Sukses

Imigrasi adalah Pindah dari Suatu Negara ke Negara Lain, Ini Faktor Pendorong dan Fungsinya

Pengertian imigrasi adalah perpindahan penduduk dari negara lain ke negara tertentu untuk menetap.

Liputan6.com, Jakarta Apa itu imigrasi? Imigrasi adalah kegiatan pindah tempat tinggal antar negara. Imigrasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam buku berjudul Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian oleh Herlin Wijayanti, imigrasi adalah berasal dari bahasa Latin “migratio” yang artinya orang dari suatu tepat atau negara menuju ke tempat atau negara lain.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan imigrasi adalah dipengaruhi oleh berbagai faktor, yakni ekonomi, sosial budaya, dan pendidikan. Itu pengertian imigrasi secara singkat yang bisa dipahami.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang pengertian imigrasi, faktor pendorong, fungsi, dan hukum-hukumnya, Senin (10/1/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Pengertian Imigrasi

Imigrasi adalah kegiatan perpindahan penduduk dari suatu negara ke negara lain. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan pengertian imigrasi adalah perpindahan penduduk dari negara lain ke negara tertentu untuk menetap.

Dalam buku berjudul Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian oleh Herlin Wijayanti, imigrasi adalah berasal dari bahasa Latin “migratio” yang artinya orang dari suatu tepat atau negara menuju ke tempat atau negara lain. Istilah dari bahasa Latin ini juga mewakili definisi secara etimologi dari emigrasi dan transmigrasi.

Kegiatan imigrasi adalah perpindahan yang dilakukan secara besar-besaran. Dalam buku berjudul Memperkenalkan Hukum Keimigrasian oleh Abdullah Sjahriful, imigrasi adalah pemboyongan orang-orang masuk ke suatu negeri. Imigrasi adalah pintu masuk ke negara asing dari orang yang berniat mengambil bagian dalam kehidupan di negara itu.

Imigrasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Dalam pasal 1 angka 1 tentang keimigrasian, kegiatan imigrasi adalah hak ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.

Contoh kegiatan imigrasi adalah dijelaskan dalam sebuah Konferensi Internasional tentang Emigrasi dan Imigrasi pada 1924 di Roma. Imigrasi adalah ketika perpindahan ke suatu negeri guna mencari nafkah dan menetap di sana.

3 dari 5 halaman

Faktor Pendorong Imigrasi

Ada beberapa faktor yang menjadi pendorong terjadinya imigrasi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan imigrasi adalah dipengaruhi oleh berbagai faktor, yakni ekonomi, sosial budaya, dan pendidikan.

Ini penjelasan lengkap tentang faktor pendorong imigrasi melansir buku berjudul Teori Kependudukan oleh Agustina Bidarti:

1. Faktor pendorong imigrasi adalah adanya kesempatan untuk memasuki lapangan pekerjaan yang cocok.

2. Faktor pendorong imigrasi adalah adanya kesempatan mendapatkan pendapatan yang lebih baik. 3. Faktor pendorong imigrasi adalah adanya kesempatan mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi.

4. Faktor pendorong imigrasi adalah karena keadaan lingkungan dan keadaan hidup yang menyenangkan, misalnya iklim, perumahan, sekolah, dan fasilitas-fasilitas kemasyarakatan lainnya.

5. Faktor pendorong imigrasi adalah adanya tarikan dari orang yang diharapkan sebagai tempat berlindung.

6. Faktor pendorong imigrasi adalah adanya aktivitas-aktivitas di kota besar, tempat-tempat hiburan, pusat kebudayaan sebagai daya tarik bagi orang -orang dari desa atau kota kecil.

4 dari 5 halaman

Fungsi Imigrasi

Imigrasi adalah tak sekadar kegiatan pindah dari suatu negara ke negara lainnya untuk menetap. Dalam buku berjudul Hukum Keimigrasian bagi Orang Asing di Indonesia oleh Jazim Hamidi dan Charles Christian dijelaskan tiga fungsi imigrasi. Apa saja?

1. Fungsi Pelayanan Masyarakat

Fungsi imigrasi adalah sebagai pelayanan masyarakat dengan dituntut untuk memberikan pelayanan prima di bidang keimigrasian, baik kepada WNI maupun WNA. Pelayanan bagi WNI terdiri atas pemberian paspor, surat perjalanan laksana paspor (SPLP), pos lintas batas (PLB), dan pemberian tanda bertolak atau masuk.

2. Fungsi Keamanan

Fungsi imigrasi adalah sebagai keamanan terutama penjaga pintu gerbang negara. Dikatakan demikian, larena imigrasi institusi pertama dan terakhir yang menyaring kedatangan dan keberangkatan orang asing ke dan dari wilayah RI.

3. Fungsi Penegakan Hukum

Fungsi imigrasi adalah sebagai penegakan hukum terutama dalam pelaksanaan tugas keimigrasian, keseluruhan aturan hukum tersebut harus ditegakkan kepada setiap orang yang berada di wilayah Indonesia.

Berlaku baik itu WNI ditujukan kepada permasalahan identitas palsu, pertanggungjawaban sponsor, kepemilikan sponsor ganda, dan keterlibatan dalam pelanggaran aturan keimigrasian.

5 dari 5 halaman

Hukum-Hukum Migrasi

Bagaimana hukum-hukum migrasi mengatur kegiatan tersebut? Ini penjelasan Ravebstein dalam Mantra 2008 melansir dari kajian pustaka penelitian yang diterbitkan Universitas Muhammadiyah Ponorogo, pada Senin (10/1/2022):

1. Para imigran cenderung memilih tempat terdekat sebagai daerah tujuan.

2. Faktor paling dominan yang mempengaruhi seseorang untuk bermigrasi adalah sulitnya memperoleh pekerjaan di daerah asal. Kemudian kemungkinan untuk memperoleh pekerjaan dan pendapatan yang lebih baik di daerah tujuan.

3. Berita-berita dari sanak saudara atau teman yang telah berpindah ke daerah lain merupakan informasi yang sangat penting bagi orang-orang yang ingin bermigrasi.

4. Informasi negatif dari daerah tujuan mengurangi niat penduduk untuk bermigrasi.

5. Semakin tinggi pengaruh perkotaan terhadap seseorang, semakin besar tingkat migrasinya.

6. Semakin tinggi pendapatan seseorang, semakin tinggi frekuensi migrasinya.

7. Para imigran cenderung memilih daerah tempat teman atau sanak keluarga bertempat tinggal di daerah tujuan.

8. Para migrasi bagi maupun kelompok penduduk sulit diperkirakan. Hal ini karena banyak dipengaruhi oleh kejadian yang mendadak seperti bencana alam, peperangan, dan epidemi.

9. Penduduk yang masih muda dan belum kawin lebih banyak melakukan migrasi daripada mereka yang berstatus kawin.

10. Penduduk yang berpendidikan tinggi biasanya lebih banyak melaksanakan migrasi daripada yang berpendidikan rendah.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.