Sukses

Aturan PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali Berlaku 16-29 November 2021

Aturan PPKM di Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali resmi diperpanjang oleh Pemerintah dari 16-29 November 2021. Sejumlah aturan PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali sudah diterbitkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021.

"Terdapat penambahan Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam Level 2 sebanyak 10 Kabupaten/Kota dan Level 1 sebanyak 5 Kabupaten/Kota,” jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers, Senin (15/11/2021).

Jumlah wilayah PPKM level 1 menjadi 26 kabupaten/kota, PPKM level 2 menjadi 61 kabupaten/kota, dan PPKM level 3 menjadi 41 kabupaten/kota. Dalam Inmendagri terbaru, tidak lagi mengatur syarat dan ketentuan perjalanan domestik. Aturan perjalanan domestik kini diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional. 

Berikut Liputan6.com ulas sejumlah aturan PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali yang berlaku 16-29 November 2021 sesuai Inmendagri Nomor 60 tahun 2021, Selasa (16/11/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Aturan PPKM Level 1 di Jawa-Bali

1. Kegiatan Perkantoran

Kegiatan perkantoran di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali sesuai Inmendagri, sektor non esensial masih dengan kapasitas maksimal 75 persen. Sementara sektor kritikal sudah diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

2. Pusat Perbelanjaan

Kegiatan di pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali, sesuai Inmendagri kapasitas maksimal kunjungan 100 persen. Di mall kapasitas maksimal 75 persen dan anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk didampingi orang tua. Sementara jadwal operasional mall sampai pukul 22.00 waktu setempat. Khusus di pasar rakyat kapasitas maksial 100 persen dengan jadwal operasional tidak ditentukan.

3. Bioskop

Kegiatan di bioskop di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 70 persen (khusus area hijau dan kuning) dan anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.

4. Kegiatan Pendidikan

Kegiatan pendidikan atau sekolah di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali sudah diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, kapasitas maksimal masih 50 persen.

5. Tempat Makan

Kegiatan di tempat makan atau restoran di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali sesuai Inmendagri, kapasitas pengunjung maksimal 75 persen dengan protokol kesehatan ketat. Jam operasinal di tempat makan pukul 18.00 sampai pukul 00.00 waktu setempat.

6. Kegiatan Keagamaan

Kegiatan keagamaan seperti ibadah rutinan di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali, kapasitas maksimal 75 persen, lengkap protokol kesehatan ketat dan memerhatikan teknis dari Kementerian Agama.

7. Resepsi Pernikahan

Kegiatan untuk acara besar seperti resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali. Diadakan dengan kapasitas maksimal 75 persen dilengkapi protokol kesehatan ketat.

8. Kegiatan Seni dan Olahraga

Kapasitas kegiatan olahraga ruang terbuka di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali maksimal 75 persen. Sementara kapasitas kegiatan di pusat kebugaran/gym maksimal 75 persen dengan protokol kesehatan ketat.

3 dari 5 halaman

Aturan PPKM Level 2 di Jawa-Bali

1. Kegiatan Perkantoran

Kegiatan perkantoran di wilayah PPKM level 2 Jawa-Bali sesuai Inmendagri, sektor non esensial masih dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara sektor kritikal sudah diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

2. Pusat Perbelanjaan

Kegiatan di pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 2 Jawa-Bali, sesuai Inmendagri kapasitas maksimal kunjungan 75 persen. Sementara jadwal operasionalnya sampai pukul 21.00 waktu setempat. Di mall kapasitas maksimal 50 persen dan anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk didampingi orang tua. Khusus di pasar rakyat kapasitas maksial 75 persen dengan jadwal operasional sampai pukul 18.00 waktu setempat.

3. Bioskop

Kegiatan di bioskop di wilayah PPKM level 2 Jawa-Bali boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen dan anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.

4. Kegiatan Pendidikan

Kegiatan pendidikan atau sekolah di wilayah PPKM level 2 Jawa-Bali sudah diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, kapasitas maksimal masih 50 persen.

