Sukses

DKI Jakarta PPKM Level 2, Ini Rincian Aturan WFO dan Resepsi Pernikahannya

Wilayah DKI Jakarta saat ini kembali masuk kriteria PPKM level 2, beberapa aturan ikut disesuaikan termasuk aturan WFO dan resepsi.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan wilayah DKI Jakarta saat ini masuk kriteria PPKM level 2 atau naik dari yang sebelumnya termasuk wilayah PPKM level 1. Hal ini juga tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021.

Seperti diketahui, PPKM diperpanjang kembali mulai dari tanggal 30 November 2021 hingga 13 Desember 2021. Peningkatan level PPKM di DKI Jakarta ini tentunya diikuti dengan berbagai macam penyesuaian.  

Penyesuaian yang dimaksud yaitu terkait aturan work from office atau WFO dan pelaksanaan resepsi pernikahan. Kini, sejumlah aturan diperketat saat peralihan dari level 1 ke level 2. Hal ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat, apalagi menjelang liburNatal dan Tahun Baru.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai rincian aturan WFO dan pelaksanaan resepsi pernikahan selama DKI Jakarta menerapkan PPKM Level 2, sesuai dengan Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021, Kamis (2/12/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Aturan WFO Selama DKI Jakarta PPKM Level 2

Berikut ini rincian aturan WFO selama DKI Jakarta PPKM Level 2 sesuai Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021, yaitu:

  1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO. Aturan tersebut berlaku bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Aturan itu lebih ketat dibanding PPKM level 1. Saat DKI Jakarta berstatus level 1, perkantoran nonesensial bisa melaksanakan WFO hingga 75 persen.
  2. Sementara itu, pada perkantoran esensial di wilayah Jawa-Bali Level 2, pemerintah memperbolehkan pelaksanaan WFO 75% untuk perkantoran pada sektor esensial untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Sektor esensial yang bisa dengan kapasitas 75% yakni di antaranya:
  1. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer).
  2. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik. Dengan catatan lain yaitu untuk pelayanan administrasi perkantoran, kapasitas maksimal kantor selama masa PPKM level 2 DKI Jakarta sebesar 50 persen.
  3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos,dan media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
  4. Perhotelan non penanganan karantina. Dengan catatan lain yaitu kapasitas maksimal pengunjung yang bisa dilayani maksimal 50 persen. Pengunjung yang diizinkan untuk menginap juga hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi.
  5. Sementara untuk sektor esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
3 dari 4 halaman

Aturan Pelaksanaan Resepsi Pernikahan Selama DKI Jakarta PPKM Level 2

Berikut ini rincian aturan pelaksanaan resepsi pernikahan selama DKI Jakarta PPKM Level 2 sesuai Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021, yaitu:

  1. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  2. Di dalam resepsi pun tidak dizinkan untuk melakukan kegiatan makan di tempat.
4 dari 4 halaman

Daftar Wilayah PPKM Level 2 Jawa-Bali

1. Daftar Wilayah PPKM Level 2 di DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Daftar Wilayah PPKM Level 2 di Banten

- Kota Tangerang

- Kabupaten Tangerang

- Kota Tangerang Selatan

3. Daftar Wilayah PPKM Level 2 di Jawa Barat

- Kota Sukabumi

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Bandung

- Kabupaten Tasikmalaya

- Kabupaten Sukabumi

- Kabupaten Purwakarta

- Kabupaten Majalengka

- Kota Tasikmalaya

- Kota Depok

- Kota Cimahi

- Kabupaten Karawang

- Kabupaten Indramayu

- Kabupaten Cianjur

- Kabupaten Ciamis

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bekasi

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Bandung

- Kabupaten Sumedang

- Kabupaten Subang

- Kabupaten Garut

4. Daftar Wilayah PPKM Level 2 di Jawa Tengah

- Kabupaten Wonosobo

- Kabupaten Wonogiri

- Kabupaten Temanggung

- Kabupaten Tegal

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Sragen

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Purworejo

- Kabupaten Purbalingga

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Magelang

- Kabupaten Kudus

- Kota Surakarta

- Kota Pekalongan

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Karanganyar

- Kabupaten Cilacap

- Kabupaten Banyumas

- Kabupaten Banjarnegara

- Kabupaten Pekalongan

- Kabupaten Brebes

- Kabupaten Boyolali

- Kabupaten Blora

- Kabupaten Batang

5. Daftar Wilayah PPKM Level 2 di DIY

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

- Kabupaten Kulonprogo

- Kabupaten Gunungkidul

6. Daftar Wilayah PPKM Level 2 di Jawa Timur

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Trenggalek

- Kabupaten Pacitan

- Kabupaten Ngawi

- Kabupaten Madiun

- Kabupaten Lumajang

- Kota Probolinggo

- Kota Malang

- Kota Batu

- Kabupaten Kediri

- Kabupaten Blitar

- Kabupaten Tuban

- Kabupaten Probolinggo

- Kabupaten Pasuruan

- Kabupaten Malang

- Kabupaten Bojonegoro

7. Daftar Wilayah PPKM Level 2 di Bali

- Kabupaten Jembrana

- Kabupaten Bangli

- Kabupaten Karangasem

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Gianyar

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Tabanan

- Kabupaten Buleleng

- Kota Denpasar

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.