Sukses

Aturan Libur Sekolah Selama Nataru, Larang Tambah Hari Libur

Pemeritah mengeluarkan aturan tentang libur sekolah selama Nataru.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengeluarkan aturan terkait libur sekolah selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek No 32 Tahun 2021. SE ini berisi tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti pada Selasa, 14 Desember 2021. 

Dalam aturan tersebut, terdapat ketentuan bagaimana sekolah dapat menentukan libur selama periode Natal dan Tahun baru. Dalam aturan ini, libur semester tidak ditiadakan, melainkan tetap pada kalender pendidikan.

Kemendikbud juga melarang sekolah untuk memperpanjang libur selama Natal dan Tahun Baru. Dalam aturan ini juga berisi imbauan pada orang tua untuk segera mengurus vaksinasi bagi anak yang sudah memenuhi syarat. Selain itu, pemerintah juga memberi imbauan untuk tetap menjaga protokol kesehatan dalam lingkungan satuan pendidikan.

Berikut aturan libur sekolah selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dirangkum Liputan6.com dari Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek No 32 Tahun 2021, Jumat(17/12/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Aturan libur sekolah selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Berikut detail aturan libur sekolah selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dari Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek No 32 Tahun 2021:

- Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur

- satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021 12022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2O2l 12022 yang telah ditetapkan pada poin sebelumnya.

- satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2O2l dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya.

3 dari 5 halaman

Aturan lain tentang kependidikan selama Natal Tahun 2O2l dan Tahun Baru Tahun 2022

Berikut aturan pendukung kependidikan selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dari Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek No 32 Tahun 2021:

- pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

- memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik

- mengimbau orang tua/wa1i peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19

- menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

4 dari 5 halaman

Pentingnya vaksinasi untuk anak sekolah

Menurut WHO, memvaksinasi anak-anak dan remaja juga dapat membantu memajukan tujuan sosial lainnya yang sangat berharga. Menjaga pendidikan bagi semua anak usia sekolah harus menjadi prioritas penting di masa pandemi. Kehadiran di sekolah sangat penting untuk kesejahteraan dan prospek kehidupan anak-anak dan partisipasi orang tua dalam perekonomian.

Memvaksinasi anak usia sekolah dapat membantu meminimalkan gangguan sekolah dengan mengurangi jumlah infeksi di sekolah dan jumlah anak yang harus bolos sekolah karena persyaratan karantina.

5 dari 5 halaman

Aturan penting selama Natal dan Tahun Baru

Pembatasan kegiatan

Pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 akan dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Ini termasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton. Ini juga termasuk pada kegiatan yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan. Pada kegiatan ini, dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang.

Imbauan perayaan tahun baru 2022

Dalam Inmendagri, terdapat imbauan perayaan tahun baru selama pandemi COVID-19. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masingmasing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.