang fungsi utamanya untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di suatu daerah.

Dalam APBD tercermin kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan potensi dan sumber-sumber kekayaan daerah. Berikut fungsi APBD dan penjelasannya, melansir dari jakarta.go.id:

1. Fungsi APBD sebagai Otorisasi

Fungsi APBD adalah sebagai dasar untuk merealisasikan pendapatan dan belanja daerah pada tahun yang direncanakan. Jika tidak dianggarkan dalam fungsi APBD, maka sebuah kegiatan tidak memiliki dasar untuk dilaksanakan.

2. Fungsi APBD sebagai Perencanaan

Fungsi APBD adalah dibuat sebagai pedoman dalam merencanakan kegiatan suatu daerah untuk tahun anggaran berikutnya.

3. Fungsi APBD sebagai Pengawasan

Fungsi APBD adalah sebagai pedoman penyelenggaraan anggaran pendapatan dan fungsi APBD belanja untuk menilai keberhasilan atau kegagalan anggaran.

4. Fungsi APBD sebagai Alokasi

Anggaran yang tercantum dalam APBD harus digunakan untuk penyediaan fasilitas publik. Lebih jelas, fungsi APBD adalah digunakan untuk membangun sarana dan prasarana daerah, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran untuk pertumbuhan ekonomi dan kemaslahatan bersama.

5. Fungsi APBD sebagai Distribusi

Kebijakan dalam fungsi APBD baik penganggaran, pendapatan, maupun belanja digunakan untuk semua pihak, bukan hanya terfokus satu sektor atau daerah saja, serta harus menjunjung asas keadilan.

6. Fungsi APBD sebagai Stabilisasi.

Fungsi APDB adalah sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan ekonomi daerah.

4 dari 4 halaman

Sumber Pendanaan APBD

Di Indonesia keberadaan dokumen anggaran daerah seperti APBD baik digunakan untuk provinsi maupun kabupaten dan kota. Masih mengutip sumber yang sama, berikut beberapa sumber pendanaan APBD:

1. Retribusi

Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Ada tiga jenis retribusi:

- Retribusi Jasa Umum

Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan. 

- Retribusi Jasa Usaha

Retribusi atas jasa usaha yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada jasa usaha (bisnis) dengan menganut prinsip komersial. 

- Retribusi Perizinan Tertentu

Retribusi yang dibayarkan atas kegiatan tertentu dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang menggunakan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu. 

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB merupakan pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat darinya.

3. Pajak Cukai

Pajak cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yaitu: konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

4. Pajak Penghasilan atau PPh

PPh merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.