Sukses

Mengenal Tujuan Hukum Internasional, Beserta Pengertian dan Jenisnya

Ada tujuan hukum internasional yang wajib anda ketahui.

Liputan6.com, Jakarta Tujuan hukum internasional penting untuk diketahui. Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional.  Hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.

Menurut Prof Hyde, hukum intenasional dapat dirumuskan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas asas-asas dan peraturan-peraturan tingkah laku yang mengikat negara-negara dan oleh karena itu ditaati dalam hubungan negara-negara.

Secara umum, hukum internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan negara dan negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.

Berikut ini pengertian hukum internasional menurut para ahli beserta tujuan hukum internasional dan jenisnya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (23/11/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli

Sebelum mengetahui tujuan hukum internasional dibuat, berikut ini ada sejumlah pendapat mengenai pengertian hukum internasional menurut para ahli, yaitu:

Andi Tenripadang

Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas yang berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara, namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional, juga menyangkut struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu. 

Mochtar Kusumaatmadja

hukum internasional adalah keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara-negara antara negara dengan negara serta negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.

J.G. Starke

Hukum internasional adalah sekumpulan hukum atau body of law yang terdiri dari asas-asas. Hukum internasional bersifat wajib. Sehingga harus ditaati oleh negara-negara di seluruh dunia dalam menjalin hubungan internasional.

Rebecca M. Wallace

Hukum internasional adalah peraturan dan norma yang mengatur tindakan negara-negara dan entitas lain.

Hugo de Groot

Hukum internasional merupakan hukum yang berdasarkan kemauan bebas dan persetujuan sebagian atau keseluruhan negara. Hukum ini dibentuk untuk mencapai kepentingan bersama. 

3 dari 6 halaman

Tujuan Hukum Internasional

Berikut ini tujuan hukum internasional, diantaranya:

  1. Tujuan hukum internasional yang pertama adalah menciptakan sistem hukum yang teratur dalam hubungan-hubungan internasional dengan memperhatikan asas keadilan.
  2. Tujuan hukum internasional yang selanjutnya adalah mengatur masalah bersama yang penting dalam hubungan subjek-subjek hukum internasional.
4 dari 6 halaman

Jenis-Jenis Hukum Internasional

Setelah mengetahui tujuan hukum internasional, perlu bagi anda untuk memahami jenis-jenis hukum internasional. Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu, diantaranya:

1. Hukum Internasional Regional

Hukum Internasional yang berlaku atau terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika atau Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.

2. Hukum Internasional Khusus

Hukum Internasional dalam bentuk kaidah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan. Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:

  1. Negara dengan negara.
  2. Negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
5 dari 6 halaman

Perbedaan Hukum Internasional dan Hukum Dunia

Hukum internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak di bawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.

Semendata, hukum dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan hukum tata negara (constitusional law). Hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hierarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.

6 dari 6 halaman

Peran Hukum Internasional dalam Hubungan Internasional

  1. Hukum internasional dimaksudkan sebagai suatu upaya untuk memelihara perdamaian, dan mengabaikan atas segala bentuk peraturan yang tidak menyukai berbagai peraturan-peraturan terkait dengan kebijakan tinggi (a high policy) yakni berkaitan dengan isu perdamaian atau perang. Permasalahan yang terjadi antara satu negara dengan negara yang lain atau satu negara dengan dan banyak negara akan dapat menimbulkan konflik dan pertentangan, baik dalam kaitannya dengan hak suatu negara atau banyak negara, maupun dengan kebiasaan seorang kepala negara, diploatik atau duta besar. Semua subjek ini mempunyai hak dan kewajiban masing-masing, yang dalam pelaksanaannya harus mengikuti permainanan internasional dan mengikuti aturan yang telah disepakati secara bersama atau secara internasional. Suatu negara yang telah membina hubungan kerja dengan negara lain, haruslah mempunyai korps diplomatik pada negara yang bersangkutan. Seorang diplomat harus tunduk pada hukum diplomatik yang telah ditentukan secara internasional.
  2. Hukum internasional berfungsi untuk kantor-kantor asing dan praktek para pengacara internasional yang kesehariannya menerapkan dan mempertimbangkan penyelesaian dengan peraturan hukum-hukum internasional yang terkait dengan berbagai ikhwal dan kasus yang bertautan. kasus misalnya, tentang tuntutan kompensasi orang-orang asing yang terkena kecelakaan, peristiwa tentang deportasi terhadap orang-orang asing, ektradisi, pesosalan nasional atau kewarga negaraan, atau tindakan dan hak ekstra-teritorialitas dalam suatu negara, suatu penafsrian atas peraturan suatu perjanjian yang kompleks.
  3. Hukum international bertujuan untuk melakukan penilaian terhadap berbagai pelanggaran hukum internasional, sebagai hasil dan akibat dari peperangan atau konflik atau karena agresi militer, atau ketidak mampuan suatu negara untuk mencegah timbulnya problem apidemik, sebagai persoalan pelucutan senjata, terorisme internasional dan pelanggaran dalam praktek konflik militer konvesnsinal dan konflik militer non-internasional.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.