Sukses

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini 6 Provinsi yang Capai Vaksin di Atas 50 Persen

PPKM di luar Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai dari 9 November-22 November 2021.

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berjenjang untuk menangani pandemi Covid-19 di wilayah luar Jawa-Bali kembali diperpanjang selama 2 minggu ke depan mulai dari 9 November-22 November 2021.

"Oleh karena itu, perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali periode 9 November 2021 sampai 22 November 2021 diperpanjang 2 minggu," kata Airlangga dalam konferensi pers PPKM, Senin (8/11/2021). 

Sehubungan dengan itu, sejumlah wilayah di luar Jawa-Bali mengalami perubahan level PPKM. Hal tersebut dilihat dari kriteria penetapan level PPKM berupa capaian vaksinasi, baik untuk dewasa maupun lansia.

Berikut ini daftar provinsi di luar Jawa-Bali yang telah mencapai vaksinasi di atas normal beserta kriteria penetapan level PPKM yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (8/11/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Daftar Provinsi yang Capai Vaksin di Atas Nasional

Dari segi vaksinasi baru 6 provinsi yang di atas nasional atau di atas 50 persen, berikut ini daftarnya yaitu:

1. Kepulauan Riau

2. Bangka Belitung

3. Kalimantan Utara

4. Kalimantan Timur

5. NTB

6. Sulawesi Utara

Sementara yang sudah 2 dosis di luar Jawa-Bali yang capaiannya di atas nasional atau di atas 50 persen, diantaranya:

1. Kepulauan Riau ‘

2. Kepulauan Bangka Belitung

3. Kalimantan Timur

4. Jambi

5. Kalimantan Tengah

6. Sulawesi Utara

3 dari 5 halaman

Jumlah Wilayah di Luar Jawa-Bali yang Menerapkan PPKM Level 1-3

Menteri Koordinator Perekonomian atau Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dari 27 provinsi di luar Jawa-Bali sudah tidak ada yang berada di level 4 dan 3. Melainkan 22 Provinsi di level 2 dan 5 provinsi di level 1 pada masa PPKM kali ini.

“Dari 27 provinsi luar Jawa-Bali tidak ada yang di level 4 kemudian tidak ada di level 3, kita bicara provinsi dan 22 provinsi di level 2 dan 5 provinsi di level 1,” kata Menko Airlangga dalam konferensi pers PPKM Level, Senin (8/11/2021).

Sama halnya dengan provinsi, untuk Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali juga tidak ada yang di level 4. Namun beralih ke level 3, 2 dan 1, misalnya untuk level 1 terdapat 151 Kabupaten/Kota dan level 2 terdapat 231 Kabupaten/Kota, dan 4 Kabupaten/Kota masih di level 3.

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM luar Jawa-Bali yang berlaku mulai 9 November sampai dengan 22 November atau diperpanjang 2 minggu dengan kriteria level assessment ditambahkan dengan capaian vaksin.

“Untuk capaian yang di bawah 50 persen dinaikkan 1 level PPKM, sehingga dengan demikian ada 156 Kabupaten/Kota asesmennya level 2 karena vaksinasinya di bawah 50 persen. Sehingga dinaikkan menjadi level 3, sehingga total level 3 ada 160 Kabupaten/Kota. Kemudian di level 2 itu totalnya ada 175 Kabupaten/Kota dan di level 1 ada 51 Kabupaten/Kota,” jelas Menko Airlangga.

4 dari 5 halaman

Ketentuan Penetapan Level PPKM dari Level 3 Menjadi Level 2

Menurut Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 mengenai kriteria penetapan level wilayah PPKM berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Hal ini juga ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi. Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2 harus memenuhi syarat sebagai berikut ini:

  1. Capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50%, dan
  2. Capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40%.

Jadi, untuk bisa mengubah PPKM Level 3 menjadi Level 2 di Kabupaten/Kota, harus memenuhi syarat capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50% dan pada lansia di atas usia 60 tahun minimal sebesar 40%.

5 dari 5 halaman

Ketentuan Penetapan Level PPKM dari Level 2 Menjadi Level 1

Masih berpedoman dengan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 mengenai kriteria penetapan level wilayah PPKM berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 menjadi level 1 harus memenuhi syarat sebagai berikut ini:

  1. Capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70%, dan
  2. Capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60%.

Jadi, untuk bisa mengubah PPKM Level 2 menjadi Level 1 syaratnya adalah memiliki capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70% dan vaksinasi dosis 1 pada lansia mencapai minimal sebesar 60%. Jadi, segera ajak orang tua untuk vaksinasi COVID-19. Supaya dengan vaksin tersebut dapat melindungi kita dan orang-orang di sekitar kita dari dampak yang parah bahkan risiko kematian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.