Sukses

7 Perbedaan CV dan PT yang Wajib Diketahui, Lengkap dengan Cara Mendirikannya

Sebelum mendirikan perusahaan, ketahui terlebih dahulu perbedaan CV dan PT.

Liputan6.com, Jakarta Perbedaan CV dan PT perlu diketahui sebelum mendirikan perusahaan. Badan usaha menjadi prioritas pertama sebab bisa sebagai legalitas usaha. Di Indonesia sendiri ada beberapa jenis bentuk badan usaha yaitu badan usaha berbentuk perseroan terbatas atau PT dan commanditaire venootschap atau CV. 

Bagi yang ingin mendirikan badan usaha untuk kepentingan bisnis, wajib untuk mengetahui perbedaan CV dan PT. Jangan sampai pendirian usaha mengalami masalah di kemudian hari karena kurangnya pemahaman terkait dengan jenis legalitas perusahaan yang akan dipilih.

Perbedaan CV dan PT tersebut dapat dilihat dari syarat-syarat mendirikan, modal perusahaan, pendiri, pengajuan izin, dan masih banyak yang lainnya. Untuk itu, keduanya memiliki kriteria yang berbeda sebagai bentuk badan usaha.

Berikut ini penjelasan mengenai perbedaan CV dan PT beserta cara mendirikannya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (29/12/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Perbedaan CV dan PT Secara Umum

1. Bentuk Perusahaan dan Badan Hukum

Perbedaan CV dan PT yang pertama terletak pada bentuk perusahaan dan badan usaha. PT adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang statusnya diatur UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sementara, CV bukan usaha yang berbadan hukum karena tidak ada regulasi yang mengaturnya. Sesuai dengan namanya, CV adalah bentuk badan usaha warisan kolonial Belanda. Pendiriannya yang lebih mudah dibandingkan PT, membuat CV banyak dipilih sebagai badan usaha untuk bisnis UMKM.

2. Modal Perusahaan

Perbedaan CV dan PT yang selanjutnya yaitu terletak pada modal perusahaan. Dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, modal pendirian PT ditetapkan sebesar Rp 50 juta, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia. Dari modal minimal tersebut, sebanyak 25 persen dari seluruh modal awal harus ditempatkan dan disetor penuh. Namun dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja terbaru, ada kelonggaran dalam ketetapan modal minimum. Sementara untuk CV, tidak ada batasan modal dalam pendiriannya. Namun dalam praktiknya, besaran modal yang disetorkan di CV akan mempengaruhi pembagian porsi keuntungan di kemudian hari.

3. Pendiri

Perbedaan CV dan PT yang selanjutnya yaitu terletak pada pendiri. Dalam pendirian usaha berbentuk PT diwajibkan ada minimal 2 orang yang terlibat, baik itu WNI atau pun WNA, di mana masing-masing memiliki bagian saham. Untuk CV juga membutuhkan minimal 2 orang sebagai pendiri. Namun ketentuan pendirian CV melarang WNA ikut mendirikan perseroan komanditer.

4. Pengurusan

Perbedaan CV dan PT yang selanjutnya yaitu terletak pada pengurusan. Pengurusan PT dilakukan oleh direksi yang dipilih berdasarkan RUPS. Sementara pemegang saham tidak berwenang untuk mengelola mengurus PT, kecuali jika pemegang saham perusahaan tersebut memang ditunjuk RUPS sebagai anggota direksi. Dalam CV, pengurusan perseroan terbagi dalam dua golongan yakni sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas mengurus perusahaan, sementara sekutu pasif tidak memiliki wewenang mengelola perusahaan dan hanya bertindak sebagai penyetor modal.

 

3 dari 5 halaman

Perbedaan CV dan PT Secara Umum

5. Pendaftaran

Untuk perbedaan CV dan PT juga terletak pada pendirian. Pendirian PT harus dibuat di notaris untuk kemudian harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia agar berstatus sebagai badan hukum. Sementara, untuk pendaftaran pendirian CV hanya perlu didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ini menyebabkan biaya pendiran CV lebih murah ketimbang PT.

