Sukses

Jadwal Ganjil-Genap di Jakarta Berlaku sampai 3 Januari 2022

Ketentuan jadwal ganjil-genap di Jakarta \tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 516 Tahun 2021.

Liputan6.com, Jakarta Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali menerapkan ganjil-genap yang diberlakukan mulai 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. Ketentuan jadwal ganjil-genap di Jakarta ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) terbaru.

SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 516 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada Masa PPKM Level 1 COVID-19.

Dalam SK tersebut dijelaskan jadwal ganjil-genap di Jakarta akan diberlakukan di 13 ruas jalan utama pada hari Senin-Jumat dan 3 lokasi wisata pada hari Jumat-Minggu yang menyesuaikan juga dengan aturan PPKM level 1 di DKI Jakarta.

Berikut Liputan6.com ulas jadwal ganjil-genap di Jakarta sesuai SK yang berlaku sampai 3 Januari 2022, Minggu (19/12/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Lokasi Ganjil-Genap di Jakarta

13 Ruas Jalan Utama Ganjil-Genap di Jakarta

1. Jalan M.H. Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan M.T. Haryono

10. Jalan H.R. Rasuna Said

11. Jalan D.I. Panjaitan

12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

 

3 Lokasi Wisata Ganjil-Genap di Jakarta

1. Pintu Masuk Timur dan Barat Ancol Taman Impian

2. Pintu Masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah

3. Pintu Masuk Utara dan Barat Taman Margasatwa Ragunan

3 dari 4 halaman

Jadwal Ganjil-Genap di Jakarta

Jadwal Ganjil-Genap di 13 Ruas Jalan Utama

1. Jadwal ganjil-genap di Jakarta hari Senin

- Pagi berlaku dari pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB

- Sore berlaku dari pukul 16.00 sampai pukul 21.00 WIB

2. Jadwal ganjil-genap di Jakarta hari Selasa

- Pagi berlaku dari pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB

- Sore berlaku dari pukul 16.00 sampai pukul 21.00 WIB

3. Jadwal ganjil-genap di Jakarta hari Rabu

- Pagi berlaku dari pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB

- Sore berlaku dari pukul 16.00 sampai pukul 21.00 WIB

4. Jadwal ganjil-genap di Jakarta hari Kamis

- Pagi berlaku dari pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB

- Sore berlaku dari pukul 16.00 sampai pukul 21.00 WIB

5. Jadwal ganjil-genap di Jakarta hari Jumat

- Pagi berlaku dari pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB

- Sore berlaku dari pukul 16.00 sampai pukul 21.00 WIB

6. Jadwal ganjil-genap di Jakarta hari Sabtu

- Pagi tidak diberlakukan

- Sore tidak diberlakukan

7. Jadwal ganjil-genap di Jakarta hari Minggu

- Pagi tidak diberlakukan

- Sore tidak diberlakukan

 

Jadwal Ganjil-Genap di 3 Lokasi Wisata

1. Jadwal ganjil-genap di Jakarta hari Senin

- Tidak diberlakukan

2. Jadwal ganjil-genap di Jakarta hari Selasa

- Tidak diberlakukan

3. Jadwal ganjil-genap di Jakarta hari Rabu

- Tidak diberlakukan

4. Jadwal ganjil-genap di Jakarta hari Kamis

- Tidak diberlakukan

5. Jadwal ganjil-genap di Jakarta hari Jumat

- Berlaku dari pukul 12.00 sampai pukul 18.00 WIB

6. Jadwal ganjil-genap di Jakarta hari Sabtu

- Berlaku dari pukul 12.00 sampai pukul 18.00 WIB

7. Jadwal ganjil-genap di Jakarta hari Minggu

- Berlaku dari pukul 12.00 sampai pukul 18.00 WIB

 

4 dari 4 halaman

Kendarakan yang Boleh Melintas saat Ganjil-Genap di Jakarta

1. Kendarakan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendarakan Ambulans

3. Kendarakan pemadam kebakaran

4. Kendarakan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendarakan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendarakan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas

8. Kendarakan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia seperti Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD,,Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan

9. Kendarakan Dinas Operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendarakan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendarakan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendarakan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti Kendarakan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri

13. Kendarakan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19

14. Kendarakan mobilisasi pasien COVID-19

15. Kendarakan mobilisasi vaksin COVID-19

16. Kendarakan pengangkut tabung oksigen

17. Kendarakan angkutan barang pengangkut logistik

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.