Sukses

Jabodetabek PPKM Level 2, Ini Penyesuaian Jumlah Kapasitas Tempat Umum

Sebanyak 10 kabupaten/kota yang semula menerapkan PPKM Level 1, kembali menerapkan PPKM Level 2 pada periode ini.

Liputan6.com, Jakarta Jabodetabek kembali menerapkan Level 2 pada periode perpanjangan PPKM kali ini. Seperti yang telah diketahui, kebijakan PPKM diperpanjang kembali selama 2 minggu, mulai dari tanggal 30 November sampai dengan tanggal 13 Desember 2021.

Sebanyak 10 kabupaten/kota yang semula menerapkan PPKM Level 1, kembali menerapkan PPKM Level 2 pada periode ini. Oleh karena itu, pada periode perpanjangan PPKM kali ini, jumlah daerah yang menerapkan Level 2 menjadi sebanyak 86 kabupaten/kota.

Daerah yang kembali menerapkan PPKM Level 2 berada di wilayah Jabodetabek. Hal ini terjadi akibat turunnya angka tracing (penapisan) anggota aglomerasi di wilayah Jabodetabek ini.

Berikut Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No.63 Tahun 2021, Rabu (1/12/2021) tentang penyesuaian jumlah kapasitas tempat umum di Jabodetabek.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penyesuaian Jumlah Kapasitas Tempat Umum di Jabodetabek Selama PPKM Level 2

- Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.

- SDLB, MILB, SMPLB, SM ALB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

- PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.

- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat.

- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50%.

- Restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan dengan kapasitas maksimal 50%.

3 dari 3 halaman

Penyesuaian Jumlah Kapasitas Tempat Umum di Jabodetabek Selama PPKM Level 2

- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

- Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.

- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%.

- Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 % dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.