5. Tempat Makan

Kegiatan di tempat makan atau restoran dalam gedung di wilayah PPKM level 2 Jawa-Bali sesuai Inmendagri, boleh beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sementara aturan di tempat makan di tempat umum kapasitas maksimal 50 persen, dengan jam operasinal pukul 18.00 sampai pukul 00.00 waktu setempat.

6. Kegiatan Keagamaan

Kegiatan keagamaan seperti ibadah rutinan di wilayah PPKM level 2 Jawa-Bali, kapasitas maksimal 75 persen, lengkap protokol kesehatan ketat dan memerhatikan teknis dari Kementerian Agama.

7. Resepsi Pernikahan

Kegiatan untuk acara besar seperti resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 2 Jawa-Bali. Diadakan dengan kapasitas maksimal 50 persen dilengkapi protokol kesehatan ketat.

8. Kegiatan Seni dan Olahraga

Kapasitas kegiatan olahraga ruang terbuka di wilayah PPKM level 2 Jawa-Bali maksimal 50 persen. Sementara kapasitas kegiatan di pusat kebugaran/gym maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

4 dari 5 halaman

Aturan PPKM Level 3 di Jawa-Bali

1. Kegiatan Perkantoran

Kegiatan perkantoran di wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali sesuai Inmendagri, sektor non esensial masih dengan kapasitas maksimal 25 persen. Sementara sektor kritikal sudah diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

2. Pusat Perbelanjaan

Kegiatan di pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali, sesuai Inmendagri kapasitas maksimal kunjungan 50 persen. Sementara jadwal operasionalnya sampai pukul 21.00 waktu setempat. Anak usia di bawah 12 tahun masih dilarang masuk ke pusat perbelanjaan seperti mall. Khusus di pasar rakyat kapasitas maksial 50 persen dengan jadwal operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat.

3. Bioskop

Kegiatan di bioskop di wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan anak usia di bawah 12 tahun masih dilarang masuk.

4. Kegiatan Pendidikan

Kegiatan pendidikan atau sekolah di wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali sudah diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, kapasitas maksimal masih 50 persen.

5. Tempat Makan

Kegiatan di tempat makan atau restoran dalam gedung di wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali sesuai Inmendagri, boleh beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sementara aturan di tempat makan di tempat umum kapasitas maksimal 25 persen, dengan jam operasinal pukul 18.00 sampai pukul 00.00 waktu setempat.

6. Kegiatan Keagamaan

Kegiatan keagamaan seperti ibadah rutinan di wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali, kapasitas maksimal 50 persen, lengkap protokol kesehatan ketat dan memerhatikan teknis dari Kementerian Agama.

7. Resepsi Pernikahan

Kegiatan untuk acara besar seperti resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali. Diadakan dengan kapasitas maksimal 25 persen dilengkapi protokol kesehatan ketat.

8. Kegiatan Seni dan Olahraga

Kapasitas kegiatan olahraga ruang terbuka di wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali maksimal 50 persen. Sementara kapasitas kegiatan di pusat kebugaran/gym maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan ketat.

5 dari 5 halaman

Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali

1. Provinsi DKI Jakarta

- PPKM Level 1: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Provinsi Banten

- PPKM Level 1: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang.

- PPKM Level 2: Kota Tangerang Selatan.

- PPKM Level 3: Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.

3. Provinsi Jawa Barat

- PPKM Level 1: Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi.

- PPKM Level 2: Kota Sukabumi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang.

- PPKM Level 3: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut.

Pemerintah menetapkan sejumlah wilayah di Jawa-Bali telah masuk ke PPKM Level 1. Artinya, ada sejumlah aturan yang direlaksasi dari pengetatan sebelumnya.

4. Provinsi Jawa Tengah

- PPKM Level 1: Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak.

- PPKM Level 2: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali.

- PPKM Level 3: Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang.

5. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

- PPKM Level 2: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

6. Provinsi Jawa Timur

- PPKM Level 1: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lamongan, dan Kota Pasuruan.

- PPKM Level 2: Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Gresik.

- PPKM Level 3: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Bangkalan.

7. Provinsi Bali

- PPKM Level 2: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.