Sukses

Notaris adalah Pembuat Akta Autentik, Ini Wewenang, Kewajiban, dan Syarat Profesinya

Seorang notaris adalah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

Liputan6.com, Jakarta Memahami notaris adalah pejabat yang memiliki wewenang dalam pembuatan akta autentik atau asli, sah, dan dapat dipercaya. Istilah notaris adalah berasal dari kata dasar berbahasa Inggris “notary” dan kata dasar berbahasa Belanda “van notaris”.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan notaris adalah orang yang mendapat kuasa dari pemerintah (dalam hal ini Departemen Kehakiman) untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai surat perjanjian, surat wasiat, akta, dan sebagainya.

Tugas notaris di Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Seorang notaris adalah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. Notaris adalah diangkat menjadi pejabat dengan wewenang dan kewajiban untuk melayani publik atas nama Negara.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang notaris, Jumat (31/12/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Fungsi dan Peranan Notaris

Fungsi dan peranan notaris adalah sesuai dengan prinsip-prinsip kenotariatan, melansir dari website resmi Universitas Pasundan Bandung (UNPAS) di unpas.ac.id, pada Jumat (31/12/2021).

Notaris adalah sebagai pejabat umum yang diangkat negara, berwenang membuat akta autentik yang menjalankan jabatannya dengan mandiri (independent) dan tidak berpihak (impartial) serta merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh.

Notaris menjalankan jabatan dan menjaga sikap, tingkah laku sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Notaris. Fungsi notaris adalah tidak sebatas membuat akta autentik tetapi dengan dasar dan alasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Maka dari itu, notaris adalah memiliki peranan dapat mendeteksi kemungkinan iktikad buruk dan akibat yang tidak diinginkan serta melindungi pihak-pihak lemah kedudukan sosial ekonomi dan yuridis dengan demikian melindungi pihak ketiga yang beriktikad baik.

Notaris menjamin kecakapan serta kewenangan dari para pihak untuk melakukan tindakan hukum di dalam akta yang dibuatnya. Itulah fungsi dan peranan notaris yang perlu diketahui.

3 dari 5 halaman

Wewenang dan Kewajiban Notaris

Dalam menjalankan jabatannya, ada wewenang dan kewajiban khusus yang dipegang oleh seorang notaris. Ini penjelasannya melansir dari Hukum Online sesuai pasal 15 UU (2) tahun 2014, pada Jumat (31/12/2021):

Wewenang Notaris

1. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi);

2. Membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;

3. Membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;

4. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;

5. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;

6. Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau

7. Membuat akta risalah lelang.

Kewajiban Notaris

1. Bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;

2. Membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris;

3. Melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada minuta akta;

4. Mengeluarkan grosse akta, salinan akta, atau kutipan akta berdasarkan minuta akta;

5. Memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam uu 30/2004 sebagaimana diubah dengan uu 2/2014, kecuali ada alasan untuk menolaknya;

6. Merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain;

7. Menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 akta, dan jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah minuta akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;

8. Membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga;

9. Membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan;

10. Mengirimkan daftar akta yang berkenaan dengan wasiat atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya;

11. Mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan;

12. Mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang negara republik indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;

13. Membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan notaris; dan

14. Menerima magang calon notaris.

4 dari 5 halaman

Penghasilan Notaris

Penghasilan notaris adalah diatur pada pasal 36 ayat 2 dan pasal 36 ayat 4 Undang-Undang Jabatan Notaris.

"Besarnya honorarium yang diterima oleh Notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya," bunyi Pasal 36 ayat (2).

"Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," bunyi Pasal 36 ayat (4).

Ini penjelasan lengkapnya:

1. Sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium yang diterima paling besar adalah 2,5 persen (dua koma lima persen)

2. Di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium yang diterima paling besar 1,5  persen (satu koma lima persen)

3. Di atas Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1 persen (satu persen) dari objek yang dibuatkan aktanya.

Notaris adalah pejabat publik, tetapi tidak berarti jabatan seorang notaris sama dengan pejabat publik dalam bidang pemerintahan sebagai badan atau tata usaha negara.

Dalam buku berjudul Sanksi Perdata dan Administrasi Terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik oleh Habib Adjie, notaris adalah pejabat publik yang membuat akta autentik yang terikat dalam ketentuan hukum perdata terutama dalam hukum pembuktian.

5 dari 5 halaman

Syarat Menjadi Notaris

Menjadi seorang notaris, persyaratannya juga diatur dalam Undang-Undang. Notaris memiliki nilai tambah bila sudah menjalani magang di kantor notaris dalam kurun waktu 12 bulan secara berturut-turut. Apa saja syarat menjadi notaris?

1. Berstatus sebagai WNI

2. Berumur maksimal 27 tahun

3. Memiliki ijazah hukum

4. Bisa dipastikan sehat jasmani dan rohani

5. Bukan berstatus advokat

6. Bukan PNS

7. Bukan pejabat negara, atau jabatan lain yang dilarang dalam UU Jabatan Notaris

Catatan penting untuk bisa menjadi seorang notaris adalah kemampuan. Notaris adalah harus menguasai pengetahuan mengenai prosedur dan sistem administratif dalam pengelolaan kata, mengatur dokumen dan catatan.

Kemudian memahami stenografi dan transkrip, desain formulir, serta prosedur dan terminologi dalam bidang kenotarisan lainnya.

Tak luput, notaris adalah wajib menguasai pengetahuan mengenai hukum, aturan dalam hukum, prosedur pengadilan, preseden, regulasi pemerintahan, perintah eksklusif, dan aturan dalam lembaga.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.