Sukses

Ketentuan Operasional Bioskop Selama PPKM Diperpanjang hingga 6 Desember

Pembukaan bioskop di daerah yang menerapkan PPKM Level 1 dan 2 menyesuaikan zonasi.

Liputan6.com, Jakarta Penerapan PPKM diperpanjang kembali dilakukan di luar Jawa-Bali. Kali ini, perpanjangan PPKM juga dilakukan selama 2 minggu, yaitu mulai tanggal 23 November 2021, sampai 6 Desember 2021. Tercatat, 109 Kabupaten/Kota masih menerapkan PPKM Level 3.

Selain itu, 200 Kabupaten/Kota menerapkan PPKM Level 2, dan 77 Kabupaten/Kota menerapkan PPKM Level 1. Perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali ini tentunya juga diikuti dengan beberapa penyesuian ketentuan.

Salah satu penyesuaian dilakukan terkait ketentuan pembukaan bioskop selama PPKM. Pembukaan bioskop di daerah yang menerapkan PPKM Level 1 dan 2 menyesuaikan zonasi. Sementara itu, PPKM Level 3 dengan ketentuan tersendiri.

Berikut Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No.61 Tahun 2021, Selasa (23/11/2021) tentang ketentuan operasional bioskop selama PPKM.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ketentuan Operasional Bioskop Selama PPKM Level 1 dan 2 di Luar Jawa-Bali

PPKM luar Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai 23 November 2021 hingga 6 Desember 2021. Pelaksanaan kegiatan bioskop pada PPKM Level 1 dan 2, yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diatur sesuai zonasi.

 

Zona Hijau

Daerah yang menerapkan zona hijau dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.

2. Kapasitas maksimal 75% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

3. Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

4. Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 75%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

 

Zona Kuning

Daerah yang menerapkan zona kuning dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.

2. Kapasitas maksimal 75% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

3. Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

4. Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

 

Zona Oranye

Daerah yang menerapkan zona oranye dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.

2. Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

3. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.

4. Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

3 dari 3 halaman

Ketentuan Operasional Bioskop Selama PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali

Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.

2. Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk.

3. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.

4. Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.