Sukses

Aturan Terbaru Naik Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh, Anak di Bawah 12 Tahun Diizinkan

Simak aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan menggunakan kereta api.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali hingga 1 November 2021. Sejalan dengan hal tersebut ada penyesuaian ketentuan untuk mobilitas masyarakat menggunakan berbagai moda transportasi publik, khususnya kereta api. Aturan tersebut mulai berlaku pada 22 Oktober 2021. 

Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas No. 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Di dalam aturan tersebut tertulis bahwa anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk naik kereta api lokal, jarak jauh, hingga KRL. Padahal pada peraturan sebelumnya, hal tersebut tidak diperbolehkan.

Untuk lebih rinci, berikut ini aturan terbaru naik kereta api lokal, jarak jauh, hingga KRL yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Jum’at (22/10/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh

Berikut ini aturan naik kereta api jarak jauh berdasarkan SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021. Ini rinciannya:

1. Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M. Yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makanan bersama serta menggunakan hand sanitizer, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berupa:

  1. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar dan menutupi hidung dan mulut.
  2. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
  3. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalu telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
  4. Tidak diperkenankan untk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah wilayah Pulau Jawa serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Dan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan.

4. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

5. Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin sebagaimana dimaksud angka 3, dikecualikan bagi:

  1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.
  2. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID- 19.

6. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes COVID-19 sebagaimana diatur pada angka 3 dan 4.

7. Dalam hal surat keterangan rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

8. Setiap pelaku perjalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, kecuali penumpang dibawah 12 tahun.

Selain itu ketentuan terkait kapasitas penumpang yang diperbolehkan berdasarkan surat edaran tersebut adalah 70 persen dari kapasitas total.

 

3 dari 4 halaman

Aturan Terbaru Naik Kereta Api Lokal

Berikut ini aturan terbaru naik kereta api lokal yang perlu Anda ketahui, yaitu:

  1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR/Rapid Antigen dan STRP/Surat Tugas dan/atau keterangan perjalanan.
  2. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin Covid-19 atau melalui aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.
  3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA lokal, wajib didampingi orang  tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
  4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang  menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  5. Wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
  6. Untuk KA Lokal kapasitas yang diizinkan tetap 50%.

 

4 dari 4 halaman

Aturan Terbaru Naik KRL

Aturan terbaru naik KRL selama masa pandemi diperpanjang, yaitu:

  1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR/Rapid Antigen dan STRP/Surat Tugas dan/atau keterangan perjalanan.
  2. Pembatasan kapasitas pengguna KRL Jabodetabek maupun KRL Yogyakarta - Solo masih berlaku yaitu 32% sebagaimana yang ada selama ini. Dengan masih berlakunya pembatasan kapasitas, maka KAI Commuter akan tetap melakukan antrian dan penyekatan di stasiun-stasiun terutama saat jam sibuk dimana ada potensi kepadatan.
  3. Untuk tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon genggam saat berada di dalam kereta.
  4. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin Covid-19 atau melalui aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.
  5. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA lokal, wajib didampingi orang  tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
  6. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang  menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  7. Wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
  8. Bagi lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10:00 – 14:00 atau di luar jam-jam sibuk.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.