Sukses

Level PPKM Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali Terbaru, Berlaku Sampai 23 Desember

Pada perpanjangan PPKM kali ini, banyak daerah kabupaten/kota yang berhasil turun dari level 3.

Liputan6.com, Jakarta Penerapan PPKM di luar Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua minggu. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 7 Desember sampai dengan 23 Desember 2021. Hal ini seperti disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto pada jumpa pers daring terkait evaluasi PPKM luar Jawa-Bali.

"Dilakukan perpanjangan penerapan PPKM dari tanggal 7 Desember-23 Desember," kata Airlangga saat jumpa pers daring, Senin (6/12/2021).

Pada perpanjangan PPKM kali ini, banyak daerah kabupaten/kota yang berhasil turun dari level 3. Bahkan, banyak daerah yang telah menerapkan PPKM level 1 pada periode ini.

Selain itu, pemerintah juga menyampaikan bahwa PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru batal dilaksanakan. Hal ini merujuk pada perkembangan yang baik terkait penanganan COVID-19 di seluruh Indonesia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rincian Level PPKM Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali

Pada perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali kali ini, ada banyak daerah yang mengalami perubahan level, baik yang naik level ataupun berhasil turun. Masing-masing daerah di wilayah luar Jawa-Bali memiliki tingkatan level PPKM yang berbeda.

Untuk wilayah dengan PPKM level 1 sebanyak 78 kabupaten/kota berhasil turun dari level sebelumnya. Sementara itu, daerah yang menerapkan PPKM Level 2 pada periode ini juga mengalami peningkatan sebanyak 18 kabupaten/kota. Peningkatan jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 1 dan 2 tentunya mengakibatkan penurunan pada PPKM Level 3. Tercatat, sebanyak 96 kabupaten/kota berhasil turun dari PPKM Level 3. Selain itu, tidak ada daerah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4.

Berikut rincian level PPKM kabupaten/kota di luar pulau Jawa dan Bali:

- PPKM Level 1 meningkat dari 51 menjadi 129 kabupaten/kota;

- PPKM Level 2 meningkat dari 175 menjadi 193 kabupaten/kota;

- PPKM Level 3 menurun dari 160 menjadi 64 kabupaten/kota; dan

- PPKM Level 4 tetap 0 kabupaten/kota.

Pada konferensi pers daring tersebut, Menko Airlangga juga menyebutkan bahwa ada 9 provinsi yang jumlah vaksinasinya masih di bawah 50 persen.

“Masih ada 9 provinsi yang vaksinnya kurang dari 50 persen yaitu Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Papua Barat, Maluku, Sulawesi Tenggara, Aceh dan Papua,” katanya.

3 dari 3 halaman

PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia saat Nataru Batal

Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan PPKM level 3 di semua wilayah Indonesia saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini disebabkan karena penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan dan tetap terkendali.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dikutip dari siaran persnya, Selasa (7/12/2021).

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru. Kendati begitu, Luhut menekankan tetap ada pengetatan aktivitas masyarakat selama periode Nataru.

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," jelasnya.

Luhut menyampaikan bahwa Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. Selain itu, jumlah pasien Covid-19 di Rumah Sakit (RS) juga mengalami penurunan. Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Sementara itu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.