Sukses

10 Peraturan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Berlaku di Seluruh Indonesia

Seluruh wilayah di Indonesia menerapkan PPKM level 3 mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah resmi menerbitkan peraturan natal dan tahun baru 2022 untuk mengantisipasi gelombang tiga COVID-19 di Indonesia. Seluruh wilayah di Indonesia menerapkan PPKM level 3 mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Apa saja peraturan natal dan tahun baru 2022? Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Perayaan tahun baru 2022 kini tidak boleh dilakukan dengan pawai dan arak-arakan yang memicu kerumunan. Begitu pula seluruh warga negara Indonesia dilarang melakukan mudik kecuali dalam kondisi darurat dengan sejumlah ketentuan. Cuti selama Nataru juga dilarang.

Sementara Ibadah dan perayaan Natal di gereja boleh diselenggarakan secara hybrid. Di gereja dengan maksimal peserta 50 persen dan secara daring sesuai peraturan ibadah dan perayaan Natal terbaru.

Berikut Liputan6.com ulas lebih lengkap tentang peraturan natal dan tahun baru 2022 sesuai Inmendagri Nomor 62 tahun 2021, Kamis (25/11/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Peraturan Natal dan Tahun Baru 2022

1. Dilarang Mudik

Aktivitas mudik selama Nataru di seluruh Indonesia ditiadakan, sesuai peraturan natal dan tahun baru 2022. Adanya peraturan baru ini dilakukan pemerintah untuk mencegah adanya gelombang ketiga COVID-19 di Indonesia.  

2. Pelanggar Diberi Sanksi

Apabila ada yang melanggar, seperti mudik pada saat Nataru 2022 akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan anggap remeh!

3. Dikecualikan Kepentingan Mendesak

Aktivitas mudik selama Nataru sesuai dengan peraturan natal dan tahun baru 2022, hanya diperkenankan bagi masyarakat dengan kepentingan primer atau penting atau mendesak.

“Imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak,” bunyi Inmendagri.

Optimalisasi dari pengecualian peraturan natal dan tahun baru 2022 mengenai mudik, dilakukan dengan PeduliLindungi. Kemudian tes PCR atau Rapid tes sesuai peraturan moda transportasi yang digunakan saat bepergian untuk memastikan pelaku negatif COVID-19.

4. Pintu Masuk Internasional Diperketat

Pintu masuk dari luar negeri diperketat, termasuk bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai dengan peraturan natal dan tahun baru 2022.

5. Karantina

Karantina wajib dilakukan oleh para pelaku perjalanan yang mendapat pengecualian mudik, apabila dinyatakan positif COVID-19. Karantina bisa dilakukan secara mandiri atau ditempat rekomendasi Pemerintah sesuai peraturan natal dan tahun baru 2022.

6. Pelarangan Cuti

Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru. Pelarangan ini berlaku pula untuk pekerja atau buruh sesuai dengan peraturan natal dan tahun baru 2022.

7. Kegiatan Besar Ditiadakan

Acara pernikahan, kegiatan seni budaya, dan olahraga ditiadakan dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Lagi-lagi peraturan natal dan tahun baru 2022 ini dilakukan pemerintah untuk mencegah gelombang tiga COVID-19 di Indonesia.

8. Alun-Alun Ditutup

Pemerintah dengan peraturan natal dan tahun baru 2022 menegaskan seluruh alun-alun di Indonesia ditutup dari 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

9. Pawai Dilarang

Kegiatan pawai atau arak-arakan yang memicu kerumunan sesuai dengan peraturan natal dan tahun baru 2022 dilarang. Hal ini berlaku pula bagi event yang biasanya dirayakan di pusat perbelanjaan dan mall, dikecualikan pameran UMKM.

10. Aktivitas Pedagang Kaki Lima

Harap dilakukan rekayasa dan antisipasi pada aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian. Peraturan natal dan tahun baru 2022 ini dijadikan antisipasi munculnya klaster baru COVID-19. Diwajibkan bagi pedagang kaki lima di pusat keramaian untuk menjaga jarak, antar pedagang dan antar pembeli.

3 dari 3 halaman

Peraturan Ibadah dan Perayaan Natal 2021

Pada momen perayaan Natal 2021, sesuai peraturan PPKM level 3 Nataru dilakukan dengan cara khusus. Ibadah dilakukan secara hybrid, apa saja yang perlu petugas persiapkan sesuai peraturan ibadah dan perayaan Natal 2021?

1. Selama dilangsungkan ibadah dan perayaan Natal, diwajibkan bagi petugas melakukan dan mengawasi protokol kesehatan di area gereja.

2. Sebelum momen perayaan tiba, sesuai peraturan ibadah dan perayaan Natal 2021 bagi petugas wajib melakukan pembersihan dan disinfektasi secara berkala di area gereja.

3. Peraturan ibadah dan perayaan Natal 2021 juga mewajibkan peserta ibadah dan perayaan Natal di gereja menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening.

4. Sesuai dengan peraturan ibadah dan perayaan Natal terbaru, aplikasi PeduliLindungi akan digunakan di pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja.

5. Penyelenggara diwajibkan menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, handsanitizer di pintu masuk dan pintu keluar sebelum atau sesudah checkin /checkout di aplikasi PeduliLindungi.

6. Wajib melakukan pengecekan suhu di pintu masuk bagi peserta yang mengikuti ibadah dan perayaan Natal 2021.

7. Peraturan ibadah dan perayaan Natal terbaru mengharuskan penyelenggara dan peserta menerapkan pembatasan jarak dengan tanda khusus di lantai atau kursi minimal satu meter.

8. Penyelenggara diwajibkan melakukan pengaturan jumlah jemaah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, peraturan ibadah dan perayaan Natal 2021 ini guna memudahkan pembatasan jaga jarak.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.