6. Nama Perusahaan

Perbedaan CV dan PT yang selanjutnya yaitu terletak pada nama perusahaan. Untuk badan usaha berbentuk PT maka setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkum HAM wajib mencantumkan frasa perseroan terbatas atau disingkat PT dan nama tersebut tak boleh dipakai perusahaan lain. Bagi badan usaha berbentuk CV, tak ada aturan khusus pencantuman statusnya. Nama perseroan bisa saja memiliki kemiripan atau kesamaan antara satu CV dengan CV lainnya.

7. Tujuan dan Kegiatan Usaha

Perbedaan CV dan PT yang selanjutnya yaitu terletak pada tujuan dan kegiatan usaha. Sebuah PT bisa melakukan semua kegiatan usaha yang sesuai dengan maksud serta tujuan pendiriannya, seperti PT nonfasilitas meliputi usaha perdagangan, pembangunan (Kontraktor), perindustrian, pertambangan, pengangkutan darat, pertanian, percetakan, perbengkelan, dan jasa. PT usaha khusus meliputi berbagai kegiatan usaha, seperti forwarding, perusahaan pers, perfilman dan perekaman video, pariwisata, radio siaran swasta, pengangkutan Udara Niaga, ekspedisi muatan Kapal Laut, perusahaan bongkar muat, ekspedisi muatan Kapal Udara, pelayaran, serta berbagai jenis usaha lain.

Sebaliknya, CV memiliki keterbatasan. CV hanya bisa melakukan berbagai kegiatan usaha yang terbatas pada bidang tertentu, seperti perdagangan, pembangunan (kontraktor) sampai dengan Gred 4, perindustrian, perbengkelan, pertanian, percetakan, dan jasa.

4 dari 5 halaman

Cara Mendirikan CV

Berikut adalah persyaratan dalam mendirikan CV, yaitu: 

  1. Pendiri perusahaan ini minimal terdiri dari 2 (dua) orang, selanjutnya disebut peserta aktif dan pasif.
  2. Akta notaris dalam bahasa Indonesia.
  3. Pendiri CV harus warga negara Indonesia.
  4. Kepemilikan 100% oleh pemilik bisnis lokal berarti partisipasi asing tidak diperbolehkan.

Selain persyaratan umum yang dijelaskan di atas, ada beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan saat mendirikan CV Anda. Dokumen tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Dokumen berupa e-KTP, NPWP, termasuk KK sekutu baik aktif maupun pasif.
  2. Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha jika ada atau bukti persewaan atau dokumen pendukung sejenis.
  3. Surat keterangan tempat tinggal dari pemilik toko jika lokasi akan disewakan. Perlu di ketahui sejak berlakunya sistem zonasi usaha maka lokasi rumah tidak bisa di gunakan lagi sebagai tempat usaha, dan penyewaan ruko pun harus mengikuti zonasi usaha.
  4. Fotokopi tanda terima pajak.
  5. IMB, jika bangunan itu milik Anda.
  6. Foto lokasi perusahaan.
5 dari 5 halaman

Cara Mendirikan PT

1. Pengajuan Nama Perseroan Terbatas

Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham. Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:

a. Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa.

b. Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan.

c. Melampirkan photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.

2. Pembuatan Akta Pendirian PT

Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.

3. Pembuatan SKDP

Permohonan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana sebagai bukti keterangan atau keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung). Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, perjanjian sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.

4. Pembuatan NPWP

Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah NPWP pribadi Direktur PT, fotocopy KTP Direktur, SKDP, dan akta pendirian PT.

5. Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan

Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

a. Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian.

b. Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara.

c. Asli akta pendirian.

6. Mengajukan SIUP

SIUP ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT.

7. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.