Sukses

Syarat Terbaru Penerbangan Domestik dan Internasional, Antigen untuk Jawa-Bali

Ada beberapa penyesuian aturan yang dilakukan pemerintah pada periode perpanjangan PPKM ini, salah satunya terkait syarat penerbangan domestik dan internasional.

Liputan6.com, Jakarta Perpanjangan PPKM kembali diterapkan di wilayah Jawa-Bali. Hal ini seperti tertuang di dalam Inmendagri No.57 Tahun 2021. PPKM di wilayah Jawa-Bali diperpanjang selama dua minggu, yaitu mulai tanggal 2 November hingga 15 November 2021.

Ada beberapa penyesuaian aturan yang dilakukan pemerintah pada periode perpanjangan PPKM ini, salah satunya terkait syarat penerbangan domestik dan internasional. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan syarat wajib PCR tak lagi berlaku bagi penerbangan domestik di Jawa-Bali pada evaluasi PPKM, Senin (1/11/2021) lalu.

Hal ini diikuti dengan langkah Kementerian Perhubungan yang sedang menyusun aturan syarat hasil tes antigen sebagai syarat penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali. Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menyebut aturan baru tersebut akan berlaku mulai 3 November 2021.

Berikut Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No. 57 Tahun 2021, Selasa (2/11/2021) tentang syarat terbaru penerbangan domestik dan internasional.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Syarat Terbaru Penerbangan Domestik

Syarat penerbangan domestik pada daerah yang mentapkan PPKM Level 1, 2, dan 3 tidak ada yang berbeda. Seperti dikutip liputan6.com dari Inmendagri No. 57 Tahun 2021, berikut syarat penerbangan domestik yang perlu diperhatikan:

1. Menunjukkan kartu vaksin;

2. Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;

3. Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang -11 - baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali.

3 dari 4 halaman

Syarat Terbaru Penerbangan Internasional

Meski telah membuka kembali penerbangan internasional, tetap saja Pemerintah memberikan syarat bagi siapa pun orang yang telah melakukan perjalanan internasional dan ingin masuk ke Indonesia. Persyaratan itu berlaku untuk para WNI dan WNA.

Persyaratan ini telah diatur dalam SE Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional. Adapun syarat untuk masuk ke Indonesia antara lain sebagai berikut:

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan.

2. Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin (baik fisik maupun digital) vaksinasi. Minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan harus berbahasa Inggris, selain bahasa asal.

3. Jika WNA belum mendapat vaksin luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina. Ini dikecualikan bagi pemilik komorbid dan berusia di bawah 18 tahun.

4. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

5. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR.

6. Diwajibkan menjalani karantina selama 5x24 jam.

4 dari 4 halaman

Pintu Masuk Penerbangan Internasional

Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah dan Sam Ratulangi;

2. Pintu masuk laut di provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht);

3. Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/ satuan tugas Covid-19/ Kementerian/ Lembaga terkait.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.