Sukses

8 Peraturan di Tempat Wisata Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Dibatasi 50 Persen

Diberlakukan sistem ganjil-genap dan pengunjung tempat wisata selama Nataru dibatasi dengan kapasitas maksimal hanya 50 persen saja.

Liputan6.com, Jakarta Momen libur Natal dan Tahun Baru 2022 akan segera tiba. Pemerintah mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus COVID-19 atau gelombang tiga COVID-19 dengan menerbitkan peraturan di tempat wisata selama Nataru 2022. Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 diberlakukan di seluruh Indonesia.

Peraturan di tempat wisata selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Diberlakukan sistem ganjil-genap dan pengunjung tempat wisata selama Nataru dibatasi dengan kapasitas maksimal hanya 50 persen.

Kewaspadaan ditingkatkan betul untuk destinasi pariwisata favorit sesuai peraturan di tempat wisata selama libur Nataru 2022. Mulai dari destinasi wisata di Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain. Wajib menerapkan protokol kesehatan ketat dengan pendekatan 5M dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening di tempat wisata selama Nataru.

Berikut Liputan6.com ulas tentang peraturan di tempat wisata selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 sesuai Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, Jumat (26/11/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Peraturan di Tempat Wisata Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022

1. Destinasi Favorit

Kewaspadaan ditingkatkan betul untuk destinasi pariwisata favorit sesuai peraturan di tempat wisata selama libur Nataru 2022. Mulai dari destinasi wisata di Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

2. Prokes Ketat 5M

Menerapkan protokol kesehatan ketat dengan 5M sesuai peraturan di tempat wisata selama libur Nataru 2022. Mulai dari tertib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.

3. Aplikasi PeduliLindungi

Diwajibkan menggunaan aplikasi PeduliLindungi. Peraturan di tempat wisata selama libur Nataru 2022 ini berlaku untuk screening saat masuk dan keluar dari tempat wisata.

4. Pengunjung dari Zona Kuning dan Hijau

Perhatikan betul, sesuai peraturan di tempat wisata selama libur Nataru 2022 hanya pengunjung dari wilayah zona kuning dan hijau yan diperbolehkan masuk tempat wisata.

5. Dibatasi 50 Persen

Pengelola wisata sesuai peraturan di tempat wisata selama libur Nataru 2022, wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen.

6. Menerapkan Ganjil-Genap

Ganjil-genap di kawasan wisata mengingat PPKM level 3 diberlakukan di seluruh Indonesia merujuk pada peraturan di tempat wisata selama libur Nataru 2022.

7. Kegiatan Seni Dibatasi

Tempat wisata dengan kegiatan seni budaya dan tradisi keagamaan maupun non-keagamaan sesuai peraturan di tempat wisata selama libur Nataru 2022, dibatasi sementara.

8. Melarang Penggunaan Pengeras Suara

Pengelola wisata harus memperhatikan betul, peraturan di tempat wisata selama libur Nataru 2022 melarang pesta serta mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

3 dari 3 halaman

Peraturan Utama Libur Natal dan Tahun Baru 2022

1. Dilarang Mudik

Aktivitas mudik selama Nataru di seluruh Indonesia ditiadakan, sesuai peraturan natal dan tahun baru 2022. Adanya peraturan baru ini dilakukan pemerintah untuk mencegah adanya gelombang ketiga COVID-19 di Indonesia.  

2. Pelanggar Diberi Sanksi

Apabila ada yang melanggar, seperti mudik pada saat Nataru 2022 akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan anggap remeh!

3. Dikecualikan Kepentingan Mendesak

Aktivitas mudik selama Nataru sesuai dengan peraturan natal dan tahun baru 2022, hanya diperkenankan bagi masyarakat dengan kepentingan primer atau penting atau mendesak.

“Imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak,” bunyi Inmendagri.

Optimalisasi dari pengecualian peraturan natal dan tahun baru 2022 mengenai mudik, dilakukan dengan PeduliLindungi. Kemudian tes PCR atau Rapid tes sesuai peraturan moda transportasi yang digunakan saat bepergian untuk memastikan pelaku negatif COVID-19.

4. Pintu Masuk Internasional Diperketat

Pintu masuk dari luar negeri diperketat, termasuk bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai dengan peraturan natal dan tahun baru 2022.

5. Karantina

Karantina wajib dilakukan oleh para pelaku perjalanan yang mendapat pengecualian mudik, apabila dinyatakan positif COVID-19. Karantina bisa dilakukan secara mandiri atau ditempat rekomendasi Pemerintah sesuai peraturan natal dan tahun baru 2022.

6. Pelarangan Cuti

Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru. Pelarangan ini berlaku pula untuk pekerja atau buruh sesuai dengan peraturan natal dan tahun baru 2022.

7. Kegiatan Besar Ditiadakan

Acara pernikahan, kegiatan seni budaya, dan olahraga ditiadakan dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Lagi-lagi peraturan natal dan tahun baru 2022 ini dilakukan pemerintah untuk mencegah gelombang tiga COVID-19 di Indonesia.

8. Alun-Alun Ditutup

Pemerintah dengan peraturan natal dan tahun baru 2022 menegaskan seluruh alun-alun di Indonesia ditutup dari 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

9. Pawai Dilarang

Kegiatan pawai atau arak-arakan yang memicu kerumunan sesuai dengan peraturan natal dan tahun baru 2022 dilarang. Hal ini berlaku pula bagi event yang biasanya dirayakan di pusat perbelanjaan dan mall, dikecualikan pameran UMKM.

10. Aktivitas Pedagang Kaki Lima

Harap dilakukan rekayasa dan antisipasi pada aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian. Peraturan natal dan tahun baru 2022 ini dijadikan antisipasi munculnya klaster baru COVID-19. Diwajibkan bagi pedagang kaki lima di pusat keramaian untuk menjaga jarak, antar pedagang dan antar pembeli.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.