Sukses

Kembali Diperpanjang, Ini Level PPKM Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali Terbaru

PPKM luar Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua minggu, berlaku mulai 4-17 Januari 2022.

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM kembali diperpanjang selama 2 minggu, berlaku mulai 4-17 Januari 2022 mendatang. Dalam kebijakan kali ini, jumlah wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 nihil.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini tingkat reproduksi kasus positif Covid-19 di Indonesia rata-rata masih berada pada angka 0,98. 

"Walaupun secara keseluruhan sudah terkendali, khusus di luar Jawa-Bali akan ada perpanjangan (PPKM) waktunya 14 hari yakni 4-17 Januari 2022," ungkapnya dalam konferensi pers virtual terkait PPKM, Senin (3/1/2022).

Pada perpanjangan kali ini, banyak daerah yang mengalami penurunan level dari minggu-minggu sebelumnya. Bahkan, banyak daerah yang telah menerapkan PPKM level 1 di luar Jawa-Bali pada periode ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Rincian Level PPKM Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali

Pada perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali kali ini, ada banyak daerah yang mengalami perubahan level, baik yang naik level ataupun berhasil turun. Masing-masing daerah di wilayah luar Jawa-Bali memiliki tingkatan level PPKM yang berbeda. Berikut rincian level PPKM kabupaten/kota di luar pulau Jawa dan Bali, yaitu:

1. PPKM Level 1 meningkat dari 191 menjadi 227 kabupaten/kota;

2. PPKM Level 2 menurun dari 169 menjadi 148 kabupaten/kota;

3. PPKM Level 3 menurun dari 26 menjadi 11 kabupaten/kota; dan

4. PPKM Level 4 tetap 0 kabupaten/kota.

Airlangga mengatakan, sejauh ini daerah-daerah dengan PPKM Level 2 dan 3 umumnya dari segi penanganan Covid-19 sudah di Level 1. Meski demikian, masih banyak daerah yang tingkat vaksinasinya belum mencapai 70 persen.

"Terkait vaksinasi masih ada yang di bawah 70 persen, dan juga tergantung tingkat terhadap responsnya," pungkas dia.

Airlangga menambahkan, pemerintah sedang mempersiapkan booster ketiga yang diharapkan akan segera dimulai 12 Januari nanti. Dia mengatakan akan ada revisi baik Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) maupun peraturan pemerintah (PP) terkait kebijakan booster vaksin tersebut.

Sementara itu bagi pelaku perjalanan luar negeri, pemerintah juga telah menyiapkan pintu masuk baru selain Bandara Internasional Soekarno Hatta.

“Selain di Jakarta, disiapkan juga di (bandara) Juanda maupun di tempat lain, tentunya disiapkan kekarantinaan. Demikian juga yang terkait dengan pintu darat, apakah itu yang ada di lintas batas yaitu Entikong serta di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Selanjutnya juga yang masuk laut antara lain Batam, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, seluruhnya juga disiapkan terkait kekarantinaan,” jelas Airlangga.

3 dari 5 halaman

Daftar Negara yang Warganya Tidak Boleh Masuk Indonesia

Berikut daftar terbaru negara yang warganya tidak boleh masuk Indonesia:

1. Afrika Selatan

2. Botswana

3. Lesotho

4. Eswatini

5. Mozambique

6. Malawi

7. Zambia

8. Zimbabwe

9. Angola

10. Namibia

11. Inggris

12. Norwegia

13. Denmark

4 dari 5 halaman

Daftar Pintu Masuk dan Ketentuan Karantina

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Satgas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi warga Indonesia atau pelaku perjalanan luar negeri. Aturan ini diteken oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Suharyanto. Berikut rincian daftar pintu masuk Internasional dan ketentuan karantina bagi WNI atau pelaku perjalanan luar negeri.

Daftar Pintu Masuk Internasional

1. Bandar Udara

a. Soekarno Hatta, Banten.

b. Juanda, Jawa Timur.

c. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

2. Pelabuhan Laut

a. Batam, Kepulauan Riau.

b. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

c. Nunukan, Kalimantan Utara.

3. Pos Lintas Batas Negara

a. Aruk, Kalimantan Barat.

b. Entikong, Kalimantan Barat.

c. Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Ketentuan Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

1. Karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:

a. Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529.

b. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529.

c. Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

2. Karantina dengan jangka waktu 10x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria

Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat akan mendapat pelayanan berupa:

a. Penginapan

b. Transportasi

c. Makan

d. biaya RT-PCR

5 dari 5 halaman

Tempat Karantina Terpusat

Namun tidak semua pelaku perjalanan luar negeri bisa karantina di tempat karantina terpusat. Tempat karantina terpusat hanya berlaku bagi:

1. Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia.

2. Pelajar/mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.

3. Pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Jika pegawai pemerintah tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 nasional/daerah, maka karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.