Sukses

8 Syarat Perjalanan Terbaru PPKM Jawa-Bali Berlaku 19 Oktober-1 November 2021

Syarat perjalanan terbaru PPKM Jawa-Bali sesuai Inmendagri Nomor 53 dan 47 Tahun 2021.

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali resmi diperpanjang pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dari 19 Oktober sampai 1 November 2021.

"Seiring dengan situasi kondisi COVID-19 yang semakin membaik, ada beberapa penyesuaian aktivitas yang perlu disampaikan pada periode PPKM ini," ujar Luhut dalam Hasil Ratas Evaluasi PPKM, Senin (18/10/2021).

Diperpanjang selama dua pekan dengan sejumlah penyesuaian aturan perjalanan darat, laut, dan udara PPKM Jawa-Bali. Syarat perjalanan darat dan laut terbaru PPKM Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.

Berikut Liputan6.com ulas sejumlah syarat perjalanan terbaru PPKM Jawa-Bali yang berlaku 19 Oktober sampai 1 November 2021 sesuai Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021, Rabu (20/10/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Syarat Perjalanan Terbaru PPKM Jawa-Bali

1. Syarat perjalanan terbaru PPKM Jawa-Bali untuk kendarakan pribadi dan transportasi umum jarak jauh, wajib menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

2. Diwajibkan pula tes antigen non-reaktif H-1 sebelum keberangkatan dilakukan sebagai syarat perjalanan terbaru PPKM Jawa-Bali, .

3. Bagi sopir yang baru mendapat dosis pertama vaksinasi COVID-19, syarat perjalanan terbaru PPKM Jawa-Bali untuk antigen hanya berlaku selama 7 hari.

4. Sementara syarat perjalanan terbaru PPKM Jawa-Bali bagi sopir yang sudah mendapat vaksinasi COVID-19 dosis kedua untuk antigen berlaku selama 14 hari.

5. Bagaimana bagi sopir yang belum divaksin sama sekali? Syarat perjalanan terbaru PPKM Jawa-Bali bagi sopir yang belum divaksin sama sekali harus melakukan tes antigen dan berlaku selama 1x24 jam.

6. Syarat perjalanan PPKM Jawa-Bali yang udara antar kota atau kabupaten bagi penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 dari hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

7. Peraturan ini diberlakukan untuk pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksinasi COVID-19 dosis pertama maupun dosis kedua. Sementara peraturan sebelumnya, perjalanan udara domestik hanya perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1) bagi yang sudah vaksinasi COVID-19 dosis kedua.

8. Kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali, syarat perjalanan terbaru PPKM Jawa-Bali yang udara juga wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.

3 dari 4 halaman

Daftar Wilayah PPKM Level 3, 2, dan 1 Terbaru

1. DKI Jakarta

Level 2: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

Level 2: Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Level 3: Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.

3. Jawa Barat

Level 1: Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.

Level 2: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

Level 3: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.

4. Jawa Tengah

Level 1: Kota Tegal dan Kota Semarang.

Level 2: Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Demak.

Level 3: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Pekalongan, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang.

5. Jawa Timur

Level 1: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.

Level 2: Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Gresik.

Level 3: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Bangkalan.

6. Yogyakarta

Level 2: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

7. Bali

Level 2: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

4 dari 4 halaman

Penyesuaian Aturan Terbaru PPKM Diperpanjang Jawa-Bali

1. Tempat Bermain Anak Boleh Dibuka

Pada periode PPKM kali ini, tempat bermain anak boleh dibuka untuk kabupaten/kota level 2. Tempat bermain anak ini meliputi mal dan perbelanjaan. Pembukaan ini dengan syarat, tempat bermain anak harus mencatat nomor dan alamat orang tua untuk kebutuhan tracing.

2. Kapasitas Bioskop Naik

Kapasitas pengunjung bioskop juga ditambah pada periode ini. Sebelumnya, bioskop memang sudah dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kini kapasitas bioskop ditambah menjadi 75 persen. Aturan ini berlaku pada wilayah kabupaten/kota level 1 dan 2.

3. Anak Boleh Masuk Bioskop

Selain penambahan kapasitas bioskop, pemerintah juga mulai memperbolehkan anak untuk masuk area bioskop. Diperbolehkannya anak untuk masuk bioskop ini juga berlaku pada wilayah kabupaten/kota level 1 dan 2.

4. Anak Boleh Masuk Tempat Wisata

Selain bioskop dan tempat bermain, anak juga boleh mulai masuk ke tempat wisata di level 2. Ini berlaku bagi anak di bawah 12 tahun. Proses masuk wisata ini tetap wajib menggunakan Peduli Lindungi dengan pendampingan orang tua.

5. Wisata Air Boleh Dibuka

Aturan terbaru lainnya adalah pembukaan wisata air. Selama periode PPKM mendatang, wisata air di kabupaten/kota level 2 dan 1 sudah bisa mulai dibuka. Selain itu, menurut keterangan Luhut, uji coba pembukaan tempat wisata di level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.