Sukses

Arti Muamalah dalam Hukum Islam, Prinsip, Bentuk, dan Aspeknya

Muamalah mengatur manusia dalam bertindak dengan manusia lainnya.

Liputan6.com, Jakarta Arti muamalah termasuk dalam bagian fikih Islam. Fikih adalah bidang ilmu syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia. Arti muamalah mengatur manusia dalam bertindak dengan manusia lainnya.

Sebagai tuntunan perbuatan dan tindakan dalam syariah Islam, penting memahami arti muamalah. Tujuan dari muamalah adalah untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara sesama manusia. Arti muamalah mengandung tujuan menciptakan masyarakat yang rukun dan tentram. 

Arti muamalah sangat terkait dengan prinsip tolong menolong dalam Islam. Arti muamalah berisi jalinan pergaulan, saling menolong dalam kebaikan dalam upaya menjalankan ketaatannya kepada Allah SWT.

Berikut arti muamalah, penerapan, prinsip, bentuk, dan aspeknya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu(8/12/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Arti muamalah

Muamalah berasal dari kata 'aamala yang berarti saling berbuat atau tindakan timbal balik. Arti muamalah adalah aktivitas yang dilakukan individu dengan individu atau beberapa lainnya untuk memenuhi masing-masing kebutuhannya. Secara singkat, muamalah adalah hubungan antar manusia.

Setiap interaksi antara dua pihak disebut sebagai muamalah. Arti muamalah uga diartikan sebagai hukum syar’i yang mengatur hubungan kepentingan individu dengan lainnya.

Dalam arti luas, arti muamalah adalah hukum syariah yang mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial. Dalam arti khusus, arti muamalah adalah aturan-aturan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda.

3 dari 7 halaman

Fikih muamalah

Fikih muamalah membahas masalah hubungan sesama manusia, baik hubungan antar individu, hubungan individu dengan masyarakat, atau hubungan masyarakat satu dengan masyarakat lainnya. Bentuk fikih muamalah seperti transaksi perdagangan, penentuan kejahatan dan sanksi, pengaturan perang dan perjanjian, perusahaan, dan sebagainya.

Fikih Muamalah adalah ilmu yang mempelajari hukum-hukum syari’ah yang terkait dengan hubungan antarmanusia dari dalilnya yang terperinci.

Tujuan utama dari fikih muamalah adalah mengatur hubungan sesama manusia dan mewujudkan kemaslahatan bagi mereka yang sesuai dengan prinsip syariah. Muamalah atau Muamalāt adalah hukum-hukum Allah yang mengatur tentang hubungan, tindakan, dan pergaulan antar manusia.

4 dari 7 halaman

Pengertian muamalah menurut ahli

Menurut modul Dasar-Dasar Fikih Muamalah, pengertian muamalah menurut ahli meliputi:

Muhammad Yusuf Musa

Arti muamalah menurut Muhammad Yusuf Musa adalah peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia.

Musthafa Ahmad Zarqa

Fikih muamalah adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan sesama manusia dalam urusan kebendaan, hak-hak kebendaan serta penyelesaian perselisihan di antara mereka.

Idris Ahmad

Fikih muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik.

Rasyid Ridha

Arti muamalah adalah tukar-menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang ditentukan.

5 dari 7 halaman

Prinsip muamalah

Menurut modul Dasar-Dasar Fikih Muamalah, prinsip mendasar dari muamalah adalah manusia diciptakan sebagai khalifah di bumi untuk mengembangkan dan melestarikan bumi. Menurut Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 2018, Prinsip-prinsip arti muamalah secara umum adalah:

- kebolehan dalam melakukan aspek muamalah, baik, jual, beli, sewa menyewa ataupun lainnya. Prinsip dasar muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

- muamalah dilakukan atas pertimbangan membawa kebaikan bagi manusia dan atau untuk menolak segala yang merusak.

- muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai keseimbangan (tawazun). Konsep ini dalam syariah meliputi berbagai segi antara lain meliputi keseimbangan antara pembangunan material dan spiritual; pemanfaatan serta pelestarian sumber daya.

- muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan dan menghindari unsur-unsur kezaliman. Segala bentuk muamalah yang mengandung unsur penindasan tidak dibenarkan.

6 dari 7 halaman

Bentuk muamalah

Menurut modul Dasar-Dasar Fikih Muamalah, Sa’id Muhammad al-Jalîdi membagi bentuk-bentuk muamalah menjadi:

Kepemilikan

Kepemilikan dalam arti muamalah adalah transaksi (‘aqd) dan tindakan (tasharruf) yang menyebabkan kepemilikan sesuatu atau manfaat. Ini seperti jual beli, sewa menyewa, sharf, salam, perkawinan, muzara’ah, musaqah dan sebagainya. Kepemilikan juga termasuk serah terima dengan niat kebaikan (tabarru’), seperti hibah, shadaqah, wasiat, i'arah, dan sebagainya.

Pembatalan

Pembatalan adalah tindakan yang menyebabkan pembatalan tanpa penggantian, seperti cerai, pemutusan, pencabutan hak, pengampunan qishash. Juga masuk kategori ini adalah pembatalan sesuatu dengan penggantian, seperti khulu’, perdamaian utang, pengampunan qishash dengan ganti rugi.

Pemberian wewenang

Pemberian wewenang yaitu tindakan yang menyebabkan kebolehan melakukan tindakan terhadap harta atau hak yang sebelumnya dilarang, seperti pelimpahan, perwakilan, izin berdagang bagi anak kecil dan anak dalam pengampuan.

Pencabutan wewenang

Pencabutan wewenang dalam arti muamalah adalah tindakan yang menyebabkan terputusnya wewenang yang diberikan sebelumnya, seperti penghentian perwakilan dan pencabutan izin bagi anak kecil dalam berdagang.

Kerjasama

Kerjasama yaitu transaksi dan kesepakatan bekerjasama baik dari modal maupun pekerjaan atau keduanya, seperti mudharabah, muzaraah, musaqah, dan sebagainya.

Pemberian kepercayaan

Pemberian kepercayaan adalah segala yang mengandung unsur mengembalikan atau kerugian, seperti rahn, kafalah, hiwalah, asuransi syari’ah dan sebagainya.

7 dari 7 halaman

Aspek muamalah

Muamalah terdiri dari dua aspek yang menjadi ruang lingkupnya. Dua aspek ini adalah aspek adabiyah dan madaniyah.

Aspek Adabiyah

Aspek Adabiyah dalam arti muamalah adalah segala aspek yang berkaitan dengan masalah adab dan akhlak, seperti ijab kabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan, kejujuran, dan sebagainya.

Aspek Madiyah

Aspek Madiyah mencakup segala aspek yang terkait dengan kebendaan. Ini meliputi halal haram, syubhat untuk diperjual belikan, benda-benda yang menimbulkan kemadharatan, dan lainnya. Dalam aspek madiyah ini contohnya adalah al-bai (jual beli)’, ar-rahn (gadai), kafalah wad dhaman (jaminan dan tanggungan), hiwalah (pengalihan hutang), as-syirkah (perkongsian), al-mudharabah (perjanjian profit & loss sharing), alwakalah (perwakilan), al-ijarah (persewaan/ pengupahan).

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.