Sukses

18 Daftar Wilayah PPKM Level 1 di Luar Jawa-Bali, Lengkap Aturannya

PPKM di luar Jawa-Bali resmi diperpanjang oleh pemerintah selama tiga pekan sampai 8 November 2021.

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali resmi diperpanjang oleh pemerintah selama tiga pekan sampai 8 November 2021. Sudah bebas wilayah PPKM level 4, ada 18 kabupaten/kota yang sudah menerapkan PPKM level 1.

“Dalam perpanjangan PPKM kali ini, level 1 diberlakukan di 18 kabupaten/kota, kemudian level 2 ada di 157 kabupaten-kota, level 3 di 211 kabupaten/kota,” jelas Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers PPKM diperpanjang, Senin (18/10/2021).

Aturan di wilayah PPKM level 1 akan mulai menerapkan new normal atau kehidupan yang mendekati masyarakat normal sebagaimana di wilayah PPKM level 2 di luar Jawa-Bali. Evaluasi uji coba PPKM level 1 di Jawa-Bali akan dilakukan setiap pekan.

"Perpanjangan PPKM tadi disampaikan kepada Bapak Presiden dan disetujui untuk di luar Jawa diberlakukan 19 Oktober sampai 8 November dalam 3 minggu dengan evaluasi tetap dilakukan setiap minggu," kata Airlangga Hartanto.

Berikut Liputan6.com ulas daftar wilayah PPKM level 1 di luar Jawa-Bali dan penyesuaian aturannya, Selasa (19/10/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Daftar Wilayah PPKM Level 1 di Luar Jawa-Bali

1. PPKM Level 1 di Sumba Barat

2. PPKM Level 1 di Kepulauan Natuna

3. PPKM Level 1 di Minahasa Tenggara

4. PPKM Level 1 di Mahakam Hulu

5. PPKM Level 1 di Lombok Barat

6. PPKM Level 1 di Ternate

7. PPKM Level 1 di Sibolga

8. PPKM Level 1 di Padang Panjang

9. PPKM Level 1 di Kota Metro, Lampung

10. PPKM Level 1 di Batam

11. PPKM Level 1 di Kepulauan Talaud

12. PPKM Level 1 di Kepulauan Anambas

13. PPKM Level 1 di Karimun

14. PPKM Level 1 di Halmahera Tengah

15. PPKM Level 1 di Gorontalo Utara

16. PPKM Level 1 di Bone Bolango, Gorontalo

17. PPKM Level 1 di Bintan

18. PPKM Level 1 di Bengkulu Tengah

3 dari 3 halaman

Aturan PPKM Level 1 di Luar Jawa-Bali

1. Kegiatan belajar mengajar 

- Zona hijau dan Kuning mengikuti aturan Kemendikbudristek. 

- Zona oranye dilakukan terbatas, yaitu SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen atau 5 peserta didik per kelas. Untuk PAUD maksimal 33 persen dengan 5 peserta didik per kelas. 

- Zona Merah, dilaksanakan secara jarak jauh.

2. Kegiatan sektor nonesensial 

- Zona Hijau dan Kuning diperbolehkan work from office (WFO) maksimal 50 persen WFH dan 50 persen WFO dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. 

- Zona Oranye dan Merah maksimal 75 persen WFH dan 25 persen WFO.

- Kegiatan sektor esensial seperti sektor keuangan, perbankan, pasar modal, perhotelan, teknologi informasi dan komunikasi, ekspor impor dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan prokes ketat.

- Kegiatan supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko klenteng, dan pasar swalayan diatur dalam pemerintah daerah.

- Pelaksanaan kegiatan makan dan minum untuk warung mengikuti aturan pemerintah daerah. Kemudian, untuk restoran, rumah makan, dan kafe dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan membelakukan layanan pesan-antar/dibawa pulang.

3. Kegiatan pusat perbelanjaan 

- Zona Hijau maksimal 75 persen dari kapasitas, maksimal beroperasi pukul 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aturan teknis lainnya mengikuti pemerintah daerah. 

- Zona Kuning batas operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat sebesar 50 persen dari kapasitas dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Zona Oranye dan Kuning maksimal beroperasi pukul 17.00 waktu setempat sebesar 25 persen pengunjung dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Pembukaan bioskop untuk Zona Hijau dan Kuning harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, maksimal 50 persen, pengunjung yang datang di atas 12 tahun, dilarang makan minum, menerapkan prokes dengan ketat.

- Kegiatan konstruksi untuk publik beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

4. Kegiatan ibadah 

- Zona Hijau dapat dilakukan maksimal 75 persen. Untuk lebih lanjutnya, dapat memperhatikan aturan teknis dari Kementerian Agama.

- Zona Kuning dapat dilakukan maksimal 50 persen. Untuk lebih lanjutnya, dapat memperhatikan aturan teknis dari Kementerian Agama.

- Zona Oranye dan Merah dapat dilakukan maksimal 25 persen. Untuk lebih lanjutnya, dapat memperhatikan aturan teknis dari Kementerian Agama.

5. Kegiatan di area publik seperti wisata umum atau taman umum

- Zona Hijau dapat beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Zona Kuning, Oranye, dan Merah dapat beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

6. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat 

- Zona Hijau beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Zona Kuning, Oranye, dan Merah beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

7. Kegiatan resepsi/pernikahan 

- Zona Hijau dapat beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang. Lalu, tidak ada hidangan makanan mengikuti Peraturan Daerah.

- Selain Zona Hijau beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

8. Kegiatan rapat, seminar, atau pertemuan luring

- Zona Hijau dan Kuning dapat buka 25 persen dari kapasitas dan menerapkan prokes ketat.

- Zona Oranye dan Merah masih ditutupPenggunaan transportasi umum dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan penerapan prokes ketat.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.