Sukses

Dipercepat, Vaksinasi COVID-19 Anak 6-11 Tahun Dimulai 14 Desember dan Ini Lokasinya

Program vaksinasi COVID-19 anak usia 6-11 tahun yang dimulai pada 14 Desember 2021 akan dilakukan bertahap di 11 provinsi.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan RI melalui Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan pers virtual, Minggu (12/12/2021) mengatakan sudah mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 anak usia 6-11 tahun yang diharapkan bisa dipercepat dan digelar mulai, Selasa 14 Desember 2021.

“Ini dilakukan betul-betul karena kita ingin mempercepat vaksinasi semua penduduk di Indonesia dan juga mencegah penularan COVID-19,” kata Dirjen Maxi.

Semula Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 berencana memulai program vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun pada 24 Desember 2021.

Program vaksinasi COVID-19 anak usia 6-11 tahun yang dimulai pada 14 Desember 2021 rencananya dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70 persen dan cakupan vaksinasi Lansia di atas 60 persen.

Berikut Liputan6.com ulas penjelasan lebih lanjut tentang pelaksanaan program vaksinasi COVID-19 anak usia 6-11 tahun, Senin (13/12/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Vaksin COVID-19 yang Digunakan untuk Anak 6-11 Tahun

Kemenkes RI menjelaskan vaksin yang akan digunakan untuk program vaksinasi COVID-19 anak 6-11 tahun adalah jenis Sinovac yang sudah mendapat izin Emergency Use Autorization (EUA). Sebanyak 6,4 juta dosis vaksin Sinovac yang akan digunakan hingga akhir Desember 2021.

“Ada 6,4 juta dosis untuk Desember dan kemudian Januari 2022 akan ada tambahan vaksin Sinovac dari Dirjen Farmalkes dan sudah datang, sehingga ini (vaksinasi untuk anak) tidak akan putus,” tutur Dirjen Maxi.

Khusus jenis vaksin Sinovac yang akan digunakan untuk dosis anak. Catatan penting, jenis vaksin non-Sinovac hanya akan diprioritaskan untuk sasaran selain anak usia 6-11 tahun.

Penyuntikan vaksin dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mili. Vaksinasi COVID-19 anak 6-11 tahun dengan jenis Sinovac diberikan sebanyak 2 kali dengan interval minimal 28 hari. Sebelum pelaksanaan vaksinasi harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi.

3 dari 4 halaman

Lokasi Vaksinasi COVID-19 untuk Anak 6-11 Tahun

Pelaksanaan program vaksinasi COVID-19 untuk anak 6-11 tahun bisa dilakukan di puskesmas, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lain milik pemerintah maupun swasta, termasuk pos pelayanan vaksinasi dan sentra vaksinasi. Pemerintah juga mengharapkan program vaksinasi anak bisa dilakukan di sekolah, satuan pendidikan lain, serta lembaga kesejahteraan sosial anak seperti panti asuhan.

Merujuk pada aturan vaksinasi COVID-19 untuk anak 6-11 tahun yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021. Syarat vaksinasi COVID-19 untuk anak boleh dilaksanakan apabila target wilayah memenuhi. Target vaksinasi dosis pertama 70 persen dan dosis kedua 48,57 persen dari total sasaran, terutama lansia sampai akhir Desember 2021.

Menurut data Kemenkes, hingga saat ini sebanyak 8,8 juta jiwa dari 106 kabupaten/kota di 11 provinsi telah memenuhi kriteria. Adapun 11 provinsi tersebut yakni Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali.

Berikut provinsi yang sudah bisa melangsungkan vaksinasi Covid-19 pada anak.

1. Target provinsi Banten sebanyak 657.766 anak.

2. Target provinsi Yogyakarta sebanyak 303.019 anak.

3. Target provinsi DKI Jakarta sebanyak 983.248 anak.

4. Target provinsi Jawa Barat sebanyak 1.429.582 anak.

5. Target provinsi Jawa Tengah sebanyak 2.022.464 anak.

6. Target provinsi Jawa Timur sebanyak 2.038.628 anak.

7. Target provinsi Kalimantan Timur sebanyak 87.705 anak.

8. Target provinsi Kepulauan Riau sebanyak 216.343 anak.

9. Target provinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak 240.281 anak.

10. Target provinsi Sulawesi Utara sebanyak 134.667 anak.

11. Target provinsi Bali sebanyak 373.120 anak.

4 dari 4 halaman

Syarat Vaksinasi COVID-19 Anak 6-11 Tahun

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam diskusi daring pada Kamis (9/12/2021) menjelaskan vaksinasi COVID-19 anak 6-11 tahun akan dilakukan di sekolah serta fasilitas kesehatan milik pemerintah.

"Dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) sendiri sebenarnya kalau vaksinasi itu dilakukan di sekolah biasanya anak-anak itu lebih berani karena bisa lihat,” terang Jubir Nadia.

Khusus bagi anak yang tidak mengenyam pendidikan formal akan disiapkan, hasil koordinasi dengan Dinas Sosial di masing-masing daerah yang memenuhi syarat menggelar vaksinasi COVID-19 untuk anak 6-11 tahun. Program vaksinasi COVID-19 anak ditargetkan untuk 25-27 juta sasaran usia tersebut.

Dikatakan, syarat wajib vaksinasi COVID-19 untuk anak 6-11 tahun adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai pada Kartu Keluarga (KK). Berikut rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengenai vaksinasi COVID-19 untuk anak 6-11 tahun:

1. Tidak diperkenankan untuk anak dengan defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol.

2. Mengalami penyakit Sindrom Guillain Barre, mielitis transversa, acute demyelinating, dan encephalomyelitis.

3. Anak yang sedang menderita kanker dan sedang menjalani kemoterapi/radioterapi.

4. Anak yang masih mendapatkan pengobatan imunosupresan/sitostatika berat.

5. Mengalami demam 37,5 derajat Celcius atau lebih.

6. Baru sembuh dari COVID-19 kurang dari 3 bulan.

7. Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan.

8. Hipertensi tidak terkendali.

9. Diabetes tidak terkendali.

10. Penyakit kronik yang tidak terkendali.

Pemberian vaksinasi COVID-19 untuk anak 6-11 tahun sesuai rekomendasi IDAI:

1. Vaksin COVID-19 diberikan secara intramuskular (disuntikkan) dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali. Dosisnya sama dengan orang dewasa.

2. Vaksin COVID-19 disuntikkan dua kali dengan jarak antara dosis pertama dengan dosis kedua adalah 28 hari.

3. Perhatikan, sebelum dan sesudah vaksin semua anak harus memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.

4. Melakukan imunisasi kejar dan rutin untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi lainnya yang telah tersedia imunisasinya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.