Sukses

Turun Harga, 83 Stasiun yang Layani Rapid Test Antigen Rp 35 Ribu Mulai Januari 2022

Mulai 1 Januari 2022 tarif rapid test antigen di stasiun turun menjadi Rp 35.000.

Liputan6.com, Jakarta PT. Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI akan menerapkan tarif baru untuk layanan rapid test antigen di stasiun yang sebelumnya Rp 45.000 menjadi Rp 35.000. Tarif baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2022.

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus menjelaskan, penurunan tarif rapid test antigen ini merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan di masa libur Tahun Baru 2022. 

"Tarif baru ini berlaku mulai 1 Januari 2022 di 83 stasiun yang melayani rapid test antigen” ujar Joni Martinus, dalam keterangan resmi, Kamis (30/12/2021).

Seperti yang telah dijelaskan oleh Joni, terdapat 83 stasiun di seluruh Indonesia yang melayani rapid test antigen. layanan rapid test antigen di stasiun merupakan hasil sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo, Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab, serta pihak-pihak lainnya.

Berikut ini daftar lokasi stasiun yang memberikan pelayanan rapid test antigen beserta syarat perjalanan naik kereta api yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Jum’at (31/12/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Daftar 83 Stasiun yang Layani Rapid Test Antigen di Seluruh Indonesia

Berikut nama-nama stasiun yang melayani pemeriksaan rapid test antigen adalah:

1. Stasiun Pasar Senen

2. Stasiun Gambir

3. Stasiun Bekasi

4. Stasiun Cikampek

5. Stasiun Karawang

6. Stasiun Bandung

7. Stasiun Kiaracondong

8. Stasiun Tasikmalaya

9. Stasiun Banjar

10. Stasiun Purwakarta

11. Stasiun Cimahi

12. Stasiun Cipendeuy

13. Stasiun Ciamis

14. Stasiun Cirebon

15. Stasiun Cirebon Prujakan

16. Stasiun Jatibarang

17. Stasiun Babakan

18. Stasiun Brebes

19. Stasiun Haurgeulis

20. Stasiun Pegadenbaru

21. Stasiun Semarang Tawang

22. Stasiun Semarang Poncol

23. Stasiun Tegal

24. Stasiun Cepu

25. Stasiun Ngrombo

26. Stasiun Pemalang

27. Stasiun Pekalongan

28. Stasiun Weleri

29. Stasiun Purwokerto

30. Stasiun Kroya

31. Stasiun Kutoarjo

32. Stasiun Sidareja

33. Stasiun Kebumen

34. Stasiun Gombong

35. Stasiun Cilacap

36. Stasiun Yogyakarta

37. Stasiun Solo Balapan

38. Stasiun Lempuyangan

39. Stasiun Klaten

40. Stasiun Purwosari

41. Stasiun Sragen

42. Stasiun Wates

43. Stasiun Solo Jebres

44. Stasiun Madiun

45. Stasiun Jombang

46. Stasiun Blitar

47. Stasiun Kediri

48. Stasiun Kertosono

49. Stasiun Tulungagung

50. Stasiun Nganjuk

51. Stasiun Surabaya Pasar Turi

52. Stasiun Surabaya Gubeng

53. Stasiun Malang

54. Stasiun Wlingi

55. Stasiun Sidoarjo

56. Stasiun Mojokerto

57. Stasiun Bojonegoro

58. Stasiun Babat

59. Stasiun Lamongan

60. Stasiun Kepanjen

61. Stasiun Wonokromo

62. Stasiun Jember

63. Stasiun Ketapang

64. Stasiun Banyuwangi Kota

65. Stasiun Rogojampi

66. Stasiun Probolinggo

67. Stasiun Kalisetail

68. Stasiun Medan

69. Stasiun Kisaran

70. Stasiun Tanjung Balai

71. Stasiun Rantauprapat

72. Stasiun Mambangmuda

73. Stasiun Tebing Tinggi

74. Stasiun Kertapati

75. Stasiun Prabumulih

76. Stasiun Muaraenim

77. Stasiun Lahat

78. Stasiun Tebingtinggi

79. Stasiun Lubuk Linggau

80. Stasiun Tanjungkarang

81. Stasiun Kotabumi

82. Stasiun Baturaja

83. Stasiun Martapura

3 dari 4 halaman

Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh

Berikut ini aturan terbaru naik kereta api jarak jauh selama periode libur Natal dan tahun baru berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Calon penumpang usia di bawah 12 tahun

  1. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
  2. Wajib didampingi orang tua.
  3. Penumpang KA wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang usia di bawah 12 tahun.

Calon penumpang usia 12-17 tahun

  1. Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
  2. Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau RT-PCR antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
  3. Penumpang KA wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang usia di bawah 12 tahun.

Calon penumpang usia di atas 17 tahun

  1. Wajib vaksin dosis lengkap. Jika belum lengkap, maupun dikarenakan alasan media maka tidak dapat melakukan perjalanan.
  2. Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau RT-PCR antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
  3. Penumpang KA wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang usia di bawah 12 tahun.
  4. Apabila keterangan rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR, serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
4 dari 4 halaman

Aturan Naik Kereta Api Lokal atau KRL

Berikut ini aturan terbaru naik kereta api jarak jauh selama periode libur Natal dan tahun baru berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 112 Tahun 2021. Berikut rinciannya:

  1. Penumpang KA komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen
  2. Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun.
  3. Pelaku perjalanan wajib menunjukan kartu vaksin Covid-19 dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.