Sukses

5 Penyesuaian Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri Masuk ke Indonesia

Dalam rangka mencegah terjadinya importasi kasus COVID-19, pemerintah kembali menyesuaikan aturan untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang akan masuk ke Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka mencegah terjadinya importasi kasus COVID-19, pemerintah kembali menyesuaikan aturan untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan masuk ke Indonesia. Penyesuaian ini tertanam dalam Surat Edaran dan Surat Keputusan Ketua Satgas terbaru yang diterbitkan oleh Satgas. 

Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Satgas No. 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dan Surat Keputusan Ketua Satgas No. 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk atau (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Kebijakan yang terdapat pada Surat Edaran tersebut berlaku efektif sepenuhnya pada Jumat, 7 Januari 2022 dengan penerapannya dimulai sejak 4 Januari 2022. Dalam aturan pelaku perjalanan luar negeri tersebut, dilakukan beberapa penyesuaian peraturan yang penting diperhatikan.

Berikut Liputan6.com rangkum dari covid19.go.id, Sabtu (8/1/2022) tentang penyesuaian aturan terbaru pelaku perjalanan luar negeri masuk ke indonesia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penyesuaian dalam Aturan Terbaru PPLN Masuk ke Indonesia

1. Penambahan Prancis sebagai negara yang tidak boleh memasuki Indonesia untuk sementara

Penyesuaian pertama yaitu pada penutupan sementara masuknya warga negara asing (WNA) dari beberapa negara, yaitu adanya penambahan Prancis. Jadi, Prancis menjadi negara asal kedatangan Warga Negara Asing (WNA) yang tidak boleh memasuki Indonesia sementara waktu. Hal ini akibat tingginya kasus Omicron di mana per 5 Januari 2022 mencapai 2.838 varian Omicron.

2. Penyesuaian waktu karantina dari 14 hari menjadi 10 hari.

Ini diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dalam 14 hari terakhir berada di negara dengan transmisi komunitas akibat varian Omicron dan negara-negara di sekitarnya, serta jumlah kasus Omicron melebihi 10 ribu kasus. Sementara itu, kewajiban karantina 10 hari disesuaikan menjadi 7 hari bagi negara asal kedatangan di luar kategori yang disebutkan sebelumnya. 

3. Penyesuaian waktu tes ulang PCR kedua.

Penyesuaian ini yaitu pada hari ke-9 bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina 10 hari, dan tes ulang pada hari ke-6 bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina 7 hari. Berdasarkan 3 studi ilmiah dari Russel dkk (2021), Askrof dkk (2021), dan Wels dkk (2020) menyatakan bahwa karantina selama 7 hari dibarengi  entry dan exit tes cukup baik mengurangi potensi transmisi lokal hingga di bawah 25%.

3 dari 3 halaman

Penyesuaian dalam Aturan Terbaru PPLN Masuk ke Indonesia

4. Pengubahan teknis hak mengajukan tes pembanding RT-PCR bagi pelaku perjalanan setelah tes ulang kedua RT-PCR melalui pembiayaan mandiri.

Nantinya pelaku perjalanan wajib melakukan tes pembanding dan pemeriksaan pembanding dengan metode deteksi molekuler yang mampu melihat kegagalan deteksi gen S atau SGTF yang umumnya merupakan indikasi kasus Sars-Cov2 varian B.1.1.529 secara bersamaan, demi menskrining kasus Omicron dengan baik.

Selain itu, laboratorium (lab) pembanding dapat dilakukan di tempat tambahan, yaitu Balitbangkes, lab pemerintah lainnya seperti BTKL Lapkesda, dan lab rujukan lainnya. Hal ini demi meningkatkan aksesibilitas melaksanakan tes pembanding bagi tiap pelaku perjalanan.

5. Pembatasan Pemberian Dispensasi Karantina

Kelima, berdasarkan arahan presiden pada rapat terbatas di tanggal 3 Januari 2022, maka dilakukan pembatasan pemberian dispensasi karantina. Khusus pengajuannya, diperuntukkan bagi WNI dengan kebutuhan mendesak. Seperti, kondisi kesehatan mengancam nyawa atau kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal.

Sementara untuk WNA, yaitu kepala kantor perwakilan asing maupun WNA dengan visa diplomatik atau dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas pendatang dengan skema TCA, delegasi negara G20 dan orang terhormat atau terpandang seperti tokoh ekonomi global.

Pihak-pihak ini dapat mengirimkan surat pengajuan kepada Satgas COVID-19, baik fisik ke kantor BNPB, maupun surat elektronik ke persuratan@bnpb.go.id dengan tujuan Kepala Satuan Tugas COVID-19. Pengajuan ini dilakukan masing-masing minimal 3 hari dan 7 hari sebelum kedatangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.